Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n
Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n
Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n
Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n
Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n
Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n
Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n
Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n
Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n
Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n
Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n
Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n
Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n
Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n
Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n
Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n
Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n
Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n
Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n
Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n
Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n
Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n
Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n
Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n
Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n
Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n
Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n
Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n
Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n
Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n
Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n
Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n
Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n
Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n
Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n
Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n
Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n
Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n
Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n
Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n
Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n
Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n
Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n
Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n
Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n
Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n
Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n
Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n
Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n
Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n
Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n
Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n
Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n
Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n
Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n
Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n
Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n
Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n
Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n
Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n
Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n
Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n
Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n
Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n
Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n
Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n
Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n
Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n
Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n
Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n
Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n
Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n
Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n
Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n
Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n
Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n
Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n
Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n
Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n
Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n
Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n
Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n
Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n
Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n
Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n
Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n
Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n
Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n
Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n
Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n
Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n
Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n
Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n
Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n
Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n
Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n
Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n
Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.
Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.
Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.
Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n
Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n
Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n
Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n
Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n
Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n
Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n
Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n
Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n
Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n
Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n
Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n
Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n
Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n
Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.
Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.
Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.
Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n
Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n
Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n
Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n
Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n
Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n
Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n
Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n
Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n
Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n
Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n
Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n
Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n
Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
<\/p>\n\n\n\n
Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n
Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.
Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.
Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.
Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n
Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n
Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n
Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n
Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n
Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n
Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n
Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n
Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n
Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n
Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n
Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n
Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n
Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan. Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur. Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh. Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan. Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur. Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh. Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka. Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan. Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur. Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh. Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka. Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan. Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur. Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh. Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka. Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan. Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur. Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh. Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka. Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan. Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur. Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh. Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka. Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan. Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur. Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh. Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop. City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n
Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.
Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.
Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n
Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n
Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n
Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n
Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n
Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n
Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n
Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n
Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n
Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n
Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n
Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n
Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n
Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.
Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.
Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n
Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n
Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n
Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n
Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n
Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n
Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n
Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n
Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n
Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n
Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n
Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n
Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n
Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.
Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.
Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n
Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n
Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n
Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n
Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n
Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n
Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n
Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n
Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n
Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n
Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n
Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n
Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n
Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.
Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.
Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n
Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n
Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n
Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n
Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n
Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n
Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n
Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n
Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n
Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n
Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n
Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n
Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n
Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.
Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.
Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n
Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n
Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n
Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n
Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n
Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n
Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n
Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n
Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n
Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n
Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n
Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n
Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n
Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.
Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.
Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n
Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n
Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n
Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n
Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n
Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n
Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n
Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n
Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n
Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n
Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n
Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n
Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n
Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.
Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.
Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n
Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n
Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n
Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n
Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n
Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n
Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n
Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n
Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n
Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n
Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n
Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n
Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n
Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n
Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n