\n


Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n


Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n


Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n


Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n


Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n


Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n
  1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
  2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
  3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
  4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
  5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
  6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

    Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


    Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


    Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


    Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


    Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


    Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


    Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


    Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

    \n


    Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

    1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
    2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
    3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
    4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
    5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
    6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

      Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


      Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


      Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


      Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


      Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


      Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


      Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


      Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

      \n


      Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


      Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

      1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
      2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
      3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
      4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
      5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
      6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

        Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


        Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


        Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


        Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


        Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


        Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


        Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


        Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

        \n


        Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


        Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


        Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

        1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
        2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
        3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
        4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
        5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
        6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

          Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


          Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


          Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


          Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


          Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


          Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


          Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


          Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

          \n


          Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


          Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


          Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


          Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

          1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
          2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
          3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
          4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
          5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
          6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

            Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


            Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


            Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


            Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


            Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


            Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


            Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


            Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

            \n


            Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


            Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


            Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


            Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


            Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

            1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
            2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
            3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
            4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
            5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
            6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

              Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


              Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


              Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


              Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


              Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


              Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


              Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


              Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

              \n


              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                \n


                Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                  Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                  Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                  Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                  Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                  Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                  Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                  Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                  Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                  \n


                  Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                  Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                  Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                  Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                  Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                  Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                  Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                  Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                  Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                  1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                  2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                  3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                  4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                  5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                  6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                    Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                    Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                    Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                    Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                    Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                    Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                    Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                    Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                    \n


                    Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                    Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                    Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                    Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                    Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                    Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                    Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                    Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                    Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                    Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                    1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                    2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                    3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                    4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                    5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                    6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                      Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                      Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                      Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                      Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                      Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                      Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                      Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                      Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                      \n


                      Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                      Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                      Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                      Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                      Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                      Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                      Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                      Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                      Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                      Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                      Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                      1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                      2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                      3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                      4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                      5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                      6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                        Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                        Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                        Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                        Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                        Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                        Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                        Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                        Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                        \n

                        Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                        Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                        Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                        Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                        Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                        Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                        Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                        Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                        Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                        Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                        Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                        Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                        Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                        Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                        Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                        Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                        1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                        2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                        3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                        4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                        5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                        6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                          Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                          Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                          Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                          Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                          Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                          Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                          Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                          Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                          \n

                          Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                          Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                          Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                          Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                          Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                          Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                          Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                          Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                          Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                          Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                          Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                          Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                          Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                          Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                          Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                          Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                          Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                          Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                          1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                          2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                          3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                          4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                          5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                          6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                            Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                            Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                            Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                            Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                            Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                            Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                            Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                            Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                            \n

                            Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                            <\/p>\n\n\n\n

                            Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                            Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                            Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                            Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                            Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                            Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                            Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                            Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                            Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                            Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                            Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                            Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                            Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                            Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                            Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                            Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                            Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                            Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                            1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                            2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                            3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                            4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                            5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                            6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                              Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                              Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                              Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                              Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                              Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                              Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                              Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                              Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                              \n

                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                              <\/p>\n\n\n\n

                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                \n

                                Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                <\/p>\n\n\n\n

                                Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                  Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                  Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                  Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                  Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                  Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                  Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                  Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                  Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                  \n

                                  Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                  <\/p>\n\n\n\n

                                  Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                  Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                  Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                  <\/p>\n\n\n\n

                                  Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                  Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                  Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                  Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                  Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                  Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                  Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                  Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                  Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                  Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                  Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                  Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                  Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                  Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                  Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                  Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                  Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                  Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                  1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                  2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                  3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                  4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                  5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                  6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                    Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                    Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                    Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                    Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                    Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                    Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                    Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                    Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                    \n

                                    Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                    <\/p>\n\n\n\n

                                    Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                    <\/p>\n\n\n\n

                                    Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                    Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                    Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                    <\/p>\n\n\n\n

                                    Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                    Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                    Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                    Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                    Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                    Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                    Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                    Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                    Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                    Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                    Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                    Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                    Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                    Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                    Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                    Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                    Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                    Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                    1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                    2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                    3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                    4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                    5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                    6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                      Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                      Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                      Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                      Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                      Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                      Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                      Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                      Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                      \n

                                      Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                      <\/p>\n\n\n\n

                                      Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                      <\/p>\n\n\n\n

                                      Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                      <\/p>\n\n\n\n

                                      Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                      Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                      Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                      <\/p>\n\n\n\n

                                      Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                      Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                      Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                      Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                      Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                      Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                      Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                      Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                      Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                      Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                      Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                      Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                      Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                      Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                      Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                      Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                      Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                      Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                      1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                      2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                      3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                      4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                      5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                      6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                        Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                        Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                        Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                        Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                        Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                        Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                        Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                        Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                        \n

                                        Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                        Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                        <\/p>\n\n\n\n

                                        Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                        <\/p>\n\n\n\n

                                        Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                        <\/p>\n\n\n\n

                                        Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                        Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                        Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                        <\/p>\n\n\n\n

                                        Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                        Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                        Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                        Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                        Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                        Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                        Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                        Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                        Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                        Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                        Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                        Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                        Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                        Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                        Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                        Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                        Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                        Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                        1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                        2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                        3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                        4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                        5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                        6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                          Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                          Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                          Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                          Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                          Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                          Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                          Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                          Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                          \n

                                          City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                          Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                          Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                          <\/p>\n\n\n\n

                                          Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                          <\/p>\n\n\n\n

                                          Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                          <\/p>\n\n\n\n

                                          Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                          Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                          Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                          <\/p>\n\n\n\n

                                          Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                          Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                          Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                          Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                          Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                          Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                          Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                          Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                          Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                          Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                          Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                          Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                          Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                          Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                          Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                          Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                          Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                          Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                          1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                          2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                          3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                          4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                          5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                          6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                            Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                            Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                            Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                            Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                            Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                            Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                            Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                            Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                            \n

                                            Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                            <\/p>\n\n\n\n

                                            City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                            Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                            Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                            <\/p>\n\n\n\n

                                            Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                            <\/p>\n\n\n\n

                                            Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                            <\/p>\n\n\n\n

                                            Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                            Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                            Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                            <\/p>\n\n\n\n

                                            Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                            Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                            Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                            Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                            Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                            Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                            Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                            Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                            Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                            Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                            Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                            Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                            Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                            Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                            Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                            Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                            Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                            Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                            1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                            2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                            3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                            4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                            5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                            6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                              Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                              Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                              Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Cap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut?
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Cap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut?
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Cap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Saya kira, apa yang dilakukan Mbah Gimin, patut pula dicontoh untuk gerakan melawan kenaikan harga rokok. Ya sudah, mau apa lagi, terima saja dulu, biar saja. Tapi kita cukupkan saja dengan persetujuan itu, cukup. Tidak usah beli rokok lagi, dan bersetia pada tingwe.<\/p>\n","post_title":"Perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perlawanan-scottian-ala-mbah-gimin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-23 10:03:11","post_modified_gmt":"2020-01-23 03:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6399","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n

                                              Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut?
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Cap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Ia tak berkomentar pedas akan hal itu. Lebih memilih diam dan terkesan menyetujui maraknya penjualan tanah di kampung. Namun, Ia tetap melawan secara mandiri, dengan tidak mau menjual lahan pertaniannya meskipun berkali-kali dirayu investor dengan harga mahal karena lokasinya strategis. Ia juga menyabotase akses masuk ke lokasi perumahan yang jika lewat lahan miliknya, lebih strategis dan mudah terakses. Namun karena perlawanannya dengan cara tak mau menjual lahan miliknya meskipun sedikit saja untuk jalan, akses jalan menuju perumahan itu harus sedikit memutar. Perlawanan khas Scottian.<\/p>\n\n\n\n

                                              Saya kira, apa yang dilakukan Mbah Gimin, patut pula dicontoh untuk gerakan melawan kenaikan harga rokok. Ya sudah, mau apa lagi, terima saja dulu, biar saja. Tapi kita cukupkan saja dengan persetujuan itu, cukup. Tidak usah beli rokok lagi, dan bersetia pada tingwe.<\/p>\n","post_title":"Perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perlawanan-scottian-ala-mbah-gimin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-23 10:03:11","post_modified_gmt":"2020-01-23 03:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6399","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n

                                              Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut?
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Cap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Selain kasus cukai rokok ini, perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin juga sudah saya dengar kemasyhurannya jauh-jauh hari, lewat perlawanan Mbah Gimin terhadap maraknya investasi di kampung yang mengubah lahan pertanian menjadi perumahan-perumahan kluster. Ia tak melawan secara frontal, tidak juga menyalahkan petani lain yang melepas lahannya untuk dibeli pemborong perumahan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Ia tak berkomentar pedas akan hal itu. Lebih memilih diam dan terkesan menyetujui maraknya penjualan tanah di kampung. Namun, Ia tetap melawan secara mandiri, dengan tidak mau menjual lahan pertaniannya meskipun berkali-kali dirayu investor dengan harga mahal karena lokasinya strategis. Ia juga menyabotase akses masuk ke lokasi perumahan yang jika lewat lahan miliknya, lebih strategis dan mudah terakses. Namun karena perlawanannya dengan cara tak mau menjual lahan miliknya meskipun sedikit saja untuk jalan, akses jalan menuju perumahan itu harus sedikit memutar. Perlawanan khas Scottian.<\/p>\n\n\n\n

                                              Saya kira, apa yang dilakukan Mbah Gimin, patut pula dicontoh untuk gerakan melawan kenaikan harga rokok. Ya sudah, mau apa lagi, terima saja dulu, biar saja. Tapi kita cukupkan saja dengan persetujuan itu, cukup. Tidak usah beli rokok lagi, dan bersetia pada tingwe.<\/p>\n","post_title":"Perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perlawanan-scottian-ala-mbah-gimin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-23 10:03:11","post_modified_gmt":"2020-01-23 03:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6399","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n

                                              Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut?
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Cap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Komentar Mbah Gimin mengingatkan saya pada buku karya James C. Scott berjudul Weapon of the Weak. Dari James C. Scott itulah kemudian muncul teori perlawanan kaum tani yang kerap disebut teori Scottian. Melawan meskipun kalah. Melawan dengan cara khas petani. Main belakang, seakan mengiyakan dan menyetujui, tetapi diam-diam melawan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Selain kasus cukai rokok ini, perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin juga sudah saya dengar kemasyhurannya jauh-jauh hari, lewat perlawanan Mbah Gimin terhadap maraknya investasi di kampung yang mengubah lahan pertanian menjadi perumahan-perumahan kluster. Ia tak melawan secara frontal, tidak juga menyalahkan petani lain yang melepas lahannya untuk dibeli pemborong perumahan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Ia tak berkomentar pedas akan hal itu. Lebih memilih diam dan terkesan menyetujui maraknya penjualan tanah di kampung. Namun, Ia tetap melawan secara mandiri, dengan tidak mau menjual lahan pertaniannya meskipun berkali-kali dirayu investor dengan harga mahal karena lokasinya strategis. Ia juga menyabotase akses masuk ke lokasi perumahan yang jika lewat lahan miliknya, lebih strategis dan mudah terakses. Namun karena perlawanannya dengan cara tak mau menjual lahan miliknya meskipun sedikit saja untuk jalan, akses jalan menuju perumahan itu harus sedikit memutar. Perlawanan khas Scottian.<\/p>\n\n\n\n

                                              Saya kira, apa yang dilakukan Mbah Gimin, patut pula dicontoh untuk gerakan melawan kenaikan harga rokok. Ya sudah, mau apa lagi, terima saja dulu, biar saja. Tapi kita cukupkan saja dengan persetujuan itu, cukup. Tidak usah beli rokok lagi, dan bersetia pada tingwe.<\/p>\n","post_title":"Perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perlawanan-scottian-ala-mbah-gimin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-23 10:03:11","post_modified_gmt":"2020-01-23 03:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6399","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n

                                              Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut?
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Cap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              \"Mungkin itu untuk kebaikan pemerintah, jadi rokok harganya naik. Ya moga-moga petani juga dapat untung dari situ.\"<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                              Komentar Mbah Gimin mengingatkan saya pada buku karya James C. Scott berjudul Weapon of the Weak. Dari James C. Scott itulah kemudian muncul teori perlawanan kaum tani yang kerap disebut teori Scottian. Melawan meskipun kalah. Melawan dengan cara khas petani. Main belakang, seakan mengiyakan dan menyetujui, tetapi diam-diam melawan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Selain kasus cukai rokok ini, perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin juga sudah saya dengar kemasyhurannya jauh-jauh hari, lewat perlawanan Mbah Gimin terhadap maraknya investasi di kampung yang mengubah lahan pertanian menjadi perumahan-perumahan kluster. Ia tak melawan secara frontal, tidak juga menyalahkan petani lain yang melepas lahannya untuk dibeli pemborong perumahan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Ia tak berkomentar pedas akan hal itu. Lebih memilih diam dan terkesan menyetujui maraknya penjualan tanah di kampung. Namun, Ia tetap melawan secara mandiri, dengan tidak mau menjual lahan pertaniannya meskipun berkali-kali dirayu investor dengan harga mahal karena lokasinya strategis. Ia juga menyabotase akses masuk ke lokasi perumahan yang jika lewat lahan miliknya, lebih strategis dan mudah terakses. Namun karena perlawanannya dengan cara tak mau menjual lahan miliknya meskipun sedikit saja untuk jalan, akses jalan menuju perumahan itu harus sedikit memutar. Perlawanan khas Scottian.<\/p>\n\n\n\n

                                              Saya kira, apa yang dilakukan Mbah Gimin, patut pula dicontoh untuk gerakan melawan kenaikan harga rokok. Ya sudah, mau apa lagi, terima saja dulu, biar saja. Tapi kita cukupkan saja dengan persetujuan itu, cukup. Tidak usah beli rokok lagi, dan bersetia pada tingwe.<\/p>\n","post_title":"Perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perlawanan-scottian-ala-mbah-gimin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-23 10:03:11","post_modified_gmt":"2020-01-23 03:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6399","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n

                                              Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut?
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Cap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Ketika saya menginformasikan perihal kembali semaraknya orang-orang memilih rokok tingwe, dan menjadikan itu sebagai protes perlawanan akibat kenaikan cukai dan kenaikan harga rokok pabrikan, Mbah Gimin tersenyum, kemudian berujar, <\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mungkin itu untuk kebaikan pemerintah, jadi rokok harganya naik. Ya moga-moga petani juga dapat untung dari situ.\"<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                              Komentar Mbah Gimin mengingatkan saya pada buku karya James C. Scott berjudul Weapon of the Weak. Dari James C. Scott itulah kemudian muncul teori perlawanan kaum tani yang kerap disebut teori Scottian. Melawan meskipun kalah. Melawan dengan cara khas petani. Main belakang, seakan mengiyakan dan menyetujui, tetapi diam-diam melawan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Selain kasus cukai rokok ini, perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin juga sudah saya dengar kemasyhurannya jauh-jauh hari, lewat perlawanan Mbah Gimin terhadap maraknya investasi di kampung yang mengubah lahan pertanian menjadi perumahan-perumahan kluster. Ia tak melawan secara frontal, tidak juga menyalahkan petani lain yang melepas lahannya untuk dibeli pemborong perumahan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Ia tak berkomentar pedas akan hal itu. Lebih memilih diam dan terkesan menyetujui maraknya penjualan tanah di kampung. Namun, Ia tetap melawan secara mandiri, dengan tidak mau menjual lahan pertaniannya meskipun berkali-kali dirayu investor dengan harga mahal karena lokasinya strategis. Ia juga menyabotase akses masuk ke lokasi perumahan yang jika lewat lahan miliknya, lebih strategis dan mudah terakses. Namun karena perlawanannya dengan cara tak mau menjual lahan miliknya meskipun sedikit saja untuk jalan, akses jalan menuju perumahan itu harus sedikit memutar. Perlawanan khas Scottian.<\/p>\n\n\n\n

                                              Saya kira, apa yang dilakukan Mbah Gimin, patut pula dicontoh untuk gerakan melawan kenaikan harga rokok. Ya sudah, mau apa lagi, terima saja dulu, biar saja. Tapi kita cukupkan saja dengan persetujuan itu, cukup. Tidak usah beli rokok lagi, dan bersetia pada tingwe.<\/p>\n","post_title":"Perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perlawanan-scottian-ala-mbah-gimin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-23 10:03:11","post_modified_gmt":"2020-01-23 03:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6399","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n

                                              Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut?
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Cap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Beberapa waktu belakangan, rokok tingwe kembali populer. Setelah sebelumnya dicap sebagai selera kolot, kini banyak anak muda yang menjadikan rokok tingwe sebagai keseharian gaya hidup, meninggalkan rokok pabrikan yang banyak beredar di pasaran. Lebih lagi usai harga rokok naik setelah cukai rokok dikerek naik dengan drastis oleh pemerintah. Membicarakan rokok tingwe, tentu saja saya teringat Mbah Gimin yang lama bersetia pada rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

                                              Ketika saya menginformasikan perihal kembali semaraknya orang-orang memilih rokok tingwe, dan menjadikan itu sebagai protes perlawanan akibat kenaikan cukai dan kenaikan harga rokok pabrikan, Mbah Gimin tersenyum, kemudian berujar, <\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mungkin itu untuk kebaikan pemerintah, jadi rokok harganya naik. Ya moga-moga petani juga dapat untung dari situ.\"<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                              Komentar Mbah Gimin mengingatkan saya pada buku karya James C. Scott berjudul Weapon of the Weak. Dari James C. Scott itulah kemudian muncul teori perlawanan kaum tani yang kerap disebut teori Scottian. Melawan meskipun kalah. Melawan dengan cara khas petani. Main belakang, seakan mengiyakan dan menyetujui, tetapi diam-diam melawan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Selain kasus cukai rokok ini, perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin juga sudah saya dengar kemasyhurannya jauh-jauh hari, lewat perlawanan Mbah Gimin terhadap maraknya investasi di kampung yang mengubah lahan pertanian menjadi perumahan-perumahan kluster. Ia tak melawan secara frontal, tidak juga menyalahkan petani lain yang melepas lahannya untuk dibeli pemborong perumahan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Ia tak berkomentar pedas akan hal itu. Lebih memilih diam dan terkesan menyetujui maraknya penjualan tanah di kampung. Namun, Ia tetap melawan secara mandiri, dengan tidak mau menjual lahan pertaniannya meskipun berkali-kali dirayu investor dengan harga mahal karena lokasinya strategis. Ia juga menyabotase akses masuk ke lokasi perumahan yang jika lewat lahan miliknya, lebih strategis dan mudah terakses. Namun karena perlawanannya dengan cara tak mau menjual lahan miliknya meskipun sedikit saja untuk jalan, akses jalan menuju perumahan itu harus sedikit memutar. Perlawanan khas Scottian.<\/p>\n\n\n\n

                                              Saya kira, apa yang dilakukan Mbah Gimin, patut pula dicontoh untuk gerakan melawan kenaikan harga rokok. Ya sudah, mau apa lagi, terima saja dulu, biar saja. Tapi kita cukupkan saja dengan persetujuan itu, cukup. Tidak usah beli rokok lagi, dan bersetia pada tingwe.<\/p>\n","post_title":"Perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perlawanan-scottian-ala-mbah-gimin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-23 10:03:11","post_modified_gmt":"2020-01-23 03:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6399","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n

                                              Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut?
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Cap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa waktu belakangan, rokok tingwe kembali populer. Setelah sebelumnya dicap sebagai selera kolot, kini banyak anak muda yang menjadikan rokok tingwe sebagai keseharian gaya hidup, meninggalkan rokok pabrikan yang banyak beredar di pasaran. Lebih lagi usai harga rokok naik setelah cukai rokok dikerek naik dengan drastis oleh pemerintah. Membicarakan rokok tingwe, tentu saja saya teringat Mbah Gimin yang lama bersetia pada rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

                                              Ketika saya menginformasikan perihal kembali semaraknya orang-orang memilih rokok tingwe, dan menjadikan itu sebagai protes perlawanan akibat kenaikan cukai dan kenaikan harga rokok pabrikan, Mbah Gimin tersenyum, kemudian berujar, <\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mungkin itu untuk kebaikan pemerintah, jadi rokok harganya naik. Ya moga-moga petani juga dapat untung dari situ.\"<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                              Komentar Mbah Gimin mengingatkan saya pada buku karya James C. Scott berjudul Weapon of the Weak. Dari James C. Scott itulah kemudian muncul teori perlawanan kaum tani yang kerap disebut teori Scottian. Melawan meskipun kalah. Melawan dengan cara khas petani. Main belakang, seakan mengiyakan dan menyetujui, tetapi diam-diam melawan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Selain kasus cukai rokok ini, perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin juga sudah saya dengar kemasyhurannya jauh-jauh hari, lewat perlawanan Mbah Gimin terhadap maraknya investasi di kampung yang mengubah lahan pertanian menjadi perumahan-perumahan kluster. Ia tak melawan secara frontal, tidak juga menyalahkan petani lain yang melepas lahannya untuk dibeli pemborong perumahan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Ia tak berkomentar pedas akan hal itu. Lebih memilih diam dan terkesan menyetujui maraknya penjualan tanah di kampung. Namun, Ia tetap melawan secara mandiri, dengan tidak mau menjual lahan pertaniannya meskipun berkali-kali dirayu investor dengan harga mahal karena lokasinya strategis. Ia juga menyabotase akses masuk ke lokasi perumahan yang jika lewat lahan miliknya, lebih strategis dan mudah terakses. Namun karena perlawanannya dengan cara tak mau menjual lahan miliknya meskipun sedikit saja untuk jalan, akses jalan menuju perumahan itu harus sedikit memutar. Perlawanan khas Scottian.<\/p>\n\n\n\n

                                              Saya kira, apa yang dilakukan Mbah Gimin, patut pula dicontoh untuk gerakan melawan kenaikan harga rokok. Ya sudah, mau apa lagi, terima saja dulu, biar saja. Tapi kita cukupkan saja dengan persetujuan itu, cukup. Tidak usah beli rokok lagi, dan bersetia pada tingwe.<\/p>\n","post_title":"Perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perlawanan-scottian-ala-mbah-gimin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-23 10:03:11","post_modified_gmt":"2020-01-23 03:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6399","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n

                                              Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut?
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Cap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              \"Sesekali pernah. Tapi rasanya nggak ada yang pas.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa waktu belakangan, rokok tingwe kembali populer. Setelah sebelumnya dicap sebagai selera kolot, kini banyak anak muda yang menjadikan rokok tingwe sebagai keseharian gaya hidup, meninggalkan rokok pabrikan yang banyak beredar di pasaran. Lebih lagi usai harga rokok naik setelah cukai rokok dikerek naik dengan drastis oleh pemerintah. Membicarakan rokok tingwe, tentu saja saya teringat Mbah Gimin yang lama bersetia pada rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

                                              Ketika saya menginformasikan perihal kembali semaraknya orang-orang memilih rokok tingwe, dan menjadikan itu sebagai protes perlawanan akibat kenaikan cukai dan kenaikan harga rokok pabrikan, Mbah Gimin tersenyum, kemudian berujar, <\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mungkin itu untuk kebaikan pemerintah, jadi rokok harganya naik. Ya moga-moga petani juga dapat untung dari situ.\"<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                              Komentar Mbah Gimin mengingatkan saya pada buku karya James C. Scott berjudul Weapon of the Weak. Dari James C. Scott itulah kemudian muncul teori perlawanan kaum tani yang kerap disebut teori Scottian. Melawan meskipun kalah. Melawan dengan cara khas petani. Main belakang, seakan mengiyakan dan menyetujui, tetapi diam-diam melawan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Selain kasus cukai rokok ini, perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin juga sudah saya dengar kemasyhurannya jauh-jauh hari, lewat perlawanan Mbah Gimin terhadap maraknya investasi di kampung yang mengubah lahan pertanian menjadi perumahan-perumahan kluster. Ia tak melawan secara frontal, tidak juga menyalahkan petani lain yang melepas lahannya untuk dibeli pemborong perumahan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Ia tak berkomentar pedas akan hal itu. Lebih memilih diam dan terkesan menyetujui maraknya penjualan tanah di kampung. Namun, Ia tetap melawan secara mandiri, dengan tidak mau menjual lahan pertaniannya meskipun berkali-kali dirayu investor dengan harga mahal karena lokasinya strategis. Ia juga menyabotase akses masuk ke lokasi perumahan yang jika lewat lahan miliknya, lebih strategis dan mudah terakses. Namun karena perlawanannya dengan cara tak mau menjual lahan miliknya meskipun sedikit saja untuk jalan, akses jalan menuju perumahan itu harus sedikit memutar. Perlawanan khas Scottian.<\/p>\n\n\n\n

                                              Saya kira, apa yang dilakukan Mbah Gimin, patut pula dicontoh untuk gerakan melawan kenaikan harga rokok. Ya sudah, mau apa lagi, terima saja dulu, biar saja. Tapi kita cukupkan saja dengan persetujuan itu, cukup. Tidak usah beli rokok lagi, dan bersetia pada tingwe.<\/p>\n","post_title":"Perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perlawanan-scottian-ala-mbah-gimin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-23 10:03:11","post_modified_gmt":"2020-01-23 03:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6399","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n

                                              Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut?
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Cap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              \"Nggak pernah coba rokok pabrikan?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Sesekali pernah. Tapi rasanya nggak ada yang pas.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa waktu belakangan, rokok tingwe kembali populer. Setelah sebelumnya dicap sebagai selera kolot, kini banyak anak muda yang menjadikan rokok tingwe sebagai keseharian gaya hidup, meninggalkan rokok pabrikan yang banyak beredar di pasaran. Lebih lagi usai harga rokok naik setelah cukai rokok dikerek naik dengan drastis oleh pemerintah. Membicarakan rokok tingwe, tentu saja saya teringat Mbah Gimin yang lama bersetia pada rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

                                              Ketika saya menginformasikan perihal kembali semaraknya orang-orang memilih rokok tingwe, dan menjadikan itu sebagai protes perlawanan akibat kenaikan cukai dan kenaikan harga rokok pabrikan, Mbah Gimin tersenyum, kemudian berujar, <\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mungkin itu untuk kebaikan pemerintah, jadi rokok harganya naik. Ya moga-moga petani juga dapat untung dari situ.\"<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                              Komentar Mbah Gimin mengingatkan saya pada buku karya James C. Scott berjudul Weapon of the Weak. Dari James C. Scott itulah kemudian muncul teori perlawanan kaum tani yang kerap disebut teori Scottian. Melawan meskipun kalah. Melawan dengan cara khas petani. Main belakang, seakan mengiyakan dan menyetujui, tetapi diam-diam melawan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Selain kasus cukai rokok ini, perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin juga sudah saya dengar kemasyhurannya jauh-jauh hari, lewat perlawanan Mbah Gimin terhadap maraknya investasi di kampung yang mengubah lahan pertanian menjadi perumahan-perumahan kluster. Ia tak melawan secara frontal, tidak juga menyalahkan petani lain yang melepas lahannya untuk dibeli pemborong perumahan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Ia tak berkomentar pedas akan hal itu. Lebih memilih diam dan terkesan menyetujui maraknya penjualan tanah di kampung. Namun, Ia tetap melawan secara mandiri, dengan tidak mau menjual lahan pertaniannya meskipun berkali-kali dirayu investor dengan harga mahal karena lokasinya strategis. Ia juga menyabotase akses masuk ke lokasi perumahan yang jika lewat lahan miliknya, lebih strategis dan mudah terakses. Namun karena perlawanannya dengan cara tak mau menjual lahan miliknya meskipun sedikit saja untuk jalan, akses jalan menuju perumahan itu harus sedikit memutar. Perlawanan khas Scottian.<\/p>\n\n\n\n

                                              Saya kira, apa yang dilakukan Mbah Gimin, patut pula dicontoh untuk gerakan melawan kenaikan harga rokok. Ya sudah, mau apa lagi, terima saja dulu, biar saja. Tapi kita cukupkan saja dengan persetujuan itu, cukup. Tidak usah beli rokok lagi, dan bersetia pada tingwe.<\/p>\n","post_title":"Perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perlawanan-scottian-ala-mbah-gimin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-23 10:03:11","post_modified_gmt":"2020-01-23 03:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6399","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n

                                              Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut?
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Cap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              \"Wah, sudah lama. Ya sejak mulai merokok.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Nggak pernah coba rokok pabrikan?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Sesekali pernah. Tapi rasanya nggak ada yang pas.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa waktu belakangan, rokok tingwe kembali populer. Setelah sebelumnya dicap sebagai selera kolot, kini banyak anak muda yang menjadikan rokok tingwe sebagai keseharian gaya hidup, meninggalkan rokok pabrikan yang banyak beredar di pasaran. Lebih lagi usai harga rokok naik setelah cukai rokok dikerek naik dengan drastis oleh pemerintah. Membicarakan rokok tingwe, tentu saja saya teringat Mbah Gimin yang lama bersetia pada rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

                                              Ketika saya menginformasikan perihal kembali semaraknya orang-orang memilih rokok tingwe, dan menjadikan itu sebagai protes perlawanan akibat kenaikan cukai dan kenaikan harga rokok pabrikan, Mbah Gimin tersenyum, kemudian berujar, <\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mungkin itu untuk kebaikan pemerintah, jadi rokok harganya naik. Ya moga-moga petani juga dapat untung dari situ.\"<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                              Komentar Mbah Gimin mengingatkan saya pada buku karya James C. Scott berjudul Weapon of the Weak. Dari James C. Scott itulah kemudian muncul teori perlawanan kaum tani yang kerap disebut teori Scottian. Melawan meskipun kalah. Melawan dengan cara khas petani. Main belakang, seakan mengiyakan dan menyetujui, tetapi diam-diam melawan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Selain kasus cukai rokok ini, perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin juga sudah saya dengar kemasyhurannya jauh-jauh hari, lewat perlawanan Mbah Gimin terhadap maraknya investasi di kampung yang mengubah lahan pertanian menjadi perumahan-perumahan kluster. Ia tak melawan secara frontal, tidak juga menyalahkan petani lain yang melepas lahannya untuk dibeli pemborong perumahan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Ia tak berkomentar pedas akan hal itu. Lebih memilih diam dan terkesan menyetujui maraknya penjualan tanah di kampung. Namun, Ia tetap melawan secara mandiri, dengan tidak mau menjual lahan pertaniannya meskipun berkali-kali dirayu investor dengan harga mahal karena lokasinya strategis. Ia juga menyabotase akses masuk ke lokasi perumahan yang jika lewat lahan miliknya, lebih strategis dan mudah terakses. Namun karena perlawanannya dengan cara tak mau menjual lahan miliknya meskipun sedikit saja untuk jalan, akses jalan menuju perumahan itu harus sedikit memutar. Perlawanan khas Scottian.<\/p>\n\n\n\n

                                              Saya kira, apa yang dilakukan Mbah Gimin, patut pula dicontoh untuk gerakan melawan kenaikan harga rokok. Ya sudah, mau apa lagi, terima saja dulu, biar saja. Tapi kita cukupkan saja dengan persetujuan itu, cukup. Tidak usah beli rokok lagi, dan bersetia pada tingwe.<\/p>\n","post_title":"Perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perlawanan-scottian-ala-mbah-gimin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-23 10:03:11","post_modified_gmt":"2020-01-23 03:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6399","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n

                                              Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut?
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Cap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              \"Mbah sejak kapan merokok tingwe?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Wah, sudah lama. Ya sejak mulai merokok.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Nggak pernah coba rokok pabrikan?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Sesekali pernah. Tapi rasanya nggak ada yang pas.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa waktu belakangan, rokok tingwe kembali populer. Setelah sebelumnya dicap sebagai selera kolot, kini banyak anak muda yang menjadikan rokok tingwe sebagai keseharian gaya hidup, meninggalkan rokok pabrikan yang banyak beredar di pasaran. Lebih lagi usai harga rokok naik setelah cukai rokok dikerek naik dengan drastis oleh pemerintah. Membicarakan rokok tingwe, tentu saja saya teringat Mbah Gimin yang lama bersetia pada rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

                                              Ketika saya menginformasikan perihal kembali semaraknya orang-orang memilih rokok tingwe, dan menjadikan itu sebagai protes perlawanan akibat kenaikan cukai dan kenaikan harga rokok pabrikan, Mbah Gimin tersenyum, kemudian berujar, <\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mungkin itu untuk kebaikan pemerintah, jadi rokok harganya naik. Ya moga-moga petani juga dapat untung dari situ.\"<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                              Komentar Mbah Gimin mengingatkan saya pada buku karya James C. Scott berjudul Weapon of the Weak. Dari James C. Scott itulah kemudian muncul teori perlawanan kaum tani yang kerap disebut teori Scottian. Melawan meskipun kalah. Melawan dengan cara khas petani. Main belakang, seakan mengiyakan dan menyetujui, tetapi diam-diam melawan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Selain kasus cukai rokok ini, perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin juga sudah saya dengar kemasyhurannya jauh-jauh hari, lewat perlawanan Mbah Gimin terhadap maraknya investasi di kampung yang mengubah lahan pertanian menjadi perumahan-perumahan kluster. Ia tak melawan secara frontal, tidak juga menyalahkan petani lain yang melepas lahannya untuk dibeli pemborong perumahan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Ia tak berkomentar pedas akan hal itu. Lebih memilih diam dan terkesan menyetujui maraknya penjualan tanah di kampung. Namun, Ia tetap melawan secara mandiri, dengan tidak mau menjual lahan pertaniannya meskipun berkali-kali dirayu investor dengan harga mahal karena lokasinya strategis. Ia juga menyabotase akses masuk ke lokasi perumahan yang jika lewat lahan miliknya, lebih strategis dan mudah terakses. Namun karena perlawanannya dengan cara tak mau menjual lahan miliknya meskipun sedikit saja untuk jalan, akses jalan menuju perumahan itu harus sedikit memutar. Perlawanan khas Scottian.<\/p>\n\n\n\n

                                              Saya kira, apa yang dilakukan Mbah Gimin, patut pula dicontoh untuk gerakan melawan kenaikan harga rokok. Ya sudah, mau apa lagi, terima saja dulu, biar saja. Tapi kita cukupkan saja dengan persetujuan itu, cukup. Tidak usah beli rokok lagi, dan bersetia pada tingwe.<\/p>\n","post_title":"Perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perlawanan-scottian-ala-mbah-gimin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-23 10:03:11","post_modified_gmt":"2020-01-23 03:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6399","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n

                                              Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut?
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Cap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              \"Wajar itu. Senang ya wajar. Takut dan khawatir ya wajar. Jadi ya tenang saja. Apalagi ini anak pertamakan. Wajar.\" Ujar Mbah Gimin, lantas mengisap rokok tingwe lalu menghembuskan asap dengan santai dari mulut dan hidung.<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mbah sejak kapan merokok tingwe?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Wah, sudah lama. Ya sejak mulai merokok.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Nggak pernah coba rokok pabrikan?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Sesekali pernah. Tapi rasanya nggak ada yang pas.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa waktu belakangan, rokok tingwe kembali populer. Setelah sebelumnya dicap sebagai selera kolot, kini banyak anak muda yang menjadikan rokok tingwe sebagai keseharian gaya hidup, meninggalkan rokok pabrikan yang banyak beredar di pasaran. Lebih lagi usai harga rokok naik setelah cukai rokok dikerek naik dengan drastis oleh pemerintah. Membicarakan rokok tingwe, tentu saja saya teringat Mbah Gimin yang lama bersetia pada rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

                                              Ketika saya menginformasikan perihal kembali semaraknya orang-orang memilih rokok tingwe, dan menjadikan itu sebagai protes perlawanan akibat kenaikan cukai dan kenaikan harga rokok pabrikan, Mbah Gimin tersenyum, kemudian berujar, <\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mungkin itu untuk kebaikan pemerintah, jadi rokok harganya naik. Ya moga-moga petani juga dapat untung dari situ.\"<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                              Komentar Mbah Gimin mengingatkan saya pada buku karya James C. Scott berjudul Weapon of the Weak. Dari James C. Scott itulah kemudian muncul teori perlawanan kaum tani yang kerap disebut teori Scottian. Melawan meskipun kalah. Melawan dengan cara khas petani. Main belakang, seakan mengiyakan dan menyetujui, tetapi diam-diam melawan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Selain kasus cukai rokok ini, perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin juga sudah saya dengar kemasyhurannya jauh-jauh hari, lewat perlawanan Mbah Gimin terhadap maraknya investasi di kampung yang mengubah lahan pertanian menjadi perumahan-perumahan kluster. Ia tak melawan secara frontal, tidak juga menyalahkan petani lain yang melepas lahannya untuk dibeli pemborong perumahan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Ia tak berkomentar pedas akan hal itu. Lebih memilih diam dan terkesan menyetujui maraknya penjualan tanah di kampung. Namun, Ia tetap melawan secara mandiri, dengan tidak mau menjual lahan pertaniannya meskipun berkali-kali dirayu investor dengan harga mahal karena lokasinya strategis. Ia juga menyabotase akses masuk ke lokasi perumahan yang jika lewat lahan miliknya, lebih strategis dan mudah terakses. Namun karena perlawanannya dengan cara tak mau menjual lahan miliknya meskipun sedikit saja untuk jalan, akses jalan menuju perumahan itu harus sedikit memutar. Perlawanan khas Scottian.<\/p>\n\n\n\n

                                              Saya kira, apa yang dilakukan Mbah Gimin, patut pula dicontoh untuk gerakan melawan kenaikan harga rokok. Ya sudah, mau apa lagi, terima saja dulu, biar saja. Tapi kita cukupkan saja dengan persetujuan itu, cukup. Tidak usah beli rokok lagi, dan bersetia pada tingwe.<\/p>\n","post_title":"Perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perlawanan-scottian-ala-mbah-gimin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-23 10:03:11","post_modified_gmt":"2020-01-23 03:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6399","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n

                                              Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut?
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Cap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Mbah Gimin hidup seorang diri di kampung. Dua orang istrinya sudah lama meninggal. Tidak, Mbah Gimin tidak poligami. Mbah Gimin menikah enam tahun usai istri pertamanya meninggal. Tiga tahun kemudian, istri keduanya meninggal dunia. Bersama istri pertama, lahir dua orang anak, keduanya tinggal bersama suami mereka di luar kampung. Satu di Gunung Kidul, satu lagi di Klaten. Dengan istri kedua, tidak ada anak.<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Wajar itu. Senang ya wajar. Takut dan khawatir ya wajar. Jadi ya tenang saja. Apalagi ini anak pertamakan. Wajar.\" Ujar Mbah Gimin, lantas mengisap rokok tingwe lalu menghembuskan asap dengan santai dari mulut dan hidung.<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mbah sejak kapan merokok tingwe?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Wah, sudah lama. Ya sejak mulai merokok.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Nggak pernah coba rokok pabrikan?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Sesekali pernah. Tapi rasanya nggak ada yang pas.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa waktu belakangan, rokok tingwe kembali populer. Setelah sebelumnya dicap sebagai selera kolot, kini banyak anak muda yang menjadikan rokok tingwe sebagai keseharian gaya hidup, meninggalkan rokok pabrikan yang banyak beredar di pasaran. Lebih lagi usai harga rokok naik setelah cukai rokok dikerek naik dengan drastis oleh pemerintah. Membicarakan rokok tingwe, tentu saja saya teringat Mbah Gimin yang lama bersetia pada rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

                                              Ketika saya menginformasikan perihal kembali semaraknya orang-orang memilih rokok tingwe, dan menjadikan itu sebagai protes perlawanan akibat kenaikan cukai dan kenaikan harga rokok pabrikan, Mbah Gimin tersenyum, kemudian berujar, <\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mungkin itu untuk kebaikan pemerintah, jadi rokok harganya naik. Ya moga-moga petani juga dapat untung dari situ.\"<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                              Komentar Mbah Gimin mengingatkan saya pada buku karya James C. Scott berjudul Weapon of the Weak. Dari James C. Scott itulah kemudian muncul teori perlawanan kaum tani yang kerap disebut teori Scottian. Melawan meskipun kalah. Melawan dengan cara khas petani. Main belakang, seakan mengiyakan dan menyetujui, tetapi diam-diam melawan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Selain kasus cukai rokok ini, perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin juga sudah saya dengar kemasyhurannya jauh-jauh hari, lewat perlawanan Mbah Gimin terhadap maraknya investasi di kampung yang mengubah lahan pertanian menjadi perumahan-perumahan kluster. Ia tak melawan secara frontal, tidak juga menyalahkan petani lain yang melepas lahannya untuk dibeli pemborong perumahan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Ia tak berkomentar pedas akan hal itu. Lebih memilih diam dan terkesan menyetujui maraknya penjualan tanah di kampung. Namun, Ia tetap melawan secara mandiri, dengan tidak mau menjual lahan pertaniannya meskipun berkali-kali dirayu investor dengan harga mahal karena lokasinya strategis. Ia juga menyabotase akses masuk ke lokasi perumahan yang jika lewat lahan miliknya, lebih strategis dan mudah terakses. Namun karena perlawanannya dengan cara tak mau menjual lahan miliknya meskipun sedikit saja untuk jalan, akses jalan menuju perumahan itu harus sedikit memutar. Perlawanan khas Scottian.<\/p>\n\n\n\n

                                              Saya kira, apa yang dilakukan Mbah Gimin, patut pula dicontoh untuk gerakan melawan kenaikan harga rokok. Ya sudah, mau apa lagi, terima saja dulu, biar saja. Tapi kita cukupkan saja dengan persetujuan itu, cukup. Tidak usah beli rokok lagi, dan bersetia pada tingwe.<\/p>\n","post_title":"Perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perlawanan-scottian-ala-mbah-gimin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-23 10:03:11","post_modified_gmt":"2020-01-23 03:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6399","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n

                                              Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut?
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Cap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Kami berbincang perihal apa saja. Yang paling sering, tentang kampung tempat kami tinggal dan keseharian Mbah Gimin di masa lampau hingga kini. Sekali dua, Mbah Gimin juga kerap mengantar hasil bumi ke rumah saya. Beras, ketela, cabai, dan beberapa jenis sayur yang Ia tanam. <\/p>\n\n\n\n

                                              Mbah Gimin hidup seorang diri di kampung. Dua orang istrinya sudah lama meninggal. Tidak, Mbah Gimin tidak poligami. Mbah Gimin menikah enam tahun usai istri pertamanya meninggal. Tiga tahun kemudian, istri keduanya meninggal dunia. Bersama istri pertama, lahir dua orang anak, keduanya tinggal bersama suami mereka di luar kampung. Satu di Gunung Kidul, satu lagi di Klaten. Dengan istri kedua, tidak ada anak.<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Wajar itu. Senang ya wajar. Takut dan khawatir ya wajar. Jadi ya tenang saja. Apalagi ini anak pertamakan. Wajar.\" Ujar Mbah Gimin, lantas mengisap rokok tingwe lalu menghembuskan asap dengan santai dari mulut dan hidung.<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mbah sejak kapan merokok tingwe?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Wah, sudah lama. Ya sejak mulai merokok.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Nggak pernah coba rokok pabrikan?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Sesekali pernah. Tapi rasanya nggak ada yang pas.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa waktu belakangan, rokok tingwe kembali populer. Setelah sebelumnya dicap sebagai selera kolot, kini banyak anak muda yang menjadikan rokok tingwe sebagai keseharian gaya hidup, meninggalkan rokok pabrikan yang banyak beredar di pasaran. Lebih lagi usai harga rokok naik setelah cukai rokok dikerek naik dengan drastis oleh pemerintah. Membicarakan rokok tingwe, tentu saja saya teringat Mbah Gimin yang lama bersetia pada rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

                                              Ketika saya menginformasikan perihal kembali semaraknya orang-orang memilih rokok tingwe, dan menjadikan itu sebagai protes perlawanan akibat kenaikan cukai dan kenaikan harga rokok pabrikan, Mbah Gimin tersenyum, kemudian berujar, <\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mungkin itu untuk kebaikan pemerintah, jadi rokok harganya naik. Ya moga-moga petani juga dapat untung dari situ.\"<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                              Komentar Mbah Gimin mengingatkan saya pada buku karya James C. Scott berjudul Weapon of the Weak. Dari James C. Scott itulah kemudian muncul teori perlawanan kaum tani yang kerap disebut teori Scottian. Melawan meskipun kalah. Melawan dengan cara khas petani. Main belakang, seakan mengiyakan dan menyetujui, tetapi diam-diam melawan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Selain kasus cukai rokok ini, perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin juga sudah saya dengar kemasyhurannya jauh-jauh hari, lewat perlawanan Mbah Gimin terhadap maraknya investasi di kampung yang mengubah lahan pertanian menjadi perumahan-perumahan kluster. Ia tak melawan secara frontal, tidak juga menyalahkan petani lain yang melepas lahannya untuk dibeli pemborong perumahan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Ia tak berkomentar pedas akan hal itu. Lebih memilih diam dan terkesan menyetujui maraknya penjualan tanah di kampung. Namun, Ia tetap melawan secara mandiri, dengan tidak mau menjual lahan pertaniannya meskipun berkali-kali dirayu investor dengan harga mahal karena lokasinya strategis. Ia juga menyabotase akses masuk ke lokasi perumahan yang jika lewat lahan miliknya, lebih strategis dan mudah terakses. Namun karena perlawanannya dengan cara tak mau menjual lahan miliknya meskipun sedikit saja untuk jalan, akses jalan menuju perumahan itu harus sedikit memutar. Perlawanan khas Scottian.<\/p>\n\n\n\n

                                              Saya kira, apa yang dilakukan Mbah Gimin, patut pula dicontoh untuk gerakan melawan kenaikan harga rokok. Ya sudah, mau apa lagi, terima saja dulu, biar saja. Tapi kita cukupkan saja dengan persetujuan itu, cukup. Tidak usah beli rokok lagi, dan bersetia pada tingwe.<\/p>\n","post_title":"Perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perlawanan-scottian-ala-mbah-gimin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-23 10:03:11","post_modified_gmt":"2020-01-23 03:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6399","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n

                                              Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut?
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Cap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Baca: Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Kami berbincang perihal apa saja. Yang paling sering, tentang kampung tempat kami tinggal dan keseharian Mbah Gimin di masa lampau hingga kini. Sekali dua, Mbah Gimin juga kerap mengantar hasil bumi ke rumah saya. Beras, ketela, cabai, dan beberapa jenis sayur yang Ia tanam. <\/p>\n\n\n\n

                                              Mbah Gimin hidup seorang diri di kampung. Dua orang istrinya sudah lama meninggal. Tidak, Mbah Gimin tidak poligami. Mbah Gimin menikah enam tahun usai istri pertamanya meninggal. Tiga tahun kemudian, istri keduanya meninggal dunia. Bersama istri pertama, lahir dua orang anak, keduanya tinggal bersama suami mereka di luar kampung. Satu di Gunung Kidul, satu lagi di Klaten. Dengan istri kedua, tidak ada anak.<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Wajar itu. Senang ya wajar. Takut dan khawatir ya wajar. Jadi ya tenang saja. Apalagi ini anak pertamakan. Wajar.\" Ujar Mbah Gimin, lantas mengisap rokok tingwe lalu menghembuskan asap dengan santai dari mulut dan hidung.<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mbah sejak kapan merokok tingwe?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Wah, sudah lama. Ya sejak mulai merokok.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Nggak pernah coba rokok pabrikan?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Sesekali pernah. Tapi rasanya nggak ada yang pas.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa waktu belakangan, rokok tingwe kembali populer. Setelah sebelumnya dicap sebagai selera kolot, kini banyak anak muda yang menjadikan rokok tingwe sebagai keseharian gaya hidup, meninggalkan rokok pabrikan yang banyak beredar di pasaran. Lebih lagi usai harga rokok naik setelah cukai rokok dikerek naik dengan drastis oleh pemerintah. Membicarakan rokok tingwe, tentu saja saya teringat Mbah Gimin yang lama bersetia pada rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

                                              Ketika saya menginformasikan perihal kembali semaraknya orang-orang memilih rokok tingwe, dan menjadikan itu sebagai protes perlawanan akibat kenaikan cukai dan kenaikan harga rokok pabrikan, Mbah Gimin tersenyum, kemudian berujar, <\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mungkin itu untuk kebaikan pemerintah, jadi rokok harganya naik. Ya moga-moga petani juga dapat untung dari situ.\"<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                              Komentar Mbah Gimin mengingatkan saya pada buku karya James C. Scott berjudul Weapon of the Weak. Dari James C. Scott itulah kemudian muncul teori perlawanan kaum tani yang kerap disebut teori Scottian. Melawan meskipun kalah. Melawan dengan cara khas petani. Main belakang, seakan mengiyakan dan menyetujui, tetapi diam-diam melawan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Selain kasus cukai rokok ini, perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin juga sudah saya dengar kemasyhurannya jauh-jauh hari, lewat perlawanan Mbah Gimin terhadap maraknya investasi di kampung yang mengubah lahan pertanian menjadi perumahan-perumahan kluster. Ia tak melawan secara frontal, tidak juga menyalahkan petani lain yang melepas lahannya untuk dibeli pemborong perumahan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Ia tak berkomentar pedas akan hal itu. Lebih memilih diam dan terkesan menyetujui maraknya penjualan tanah di kampung. Namun, Ia tetap melawan secara mandiri, dengan tidak mau menjual lahan pertaniannya meskipun berkali-kali dirayu investor dengan harga mahal karena lokasinya strategis. Ia juga menyabotase akses masuk ke lokasi perumahan yang jika lewat lahan miliknya, lebih strategis dan mudah terakses. Namun karena perlawanannya dengan cara tak mau menjual lahan miliknya meskipun sedikit saja untuk jalan, akses jalan menuju perumahan itu harus sedikit memutar. Perlawanan khas Scottian.<\/p>\n\n\n\n

                                              Saya kira, apa yang dilakukan Mbah Gimin, patut pula dicontoh untuk gerakan melawan kenaikan harga rokok. Ya sudah, mau apa lagi, terima saja dulu, biar saja. Tapi kita cukupkan saja dengan persetujuan itu, cukup. Tidak usah beli rokok lagi, dan bersetia pada tingwe.<\/p>\n","post_title":"Perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perlawanan-scottian-ala-mbah-gimin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-23 10:03:11","post_modified_gmt":"2020-01-23 03:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6399","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n

                                              Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut?
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Cap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Sepanjang empat tahun tinggal di kampung ini, dengan Mbah Gimin saya paling sering berbincang di luar dengan Pak RT yang juga pemilik rumah yang saya sewa selama empat tahun belakangan. Sekali dua kami berbincang di halaman masjid kampung, pernah juga di sawah yang sedang ia garap, paling sering, di halaman rumah saya, seperti beberapa malam lalu ketika Jogja sedang panas-panasnya padahal semestinya ini puncak musim hujan.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Kami berbincang perihal apa saja. Yang paling sering, tentang kampung tempat kami tinggal dan keseharian Mbah Gimin di masa lampau hingga kini. Sekali dua, Mbah Gimin juga kerap mengantar hasil bumi ke rumah saya. Beras, ketela, cabai, dan beberapa jenis sayur yang Ia tanam. <\/p>\n\n\n\n

                                              Mbah Gimin hidup seorang diri di kampung. Dua orang istrinya sudah lama meninggal. Tidak, Mbah Gimin tidak poligami. Mbah Gimin menikah enam tahun usai istri pertamanya meninggal. Tiga tahun kemudian, istri keduanya meninggal dunia. Bersama istri pertama, lahir dua orang anak, keduanya tinggal bersama suami mereka di luar kampung. Satu di Gunung Kidul, satu lagi di Klaten. Dengan istri kedua, tidak ada anak.<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Wajar itu. Senang ya wajar. Takut dan khawatir ya wajar. Jadi ya tenang saja. Apalagi ini anak pertamakan. Wajar.\" Ujar Mbah Gimin, lantas mengisap rokok tingwe lalu menghembuskan asap dengan santai dari mulut dan hidung.<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mbah sejak kapan merokok tingwe?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Wah, sudah lama. Ya sejak mulai merokok.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Nggak pernah coba rokok pabrikan?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Sesekali pernah. Tapi rasanya nggak ada yang pas.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa waktu belakangan, rokok tingwe kembali populer. Setelah sebelumnya dicap sebagai selera kolot, kini banyak anak muda yang menjadikan rokok tingwe sebagai keseharian gaya hidup, meninggalkan rokok pabrikan yang banyak beredar di pasaran. Lebih lagi usai harga rokok naik setelah cukai rokok dikerek naik dengan drastis oleh pemerintah. Membicarakan rokok tingwe, tentu saja saya teringat Mbah Gimin yang lama bersetia pada rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

                                              Ketika saya menginformasikan perihal kembali semaraknya orang-orang memilih rokok tingwe, dan menjadikan itu sebagai protes perlawanan akibat kenaikan cukai dan kenaikan harga rokok pabrikan, Mbah Gimin tersenyum, kemudian berujar, <\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mungkin itu untuk kebaikan pemerintah, jadi rokok harganya naik. Ya moga-moga petani juga dapat untung dari situ.\"<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                              Komentar Mbah Gimin mengingatkan saya pada buku karya James C. Scott berjudul Weapon of the Weak. Dari James C. Scott itulah kemudian muncul teori perlawanan kaum tani yang kerap disebut teori Scottian. Melawan meskipun kalah. Melawan dengan cara khas petani. Main belakang, seakan mengiyakan dan menyetujui, tetapi diam-diam melawan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Selain kasus cukai rokok ini, perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin juga sudah saya dengar kemasyhurannya jauh-jauh hari, lewat perlawanan Mbah Gimin terhadap maraknya investasi di kampung yang mengubah lahan pertanian menjadi perumahan-perumahan kluster. Ia tak melawan secara frontal, tidak juga menyalahkan petani lain yang melepas lahannya untuk dibeli pemborong perumahan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Ia tak berkomentar pedas akan hal itu. Lebih memilih diam dan terkesan menyetujui maraknya penjualan tanah di kampung. Namun, Ia tetap melawan secara mandiri, dengan tidak mau menjual lahan pertaniannya meskipun berkali-kali dirayu investor dengan harga mahal karena lokasinya strategis. Ia juga menyabotase akses masuk ke lokasi perumahan yang jika lewat lahan miliknya, lebih strategis dan mudah terakses. Namun karena perlawanannya dengan cara tak mau menjual lahan miliknya meskipun sedikit saja untuk jalan, akses jalan menuju perumahan itu harus sedikit memutar. Perlawanan khas Scottian.<\/p>\n\n\n\n

                                              Saya kira, apa yang dilakukan Mbah Gimin, patut pula dicontoh untuk gerakan melawan kenaikan harga rokok. Ya sudah, mau apa lagi, terima saja dulu, biar saja. Tapi kita cukupkan saja dengan persetujuan itu, cukup. Tidak usah beli rokok lagi, dan bersetia pada tingwe.<\/p>\n","post_title":"Perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perlawanan-scottian-ala-mbah-gimin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-23 10:03:11","post_modified_gmt":"2020-01-23 03:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6399","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n

                                              Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut?
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Cap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              \"Kabar saya baik, Mbah. Rasanya punya anak? Ya senang, Mbah. Tapi ada juga banyak ketakutan yang datang dan kekhawatiran yang timbul setelah saya punya anak.\"<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                              Sepanjang empat tahun tinggal di kampung ini, dengan Mbah Gimin saya paling sering berbincang di luar dengan Pak RT yang juga pemilik rumah yang saya sewa selama empat tahun belakangan. Sekali dua kami berbincang di halaman masjid kampung, pernah juga di sawah yang sedang ia garap, paling sering, di halaman rumah saya, seperti beberapa malam lalu ketika Jogja sedang panas-panasnya padahal semestinya ini puncak musim hujan.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Kami berbincang perihal apa saja. Yang paling sering, tentang kampung tempat kami tinggal dan keseharian Mbah Gimin di masa lampau hingga kini. Sekali dua, Mbah Gimin juga kerap mengantar hasil bumi ke rumah saya. Beras, ketela, cabai, dan beberapa jenis sayur yang Ia tanam. <\/p>\n\n\n\n

                                              Mbah Gimin hidup seorang diri di kampung. Dua orang istrinya sudah lama meninggal. Tidak, Mbah Gimin tidak poligami. Mbah Gimin menikah enam tahun usai istri pertamanya meninggal. Tiga tahun kemudian, istri keduanya meninggal dunia. Bersama istri pertama, lahir dua orang anak, keduanya tinggal bersama suami mereka di luar kampung. Satu di Gunung Kidul, satu lagi di Klaten. Dengan istri kedua, tidak ada anak.<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Wajar itu. Senang ya wajar. Takut dan khawatir ya wajar. Jadi ya tenang saja. Apalagi ini anak pertamakan. Wajar.\" Ujar Mbah Gimin, lantas mengisap rokok tingwe lalu menghembuskan asap dengan santai dari mulut dan hidung.<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mbah sejak kapan merokok tingwe?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Wah, sudah lama. Ya sejak mulai merokok.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Nggak pernah coba rokok pabrikan?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Sesekali pernah. Tapi rasanya nggak ada yang pas.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa waktu belakangan, rokok tingwe kembali populer. Setelah sebelumnya dicap sebagai selera kolot, kini banyak anak muda yang menjadikan rokok tingwe sebagai keseharian gaya hidup, meninggalkan rokok pabrikan yang banyak beredar di pasaran. Lebih lagi usai harga rokok naik setelah cukai rokok dikerek naik dengan drastis oleh pemerintah. Membicarakan rokok tingwe, tentu saja saya teringat Mbah Gimin yang lama bersetia pada rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

                                              Ketika saya menginformasikan perihal kembali semaraknya orang-orang memilih rokok tingwe, dan menjadikan itu sebagai protes perlawanan akibat kenaikan cukai dan kenaikan harga rokok pabrikan, Mbah Gimin tersenyum, kemudian berujar, <\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mungkin itu untuk kebaikan pemerintah, jadi rokok harganya naik. Ya moga-moga petani juga dapat untung dari situ.\"<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                              Komentar Mbah Gimin mengingatkan saya pada buku karya James C. Scott berjudul Weapon of the Weak. Dari James C. Scott itulah kemudian muncul teori perlawanan kaum tani yang kerap disebut teori Scottian. Melawan meskipun kalah. Melawan dengan cara khas petani. Main belakang, seakan mengiyakan dan menyetujui, tetapi diam-diam melawan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Selain kasus cukai rokok ini, perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin juga sudah saya dengar kemasyhurannya jauh-jauh hari, lewat perlawanan Mbah Gimin terhadap maraknya investasi di kampung yang mengubah lahan pertanian menjadi perumahan-perumahan kluster. Ia tak melawan secara frontal, tidak juga menyalahkan petani lain yang melepas lahannya untuk dibeli pemborong perumahan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Ia tak berkomentar pedas akan hal itu. Lebih memilih diam dan terkesan menyetujui maraknya penjualan tanah di kampung. Namun, Ia tetap melawan secara mandiri, dengan tidak mau menjual lahan pertaniannya meskipun berkali-kali dirayu investor dengan harga mahal karena lokasinya strategis. Ia juga menyabotase akses masuk ke lokasi perumahan yang jika lewat lahan miliknya, lebih strategis dan mudah terakses. Namun karena perlawanannya dengan cara tak mau menjual lahan miliknya meskipun sedikit saja untuk jalan, akses jalan menuju perumahan itu harus sedikit memutar. Perlawanan khas Scottian.<\/p>\n\n\n\n

                                              Saya kira, apa yang dilakukan Mbah Gimin, patut pula dicontoh untuk gerakan melawan kenaikan harga rokok. Ya sudah, mau apa lagi, terima saja dulu, biar saja. Tapi kita cukupkan saja dengan persetujuan itu, cukup. Tidak usah beli rokok lagi, dan bersetia pada tingwe.<\/p>\n","post_title":"Perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perlawanan-scottian-ala-mbah-gimin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-23 10:03:11","post_modified_gmt":"2020-01-23 03:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6399","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n

                                              Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut?
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Cap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Sepengetahuan saya, Mbah Gimin orang paling sepuh di kampung, beberapa warga yang menginformasikan hal itu. Seluruh rambutnya sudah memutih. Sehari-hari, penampilannya selalu sama, berkemeja berwarna lusuh, dengan kain sarung yang selalu menutup bagian pinggang hingga betis. Mbah Gimin masih rutin bekerja di sawah. Menanam padi di musim tanam padi, dan palawija di musim lainnya. Ia juga masih ngarit, mencari rumput untuk makan dua ekor kambing peliharaannya.<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Kabar saya baik, Mbah. Rasanya punya anak? Ya senang, Mbah. Tapi ada juga banyak ketakutan yang datang dan kekhawatiran yang timbul setelah saya punya anak.\"<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                              Sepanjang empat tahun tinggal di kampung ini, dengan Mbah Gimin saya paling sering berbincang di luar dengan Pak RT yang juga pemilik rumah yang saya sewa selama empat tahun belakangan. Sekali dua kami berbincang di halaman masjid kampung, pernah juga di sawah yang sedang ia garap, paling sering, di halaman rumah saya, seperti beberapa malam lalu ketika Jogja sedang panas-panasnya padahal semestinya ini puncak musim hujan.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Kami berbincang perihal apa saja. Yang paling sering, tentang kampung tempat kami tinggal dan keseharian Mbah Gimin di masa lampau hingga kini. Sekali dua, Mbah Gimin juga kerap mengantar hasil bumi ke rumah saya. Beras, ketela, cabai, dan beberapa jenis sayur yang Ia tanam. <\/p>\n\n\n\n

                                              Mbah Gimin hidup seorang diri di kampung. Dua orang istrinya sudah lama meninggal. Tidak, Mbah Gimin tidak poligami. Mbah Gimin menikah enam tahun usai istri pertamanya meninggal. Tiga tahun kemudian, istri keduanya meninggal dunia. Bersama istri pertama, lahir dua orang anak, keduanya tinggal bersama suami mereka di luar kampung. Satu di Gunung Kidul, satu lagi di Klaten. Dengan istri kedua, tidak ada anak.<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Wajar itu. Senang ya wajar. Takut dan khawatir ya wajar. Jadi ya tenang saja. Apalagi ini anak pertamakan. Wajar.\" Ujar Mbah Gimin, lantas mengisap rokok tingwe lalu menghembuskan asap dengan santai dari mulut dan hidung.<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mbah sejak kapan merokok tingwe?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Wah, sudah lama. Ya sejak mulai merokok.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Nggak pernah coba rokok pabrikan?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Sesekali pernah. Tapi rasanya nggak ada yang pas.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa waktu belakangan, rokok tingwe kembali populer. Setelah sebelumnya dicap sebagai selera kolot, kini banyak anak muda yang menjadikan rokok tingwe sebagai keseharian gaya hidup, meninggalkan rokok pabrikan yang banyak beredar di pasaran. Lebih lagi usai harga rokok naik setelah cukai rokok dikerek naik dengan drastis oleh pemerintah. Membicarakan rokok tingwe, tentu saja saya teringat Mbah Gimin yang lama bersetia pada rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

                                              Ketika saya menginformasikan perihal kembali semaraknya orang-orang memilih rokok tingwe, dan menjadikan itu sebagai protes perlawanan akibat kenaikan cukai dan kenaikan harga rokok pabrikan, Mbah Gimin tersenyum, kemudian berujar, <\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mungkin itu untuk kebaikan pemerintah, jadi rokok harganya naik. Ya moga-moga petani juga dapat untung dari situ.\"<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                              Komentar Mbah Gimin mengingatkan saya pada buku karya James C. Scott berjudul Weapon of the Weak. Dari James C. Scott itulah kemudian muncul teori perlawanan kaum tani yang kerap disebut teori Scottian. Melawan meskipun kalah. Melawan dengan cara khas petani. Main belakang, seakan mengiyakan dan menyetujui, tetapi diam-diam melawan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Selain kasus cukai rokok ini, perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin juga sudah saya dengar kemasyhurannya jauh-jauh hari, lewat perlawanan Mbah Gimin terhadap maraknya investasi di kampung yang mengubah lahan pertanian menjadi perumahan-perumahan kluster. Ia tak melawan secara frontal, tidak juga menyalahkan petani lain yang melepas lahannya untuk dibeli pemborong perumahan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Ia tak berkomentar pedas akan hal itu. Lebih memilih diam dan terkesan menyetujui maraknya penjualan tanah di kampung. Namun, Ia tetap melawan secara mandiri, dengan tidak mau menjual lahan pertaniannya meskipun berkali-kali dirayu investor dengan harga mahal karena lokasinya strategis. Ia juga menyabotase akses masuk ke lokasi perumahan yang jika lewat lahan miliknya, lebih strategis dan mudah terakses. Namun karena perlawanannya dengan cara tak mau menjual lahan miliknya meskipun sedikit saja untuk jalan, akses jalan menuju perumahan itu harus sedikit memutar. Perlawanan khas Scottian.<\/p>\n\n\n\n

                                              Saya kira, apa yang dilakukan Mbah Gimin, patut pula dicontoh untuk gerakan melawan kenaikan harga rokok. Ya sudah, mau apa lagi, terima saja dulu, biar saja. Tapi kita cukupkan saja dengan persetujuan itu, cukup. Tidak usah beli rokok lagi, dan bersetia pada tingwe.<\/p>\n","post_title":"Perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perlawanan-scottian-ala-mbah-gimin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-23 10:03:11","post_modified_gmt":"2020-01-23 03:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6399","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n

                                              Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut?
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Cap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Di kampung, tak ada yang tahu usia Mbah Gimin. Saat saya tanyakan langsung usianya, Mbah Gimin menjawab, \"Mbuh, Le!\" Lantas tertawa. Saya ikut tertawa. Sejak pertama kali berjumpa dengan Mbah Gimin sekira empat tahun lalu, Mbah Gimin tak pernah lepas dari ritual melinting tembakau. Slepennya juga yang itu-itu saja, tak pernah berganti. Jika ada yang berubah dari ritual melinting rokok Mbah Gimin, itu adalah hilangnya kemenyan dari racikan tembakau tingwe miliknya. Hilangnya kemenyan terjadi usai Lala, istri saya, protes kepada Mbah Gimin karena bagi Lala, aroma rokok tingwe bercampur kemenyan milik Mbah Gimin menimbulkan suasana horor dan menyeramkan.<\/p>\n\n\n\n

                                              Sepengetahuan saya, Mbah Gimin orang paling sepuh di kampung, beberapa warga yang menginformasikan hal itu. Seluruh rambutnya sudah memutih. Sehari-hari, penampilannya selalu sama, berkemeja berwarna lusuh, dengan kain sarung yang selalu menutup bagian pinggang hingga betis. Mbah Gimin masih rutin bekerja di sawah. Menanam padi di musim tanam padi, dan palawija di musim lainnya. Ia juga masih ngarit, mencari rumput untuk makan dua ekor kambing peliharaannya.<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Kabar saya baik, Mbah. Rasanya punya anak? Ya senang, Mbah. Tapi ada juga banyak ketakutan yang datang dan kekhawatiran yang timbul setelah saya punya anak.\"<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                              Sepanjang empat tahun tinggal di kampung ini, dengan Mbah Gimin saya paling sering berbincang di luar dengan Pak RT yang juga pemilik rumah yang saya sewa selama empat tahun belakangan. Sekali dua kami berbincang di halaman masjid kampung, pernah juga di sawah yang sedang ia garap, paling sering, di halaman rumah saya, seperti beberapa malam lalu ketika Jogja sedang panas-panasnya padahal semestinya ini puncak musim hujan.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Kami berbincang perihal apa saja. Yang paling sering, tentang kampung tempat kami tinggal dan keseharian Mbah Gimin di masa lampau hingga kini. Sekali dua, Mbah Gimin juga kerap mengantar hasil bumi ke rumah saya. Beras, ketela, cabai, dan beberapa jenis sayur yang Ia tanam. <\/p>\n\n\n\n

                                              Mbah Gimin hidup seorang diri di kampung. Dua orang istrinya sudah lama meninggal. Tidak, Mbah Gimin tidak poligami. Mbah Gimin menikah enam tahun usai istri pertamanya meninggal. Tiga tahun kemudian, istri keduanya meninggal dunia. Bersama istri pertama, lahir dua orang anak, keduanya tinggal bersama suami mereka di luar kampung. Satu di Gunung Kidul, satu lagi di Klaten. Dengan istri kedua, tidak ada anak.<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Wajar itu. Senang ya wajar. Takut dan khawatir ya wajar. Jadi ya tenang saja. Apalagi ini anak pertamakan. Wajar.\" Ujar Mbah Gimin, lantas mengisap rokok tingwe lalu menghembuskan asap dengan santai dari mulut dan hidung.<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mbah sejak kapan merokok tingwe?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Wah, sudah lama. Ya sejak mulai merokok.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Nggak pernah coba rokok pabrikan?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Sesekali pernah. Tapi rasanya nggak ada yang pas.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa waktu belakangan, rokok tingwe kembali populer. Setelah sebelumnya dicap sebagai selera kolot, kini banyak anak muda yang menjadikan rokok tingwe sebagai keseharian gaya hidup, meninggalkan rokok pabrikan yang banyak beredar di pasaran. Lebih lagi usai harga rokok naik setelah cukai rokok dikerek naik dengan drastis oleh pemerintah. Membicarakan rokok tingwe, tentu saja saya teringat Mbah Gimin yang lama bersetia pada rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

                                              Ketika saya menginformasikan perihal kembali semaraknya orang-orang memilih rokok tingwe, dan menjadikan itu sebagai protes perlawanan akibat kenaikan cukai dan kenaikan harga rokok pabrikan, Mbah Gimin tersenyum, kemudian berujar, <\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mungkin itu untuk kebaikan pemerintah, jadi rokok harganya naik. Ya moga-moga petani juga dapat untung dari situ.\"<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                              Komentar Mbah Gimin mengingatkan saya pada buku karya James C. Scott berjudul Weapon of the Weak. Dari James C. Scott itulah kemudian muncul teori perlawanan kaum tani yang kerap disebut teori Scottian. Melawan meskipun kalah. Melawan dengan cara khas petani. Main belakang, seakan mengiyakan dan menyetujui, tetapi diam-diam melawan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Selain kasus cukai rokok ini, perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin juga sudah saya dengar kemasyhurannya jauh-jauh hari, lewat perlawanan Mbah Gimin terhadap maraknya investasi di kampung yang mengubah lahan pertanian menjadi perumahan-perumahan kluster. Ia tak melawan secara frontal, tidak juga menyalahkan petani lain yang melepas lahannya untuk dibeli pemborong perumahan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Ia tak berkomentar pedas akan hal itu. Lebih memilih diam dan terkesan menyetujui maraknya penjualan tanah di kampung. Namun, Ia tetap melawan secara mandiri, dengan tidak mau menjual lahan pertaniannya meskipun berkali-kali dirayu investor dengan harga mahal karena lokasinya strategis. Ia juga menyabotase akses masuk ke lokasi perumahan yang jika lewat lahan miliknya, lebih strategis dan mudah terakses. Namun karena perlawanannya dengan cara tak mau menjual lahan miliknya meskipun sedikit saja untuk jalan, akses jalan menuju perumahan itu harus sedikit memutar. Perlawanan khas Scottian.<\/p>\n\n\n\n

                                              Saya kira, apa yang dilakukan Mbah Gimin, patut pula dicontoh untuk gerakan melawan kenaikan harga rokok. Ya sudah, mau apa lagi, terima saja dulu, biar saja. Tapi kita cukupkan saja dengan persetujuan itu, cukup. Tidak usah beli rokok lagi, dan bersetia pada tingwe.<\/p>\n","post_title":"Perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perlawanan-scottian-ala-mbah-gimin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-23 10:03:11","post_modified_gmt":"2020-01-23 03:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6399","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n

                                              Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut?
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Cap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Baca: Meluruskan Nalar Baca Data Susenas September 2019<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Di kampung, tak ada yang tahu usia Mbah Gimin. Saat saya tanyakan langsung usianya, Mbah Gimin menjawab, \"Mbuh, Le!\" Lantas tertawa. Saya ikut tertawa. Sejak pertama kali berjumpa dengan Mbah Gimin sekira empat tahun lalu, Mbah Gimin tak pernah lepas dari ritual melinting tembakau. Slepennya juga yang itu-itu saja, tak pernah berganti. Jika ada yang berubah dari ritual melinting rokok Mbah Gimin, itu adalah hilangnya kemenyan dari racikan tembakau tingwe miliknya. Hilangnya kemenyan terjadi usai Lala, istri saya, protes kepada Mbah Gimin karena bagi Lala, aroma rokok tingwe bercampur kemenyan milik Mbah Gimin menimbulkan suasana horor dan menyeramkan.<\/p>\n\n\n\n

                                              Sepengetahuan saya, Mbah Gimin orang paling sepuh di kampung, beberapa warga yang menginformasikan hal itu. Seluruh rambutnya sudah memutih. Sehari-hari, penampilannya selalu sama, berkemeja berwarna lusuh, dengan kain sarung yang selalu menutup bagian pinggang hingga betis. Mbah Gimin masih rutin bekerja di sawah. Menanam padi di musim tanam padi, dan palawija di musim lainnya. Ia juga masih ngarit, mencari rumput untuk makan dua ekor kambing peliharaannya.<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Kabar saya baik, Mbah. Rasanya punya anak? Ya senang, Mbah. Tapi ada juga banyak ketakutan yang datang dan kekhawatiran yang timbul setelah saya punya anak.\"<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                              Sepanjang empat tahun tinggal di kampung ini, dengan Mbah Gimin saya paling sering berbincang di luar dengan Pak RT yang juga pemilik rumah yang saya sewa selama empat tahun belakangan. Sekali dua kami berbincang di halaman masjid kampung, pernah juga di sawah yang sedang ia garap, paling sering, di halaman rumah saya, seperti beberapa malam lalu ketika Jogja sedang panas-panasnya padahal semestinya ini puncak musim hujan.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Kami berbincang perihal apa saja. Yang paling sering, tentang kampung tempat kami tinggal dan keseharian Mbah Gimin di masa lampau hingga kini. Sekali dua, Mbah Gimin juga kerap mengantar hasil bumi ke rumah saya. Beras, ketela, cabai, dan beberapa jenis sayur yang Ia tanam. <\/p>\n\n\n\n

                                              Mbah Gimin hidup seorang diri di kampung. Dua orang istrinya sudah lama meninggal. Tidak, Mbah Gimin tidak poligami. Mbah Gimin menikah enam tahun usai istri pertamanya meninggal. Tiga tahun kemudian, istri keduanya meninggal dunia. Bersama istri pertama, lahir dua orang anak, keduanya tinggal bersama suami mereka di luar kampung. Satu di Gunung Kidul, satu lagi di Klaten. Dengan istri kedua, tidak ada anak.<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Wajar itu. Senang ya wajar. Takut dan khawatir ya wajar. Jadi ya tenang saja. Apalagi ini anak pertamakan. Wajar.\" Ujar Mbah Gimin, lantas mengisap rokok tingwe lalu menghembuskan asap dengan santai dari mulut dan hidung.<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mbah sejak kapan merokok tingwe?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Wah, sudah lama. Ya sejak mulai merokok.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Nggak pernah coba rokok pabrikan?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Sesekali pernah. Tapi rasanya nggak ada yang pas.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa waktu belakangan, rokok tingwe kembali populer. Setelah sebelumnya dicap sebagai selera kolot, kini banyak anak muda yang menjadikan rokok tingwe sebagai keseharian gaya hidup, meninggalkan rokok pabrikan yang banyak beredar di pasaran. Lebih lagi usai harga rokok naik setelah cukai rokok dikerek naik dengan drastis oleh pemerintah. Membicarakan rokok tingwe, tentu saja saya teringat Mbah Gimin yang lama bersetia pada rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

                                              Ketika saya menginformasikan perihal kembali semaraknya orang-orang memilih rokok tingwe, dan menjadikan itu sebagai protes perlawanan akibat kenaikan cukai dan kenaikan harga rokok pabrikan, Mbah Gimin tersenyum, kemudian berujar, <\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mungkin itu untuk kebaikan pemerintah, jadi rokok harganya naik. Ya moga-moga petani juga dapat untung dari situ.\"<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                              Komentar Mbah Gimin mengingatkan saya pada buku karya James C. Scott berjudul Weapon of the Weak. Dari James C. Scott itulah kemudian muncul teori perlawanan kaum tani yang kerap disebut teori Scottian. Melawan meskipun kalah. Melawan dengan cara khas petani. Main belakang, seakan mengiyakan dan menyetujui, tetapi diam-diam melawan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Selain kasus cukai rokok ini, perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin juga sudah saya dengar kemasyhurannya jauh-jauh hari, lewat perlawanan Mbah Gimin terhadap maraknya investasi di kampung yang mengubah lahan pertanian menjadi perumahan-perumahan kluster. Ia tak melawan secara frontal, tidak juga menyalahkan petani lain yang melepas lahannya untuk dibeli pemborong perumahan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Ia tak berkomentar pedas akan hal itu. Lebih memilih diam dan terkesan menyetujui maraknya penjualan tanah di kampung. Namun, Ia tetap melawan secara mandiri, dengan tidak mau menjual lahan pertaniannya meskipun berkali-kali dirayu investor dengan harga mahal karena lokasinya strategis. Ia juga menyabotase akses masuk ke lokasi perumahan yang jika lewat lahan miliknya, lebih strategis dan mudah terakses. Namun karena perlawanannya dengan cara tak mau menjual lahan miliknya meskipun sedikit saja untuk jalan, akses jalan menuju perumahan itu harus sedikit memutar. Perlawanan khas Scottian.<\/p>\n\n\n\n

                                              Saya kira, apa yang dilakukan Mbah Gimin, patut pula dicontoh untuk gerakan melawan kenaikan harga rokok. Ya sudah, mau apa lagi, terima saja dulu, biar saja. Tapi kita cukupkan saja dengan persetujuan itu, cukup. Tidak usah beli rokok lagi, dan bersetia pada tingwe.<\/p>\n","post_title":"Perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perlawanan-scottian-ala-mbah-gimin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-23 10:03:11","post_modified_gmt":"2020-01-23 03:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6399","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n

                                              Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut?
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Cap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Mbah Gimin tak bicara sepanjang proses melinting itu. Usai mengulum ujung lintingan sisi lebih kecil, Mbah Gimin mengambil geretan kayu dari sakunya, menyalakan sebatang geretan dengan pemantik yang ada di kedua sisi kotak geretan, membakar ujung lintingan bagian besar, menyedot asap hasil pembakaran, menghembuskannya beberapa kali, baru kemudian Ia berbicara kepada saya yang sedari tadi duduk di hadapannya memperhatikan Ia yang sedang melinting, \"Bagaimana kabarmu, Le, bagaimana rasanya punya anak?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Meluruskan Nalar Baca Data Susenas September 2019<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Di kampung, tak ada yang tahu usia Mbah Gimin. Saat saya tanyakan langsung usianya, Mbah Gimin menjawab, \"Mbuh, Le!\" Lantas tertawa. Saya ikut tertawa. Sejak pertama kali berjumpa dengan Mbah Gimin sekira empat tahun lalu, Mbah Gimin tak pernah lepas dari ritual melinting tembakau. Slepennya juga yang itu-itu saja, tak pernah berganti. Jika ada yang berubah dari ritual melinting rokok Mbah Gimin, itu adalah hilangnya kemenyan dari racikan tembakau tingwe miliknya. Hilangnya kemenyan terjadi usai Lala, istri saya, protes kepada Mbah Gimin karena bagi Lala, aroma rokok tingwe bercampur kemenyan milik Mbah Gimin menimbulkan suasana horor dan menyeramkan.<\/p>\n\n\n\n

                                              Sepengetahuan saya, Mbah Gimin orang paling sepuh di kampung, beberapa warga yang menginformasikan hal itu. Seluruh rambutnya sudah memutih. Sehari-hari, penampilannya selalu sama, berkemeja berwarna lusuh, dengan kain sarung yang selalu menutup bagian pinggang hingga betis. Mbah Gimin masih rutin bekerja di sawah. Menanam padi di musim tanam padi, dan palawija di musim lainnya. Ia juga masih ngarit, mencari rumput untuk makan dua ekor kambing peliharaannya.<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Kabar saya baik, Mbah. Rasanya punya anak? Ya senang, Mbah. Tapi ada juga banyak ketakutan yang datang dan kekhawatiran yang timbul setelah saya punya anak.\"<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                              Sepanjang empat tahun tinggal di kampung ini, dengan Mbah Gimin saya paling sering berbincang di luar dengan Pak RT yang juga pemilik rumah yang saya sewa selama empat tahun belakangan. Sekali dua kami berbincang di halaman masjid kampung, pernah juga di sawah yang sedang ia garap, paling sering, di halaman rumah saya, seperti beberapa malam lalu ketika Jogja sedang panas-panasnya padahal semestinya ini puncak musim hujan.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Kami berbincang perihal apa saja. Yang paling sering, tentang kampung tempat kami tinggal dan keseharian Mbah Gimin di masa lampau hingga kini. Sekali dua, Mbah Gimin juga kerap mengantar hasil bumi ke rumah saya. Beras, ketela, cabai, dan beberapa jenis sayur yang Ia tanam. <\/p>\n\n\n\n

                                              Mbah Gimin hidup seorang diri di kampung. Dua orang istrinya sudah lama meninggal. Tidak, Mbah Gimin tidak poligami. Mbah Gimin menikah enam tahun usai istri pertamanya meninggal. Tiga tahun kemudian, istri keduanya meninggal dunia. Bersama istri pertama, lahir dua orang anak, keduanya tinggal bersama suami mereka di luar kampung. Satu di Gunung Kidul, satu lagi di Klaten. Dengan istri kedua, tidak ada anak.<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Wajar itu. Senang ya wajar. Takut dan khawatir ya wajar. Jadi ya tenang saja. Apalagi ini anak pertamakan. Wajar.\" Ujar Mbah Gimin, lantas mengisap rokok tingwe lalu menghembuskan asap dengan santai dari mulut dan hidung.<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mbah sejak kapan merokok tingwe?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Wah, sudah lama. Ya sejak mulai merokok.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Nggak pernah coba rokok pabrikan?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Sesekali pernah. Tapi rasanya nggak ada yang pas.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa waktu belakangan, rokok tingwe kembali populer. Setelah sebelumnya dicap sebagai selera kolot, kini banyak anak muda yang menjadikan rokok tingwe sebagai keseharian gaya hidup, meninggalkan rokok pabrikan yang banyak beredar di pasaran. Lebih lagi usai harga rokok naik setelah cukai rokok dikerek naik dengan drastis oleh pemerintah. Membicarakan rokok tingwe, tentu saja saya teringat Mbah Gimin yang lama bersetia pada rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

                                              Ketika saya menginformasikan perihal kembali semaraknya orang-orang memilih rokok tingwe, dan menjadikan itu sebagai protes perlawanan akibat kenaikan cukai dan kenaikan harga rokok pabrikan, Mbah Gimin tersenyum, kemudian berujar, <\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mungkin itu untuk kebaikan pemerintah, jadi rokok harganya naik. Ya moga-moga petani juga dapat untung dari situ.\"<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                              Komentar Mbah Gimin mengingatkan saya pada buku karya James C. Scott berjudul Weapon of the Weak. Dari James C. Scott itulah kemudian muncul teori perlawanan kaum tani yang kerap disebut teori Scottian. Melawan meskipun kalah. Melawan dengan cara khas petani. Main belakang, seakan mengiyakan dan menyetujui, tetapi diam-diam melawan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Selain kasus cukai rokok ini, perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin juga sudah saya dengar kemasyhurannya jauh-jauh hari, lewat perlawanan Mbah Gimin terhadap maraknya investasi di kampung yang mengubah lahan pertanian menjadi perumahan-perumahan kluster. Ia tak melawan secara frontal, tidak juga menyalahkan petani lain yang melepas lahannya untuk dibeli pemborong perumahan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Ia tak berkomentar pedas akan hal itu. Lebih memilih diam dan terkesan menyetujui maraknya penjualan tanah di kampung. Namun, Ia tetap melawan secara mandiri, dengan tidak mau menjual lahan pertaniannya meskipun berkali-kali dirayu investor dengan harga mahal karena lokasinya strategis. Ia juga menyabotase akses masuk ke lokasi perumahan yang jika lewat lahan miliknya, lebih strategis dan mudah terakses. Namun karena perlawanannya dengan cara tak mau menjual lahan miliknya meskipun sedikit saja untuk jalan, akses jalan menuju perumahan itu harus sedikit memutar. Perlawanan khas Scottian.<\/p>\n\n\n\n

                                              Saya kira, apa yang dilakukan Mbah Gimin, patut pula dicontoh untuk gerakan melawan kenaikan harga rokok. Ya sudah, mau apa lagi, terima saja dulu, biar saja. Tapi kita cukupkan saja dengan persetujuan itu, cukup. Tidak usah beli rokok lagi, dan bersetia pada tingwe.<\/p>\n","post_title":"Perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perlawanan-scottian-ala-mbah-gimin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-23 10:03:11","post_modified_gmt":"2020-01-23 03:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6399","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n

                                              Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut?
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Cap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                              \n

                                              Usai memberi salam lantas duduk di kursi kayu di halaman depan rumah kontrakan saya, Mbah Gimin mengeluarkan slepen (wadah tembakau rajangan) dari saku kemeja di dada kirinya, membuka slepen, mengeluarkan kertas linting dari dalamnya, membuka lebar-lebar kertas linting, mengambil sejumput tembakau lalu Ia taruh di atas kertas linting, menaburi beberapa butir cengkeh kering di atas tembakau, lantas menggulung kertas linting itu menjadi bentuk kerucut. <\/p>\n\n\n\n

                                              Mbah Gimin tak bicara sepanjang proses melinting itu. Usai mengulum ujung lintingan sisi lebih kecil, Mbah Gimin mengambil geretan kayu dari sakunya, menyalakan sebatang geretan dengan pemantik yang ada di kedua sisi kotak geretan, membakar ujung lintingan bagian besar, menyedot asap hasil pembakaran, menghembuskannya beberapa kali, baru kemudian Ia berbicara kepada saya yang sedari tadi duduk di hadapannya memperhatikan Ia yang sedang melinting, \"Bagaimana kabarmu, Le, bagaimana rasanya punya anak?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Meluruskan Nalar Baca Data Susenas September 2019<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Di kampung, tak ada yang tahu usia Mbah Gimin. Saat saya tanyakan langsung usianya, Mbah Gimin menjawab, \"Mbuh, Le!\" Lantas tertawa. Saya ikut tertawa. Sejak pertama kali berjumpa dengan Mbah Gimin sekira empat tahun lalu, Mbah Gimin tak pernah lepas dari ritual melinting tembakau. Slepennya juga yang itu-itu saja, tak pernah berganti. Jika ada yang berubah dari ritual melinting rokok Mbah Gimin, itu adalah hilangnya kemenyan dari racikan tembakau tingwe miliknya. Hilangnya kemenyan terjadi usai Lala, istri saya, protes kepada Mbah Gimin karena bagi Lala, aroma rokok tingwe bercampur kemenyan milik Mbah Gimin menimbulkan suasana horor dan menyeramkan.<\/p>\n\n\n\n

                                              Sepengetahuan saya, Mbah Gimin orang paling sepuh di kampung, beberapa warga yang menginformasikan hal itu. Seluruh rambutnya sudah memutih. Sehari-hari, penampilannya selalu sama, berkemeja berwarna lusuh, dengan kain sarung yang selalu menutup bagian pinggang hingga betis. Mbah Gimin masih rutin bekerja di sawah. Menanam padi di musim tanam padi, dan palawija di musim lainnya. Ia juga masih ngarit, mencari rumput untuk makan dua ekor kambing peliharaannya.<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Kabar saya baik, Mbah. Rasanya punya anak? Ya senang, Mbah. Tapi ada juga banyak ketakutan yang datang dan kekhawatiran yang timbul setelah saya punya anak.\"<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                              Sepanjang empat tahun tinggal di kampung ini, dengan Mbah Gimin saya paling sering berbincang di luar dengan Pak RT yang juga pemilik rumah yang saya sewa selama empat tahun belakangan. Sekali dua kami berbincang di halaman masjid kampung, pernah juga di sawah yang sedang ia garap, paling sering, di halaman rumah saya, seperti beberapa malam lalu ketika Jogja sedang panas-panasnya padahal semestinya ini puncak musim hujan.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Kami berbincang perihal apa saja. Yang paling sering, tentang kampung tempat kami tinggal dan keseharian Mbah Gimin di masa lampau hingga kini. Sekali dua, Mbah Gimin juga kerap mengantar hasil bumi ke rumah saya. Beras, ketela, cabai, dan beberapa jenis sayur yang Ia tanam. <\/p>\n\n\n\n

                                              Mbah Gimin hidup seorang diri di kampung. Dua orang istrinya sudah lama meninggal. Tidak, Mbah Gimin tidak poligami. Mbah Gimin menikah enam tahun usai istri pertamanya meninggal. Tiga tahun kemudian, istri keduanya meninggal dunia. Bersama istri pertama, lahir dua orang anak, keduanya tinggal bersama suami mereka di luar kampung. Satu di Gunung Kidul, satu lagi di Klaten. Dengan istri kedua, tidak ada anak.<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Wajar itu. Senang ya wajar. Takut dan khawatir ya wajar. Jadi ya tenang saja. Apalagi ini anak pertamakan. Wajar.\" Ujar Mbah Gimin, lantas mengisap rokok tingwe lalu menghembuskan asap dengan santai dari mulut dan hidung.<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mbah sejak kapan merokok tingwe?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Wah, sudah lama. Ya sejak mulai merokok.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Nggak pernah coba rokok pabrikan?\"<\/p>\n\n\n\n

                                              \"Sesekali pernah. Tapi rasanya nggak ada yang pas.\"<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Sejarah Singkat Perkembangan Cukai Rokok dan DBHCHT di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa waktu belakangan, rokok tingwe kembali populer. Setelah sebelumnya dicap sebagai selera kolot, kini banyak anak muda yang menjadikan rokok tingwe sebagai keseharian gaya hidup, meninggalkan rokok pabrikan yang banyak beredar di pasaran. Lebih lagi usai harga rokok naik setelah cukai rokok dikerek naik dengan drastis oleh pemerintah. Membicarakan rokok tingwe, tentu saja saya teringat Mbah Gimin yang lama bersetia pada rokok tingwe.<\/p>\n\n\n\n

                                              Ketika saya menginformasikan perihal kembali semaraknya orang-orang memilih rokok tingwe, dan menjadikan itu sebagai protes perlawanan akibat kenaikan cukai dan kenaikan harga rokok pabrikan, Mbah Gimin tersenyum, kemudian berujar, <\/p>\n\n\n\n

                                              \"Mungkin itu untuk kebaikan pemerintah, jadi rokok harganya naik. Ya moga-moga petani juga dapat untung dari situ.\"<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                              Komentar Mbah Gimin mengingatkan saya pada buku karya James C. Scott berjudul Weapon of the Weak. Dari James C. Scott itulah kemudian muncul teori perlawanan kaum tani yang kerap disebut teori Scottian. Melawan meskipun kalah. Melawan dengan cara khas petani. Main belakang, seakan mengiyakan dan menyetujui, tetapi diam-diam melawan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Selain kasus cukai rokok ini, perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin juga sudah saya dengar kemasyhurannya jauh-jauh hari, lewat perlawanan Mbah Gimin terhadap maraknya investasi di kampung yang mengubah lahan pertanian menjadi perumahan-perumahan kluster. Ia tak melawan secara frontal, tidak juga menyalahkan petani lain yang melepas lahannya untuk dibeli pemborong perumahan. <\/p>\n\n\n\n

                                              Ia tak berkomentar pedas akan hal itu. Lebih memilih diam dan terkesan menyetujui maraknya penjualan tanah di kampung. Namun, Ia tetap melawan secara mandiri, dengan tidak mau menjual lahan pertaniannya meskipun berkali-kali dirayu investor dengan harga mahal karena lokasinya strategis. Ia juga menyabotase akses masuk ke lokasi perumahan yang jika lewat lahan miliknya, lebih strategis dan mudah terakses. Namun karena perlawanannya dengan cara tak mau menjual lahan miliknya meskipun sedikit saja untuk jalan, akses jalan menuju perumahan itu harus sedikit memutar. Perlawanan khas Scottian.<\/p>\n\n\n\n

                                              Saya kira, apa yang dilakukan Mbah Gimin, patut pula dicontoh untuk gerakan melawan kenaikan harga rokok. Ya sudah, mau apa lagi, terima saja dulu, biar saja. Tapi kita cukupkan saja dengan persetujuan itu, cukup. Tidak usah beli rokok lagi, dan bersetia pada tingwe.<\/p>\n","post_title":"Perlawanan Scottian Ala Mbah Gimin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"perlawanan-scottian-ala-mbah-gimin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-23 10:03:11","post_modified_gmt":"2020-01-23 03:03:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6399","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6391,"post_author":"883","post_date":"2020-01-21 10:42:55","post_date_gmt":"2020-01-21 03:42:55","post_content":"\n

                                              Kampanye kesehatan yang digelar oleh kelompok antirokok terlihat seperti juru selamat yang hendak menyelamatkan manusia di akhir zaman. Narasi kesehatan mengenai dampak berbahaya rokok menjadi kekuatan untuk memuluskan kepentingan jahat mereka dalam merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Apa saja agenda-agenda yang kerap dilakukan oleh kelompok antirokok tersebut?
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Cap Jahat Terhadap Industri Tembakau<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Dalam perang perebutan industri nikotin rezim kesehatan dunia menjadikan perusahaan rokok sebagai kambing hitam. Penelitian dibiayai industri farmasi dalam rangka meletakkan citra buruk terhadap produk tembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian Surgeon General menyatakan konsumsi rokok yang awalnya sebagai kebiasaan (habituating) kemudian diubah menjadi ketagihan (addiction). Frasa ini berhasil membuat banyak pihak memberikan dukungan terhadap perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Penelitian-penelitian lanjutan pun dilakukan dengan argumentasi yang terkesan ilmiah bahwa tembakau memperburuk kesehatan diri dan orang lain, menghabiskan anggaran belanja sehari-hari, menambah beban biaya kesehatan sampai penyebab kematian utama di dunia. Langkah-langkah ini secara telak mengukuhkan kemenangan industri farmasi atas perang antitembakau. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Keberhasilan ini sejalan dengan makin tingginya angka penjualan nicotine replacement therapy (NRT). Produk NRT telah menghasilkan untung dengan penualan di Eropa, Belgia (28,5 juta USD), Spanyol (9,7 juta USD), Prancis (9,1 juta USD), Italia (5 juta USD), dan Irlandia (2,2 juta USD).
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Menaikkan Komponen Pajak Rokok Setinggi-Tingginya<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Komponen kenaikan pajak bagi produk tembakau adalah salah satu agenda global yang meski diberlakukan. Dengan kenaikan produk harga tembakau di pasaran memberi tempat bagi industri farmasi lebih kompetitif bagi produk-produk NRT maupun produk alternatif tembakau untuk bersaing merebut pasar nikotin.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam butir-butir perjanjian FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) pun terdapat klausul bahwa pajak rokok harus dinaikkan hingga 200 persen. Sasaran utama dari menaikkan pajak setinggi-tingginya adalah menumbangkan bisnis perusahaan rokok. Harga jual rokok di pasaran akan sulit dijangkau oleh konsumen, sehingga penjualan rokok akan menurun secara drastis.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia, cukai menjadi alat pengendalian yang terus didorong oleh kelompok antirokok dengan iming-iming pemerintah mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar. Padahal jika ini dilakukan terus-menerus, maka Industri Hasil Tembakau di Indonesia akan rontok. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pemberlakuan Larangan Merokok<\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Pelarangan merokok secara umum berfungsi untuk memberi tekanan secara psikologis terhadap konsumen tembakau. Kampanye yang menitiktekankan dengan menyebar informasi bahwa rokok adalah pembunuh paling utama bagi individu dan orang-orang di sekitarnya (perokok pasif). 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Kampanye ini berhasil memposisikan para perokok layaknya kriminal yang mengunakan barang terlarang sehingga harus dikenakan sanksi sosial dan ruang geraknya dibatasi.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Di Indonesia pemberlakuan larangan merokok mulai marak terjadi setelah disahkannya UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, pada pasal 115 memuat mengenai aturan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah. Aturan ini kemudian diperketat lagi pada kebijakan PP 109 tahun 2012.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Alhasil aturan KTR ini menjamur di setiap daerah dengan banyaknya kelahiran Perda KTR. Bahkan pemberlakuan KTR di setiap daerah ini memiliki tafsir tersendiri dari masing-masing daerah, sehingga banyak Perda KTR yang bertentangan dengan hukum perundang-undangan di atasnya.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Mempromosikan Berhenti Merokok dan Kecanduan Nikotin <\/strong>
                                              <\/h3>\n\n\n\n

                                              Di titik akhir perang antitembakau adalah memfokuskan tindakan merokok tidak hanya sebagai masalah kesehatan individu tapi juga menyangkut kesehatan publik. Pemprakarsa perubahan paradigma kesehatan didorong oleh sindikasi \u201cThe Drug Trusts\u201d yang terdiri dari 18 perusahaan farmasi multinasional.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Setelahnya penggalangan dukungan disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan program Global Health (Kesehatan Global). Pewacanaan Kesehatan Global secara khusus menguntungkan industri farmasi, peraturan internasional didorong untuk menggurangi konsumsi tembakau sekaligus memasukkan produk terapi pengganti nikotin sebagai langkah solutif pemberhentian kecanduan nikotin.<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=0LfEjCPgVvI\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Agenda Jahat Antirokok Merebut Pasar Nikotin","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"agenda-jahat-antirokok-merebut-pasar-nikotin","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-21 10:45:41","post_modified_gmt":"2020-01-21 03:45:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6391","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6384,"post_author":"1","post_date":"2020-01-20 09:36:30","post_date_gmt":"2020-01-20 02:36:30","post_content":"\n

                                              Tren tingwe (melingting sendiri) mulai naik. Semakin mudah ditemui di warung-warung kopi, para perokok yang mulai beralih ke produk lintingan sendiri. Hal ini mungkin salah satunya dilandasi oleh kenaikan cukai dan harga rokok yang sangat barbar dan tidak manusiawi.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau yang banyak diminati masyarakat Indonesia bisa dilihat dari berat atau tidaknya ketika diisap. Tembakau varietas apa saja sih yang banyak diminati para penikmat rokok lintingan sendiri?<\/p>\n\n\n\n

                                              Gayo Hijau Aceh<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Dataran tinggi Gayo merupakan wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terkenal akan kopi gayo yang memiliki citaras yang unik bagi penikmat kopi arabika.<\/p>\n\n\n\n

                                              Selain itu, tanah ini ternyata menyimpan perkebunan tembakau yang kian masyhur namanya. Ya, tembakau gayo. Varietas tembkau yang punya warna segar dan aroma \u201csensasional\u201d ini makin digandrungi. Sensasi isapnya yang ringan dan tidak berat di dada menjadi alasan utama bagi para pelinting yang semula mencintai rokok-rokok aromatik.<\/p>\n\n\n\n

                                              Kemlaka Temanggung<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              April 2018, Dinas Pertanian dan Kehutanan Pangan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sempat mengimbau para petani untuk menanam tembakau varietas kemlaka. Hal ini, selain tembakau kelmalaka lebih tahan terhadap penyakit dan hama, tembakau kemlaka diminati pabrik rokok.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam perkembangannya, tembakau kemlaka mendapat tempat khusus di hati para pecinta rokok linting, khususnya mereka yang menyukai sensasi isap berat dan ampeg.<\/p>\n\n\n\n

                                              Dalam tradisi kretek, tembakau ini bertanggung jawab menjaga citarasa kretek.<\/p>\n\n\n\n

                                              Tembakau Lombok Nusa Tenggara Barat<\/h2>\n\n\n\n
                                              \"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

                                              Lombok selain menyimpan keindahan alam yang indah ternyata juga menyimpan varietas tembakau yang cocok dinikmati masayarakat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

                                              Varietas yang paling terkenal di antaranya, Ampenan, Kasturi dan Escort. Tembakau ini cocok sekali dinikmati oleh mereka yang mencintai rokok-rokok mild.<\/p>\n\n\n\n

                                              Beberapa varietas tembakau tersebut yang biasanya paling digemari oleh pecinta rokok linting. Kalau kamu suka tembakau apa?<\/p>\n\n\n\n

                                              \nhttps:\/\/www.youtube.com\/watch?v=8Np02Vqf-f4\n<\/div><\/figure>\n","post_title":"Tembakau yang Paling Laris di Pasar Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tembakau-yang-paling-laris-di-pasar-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-20 12:46:19","post_modified_gmt":"2020-01-20 05:46:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6384","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6381,"post_author":"919","post_date":"2020-01-19 10:38:08","post_date_gmt":"2020-01-19 03:38:08","post_content":"\n

                                              Apa yang lebih nikmat menjadi teman bagi rokok selain minuman hangat? Bisa dipastikan jawaban yang paling tepat adalah musik. Dimanapun Anda berada, musik yang pas dengan suasana hati mampu menjadi pasangan yang tepat bagi rokok anda. Apapun jenis musiknya, bisa dangdut koplo, campursari, Rock, Metal, Punk, atau yang lainnya. Namun masih banyak alternatif aliran musik lainnya yang juga kalian bisa dengar. Tulisan kali ini akan membahas sebuah aliran musik yang bisa jadi pilihan kalian kala merokok, aliran tersebut adalah Musik City Pop.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              City Pop menjadi satu hal yang sedang ramai diputar di berbagai platform pemutar musik. Awal kehadirannya sendiri juga dipengaruhi dari keunikan algoritma dari platform video onlina yaitu Youtube. Tentu banyak hal yang berpengaruh yang membuat City Pop jadi mengemuka. Namun, menurut saya lagu milik penyanyi asal Jepang yaitu Mariya Takeuchi yang berjudul Plastic Love bisa menjadi awal dari kebangkitan aliran City Pop.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Beralih ke Tingwe<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Jika ditelusuri sejarahnya, lagu Plastic Love sejatinya hadir pada 1982 silam. Mariya Takeuchi saat itu menikahi seorang musisi jazz funk senegeranya yaitu, Tatsuro Yamashita. Mungkin berkat pernikahan itu, Tatsuro Yamashita kemudian membuat lagu bagi Mariya Takeuchi dan membuat sang penyanyi menjadi terkenal di kemudian hari. Pasalnya, butuh waktu sekitar 25 tahun untuk menjadikan Mariya Takeuchi dan Plastic Love milik mereka menjadi terkenal di dunia. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Berkat keunikan algoritma youtube yang mengenalkan para penonton pada lagu-lagu pop Jepang era 80 hingga 90an membuat banyak yang ketagihan mendengar City Pop. Kalau bisa dibilang sebutan City Pop ini sejatinya mengacu pada satu jenis aliran musik yang lahir di perkotaan dan cocok untuk didengarkan saat berkendara mobil atau motor menelusuri kota-kota besar. 
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Bukan Mariya Takeuchi yang kemudian menjadi seseorang yang sendirian terkenal akibat algoritma youtube ini. Suaminya, Tatsuro Yamashita pun demikian. banyak karya-karyanya yang kemudian menjadi terkenal akibat fenomena ini. Selain itu ada sosok lain macam Anri, CINDY, Junko Ohashi, Miki Matsubara, hingga penyanyi fenomenal Jepang seperti Seiko Matsuda. Bagi kalian yang ingin mendengar karya-karya mereka tentu tak bakal kesulitan untuk mencarinya. Tinggal ketik Japanese City Pop di kolom pencarian maka akan banyak album kompilasi yang dibuat berisikan lagu-lagu mereka.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Namun apakah City Pop ini identik dengan musik asal Jepang saja? jawabannya tidak. Eks personil band bernama Sore yang kini menjadi solois, Mondo Gascoro menyebut bahwa City Pop sejatinya juga hadir sudah lama di Indonesia. Kita mengenal nama-nama besar seperti Utha Likumahuwa, Chrisye, Candra Darusman, Dian Pramana Poetra, hingga Fariz RM. Kalau mau mendengar dan mengulik lebih dalam karya-karya mereka tentu ada kesamaan cita rasa nada seperti musik-musik City Pop asal Jepang.<\/p>\n\n\n\n

                                              Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli<\/a><\/p>\n\n\n\n

                                              Saking tenarnya City Pop bahkan saat ini menginspirasi banyak penyanyi dan musisi muda untuk membuat lagu dengan tema aliran seperti itu. Ada nama-nama seperti Aya Anjani dengan lagunya berjudul Romansa, lalu Calvin Jeremy (Nostalgia), Hivi (Satu-satunya), dan penyanyi wanita top semacam Isya Sarasvati (Stargazing). Lagu-lagu baru ini juga patut untuk kalian dengarkan.
                                              <\/p>\n\n\n\n

                                              Pertanyaan lantas muncul, dalam kondisi apakah lagu-lagu City Pop ini nikmat didengarkan. Jawabnnya ya selain dalam kondisi merokok, macam-macam lagu yang disebutkan di atas memang paling enak dinikmati kala malam hari tiba. Saat anda masih terjebak oleh lemburan di dalam gedung kantor, atau sedang menikmati cahaya lampu kota. Saya yakin lagu-lagu City Pop juga nikmat didengar bagi kalian yang punya problem susah tidur.
                                              Walau demikian kalian tentu punya hak dan keinginan sendiri untuk mendenga musik apa saja yang enak dinikmati sambil merokok. Namun juga kalian bosan dengan plyalist yang itu-itu saja maka lagu CIty Pop bisa jadi satu pilihan. Selamat Mendengarkan!<\/p>\n","post_title":"Tentang City Pop, Musik Tepat untuk Menikmati Rokok dan Cahaya Lampu Kota","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tentang-city-pop-musik-tepat-untuk-menikmati-rokok-dan-cahaya-lampu-kota","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-19 10:38:16","post_modified_gmt":"2020-01-19 03:38:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6381","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6378,"post_author":"877","post_date":"2020-01-15 09:20:10","post_date_gmt":"2020-01-15 02:20:10","post_content":"\n

                                              Seorang mahasiswa universitas swasta terkemuka di Kudus Kota Kretek, sekarang beralih merokok dengan melinting sendiri (tingwe). Berenang sambil minum, itulah istilahnya karena ia juga berjualan tembakau dan cengkeh ke teman-temannya. Memanfaatkan momentum kenaikan harga rokok. Walaupun sebenarnya ia tak punya pengalaman tentang banyaknya jenis tembakau. Hanya bermodal waton alias nekad, ia tetap berjualan offline maupun online tembakau dan cengkeh.

                                              Niam namanya, ia lahir di Kota Ukir Jepara tepatnya di Desa Kalipucang Kecamatan Welahan. Setelah lulus SMP ia melanjutkan sekolah SMA di Kudus sembari mondok di pesantren. Setelah lulus SMA, ia kembali pulang ke rumah sembari kuliah di Kudus. Tapi kali ini, ia tidak mondok lagi, memilih di rumah sambil membantu kedua orang tuanya berjualan. Jadi, ia hampir tiap hari pergi pulang Jepara Kudus untuk belajar.

                                              Mulai SMP suka sekali berorganisasi, dan sekarang BEM di salah satu fakultas universitas swasta di Kudus. Orangnya memang energik dan kalau sudah punya kemauan jadi WPPC \u201cwes pokoke piye carane\u201d\u2014pokoknya gimana caranya\u2014harus berhasil.

                                              Niam ini punya pengalaman rokok yang bisa menyembuhkan sakit sesak nafasnya. Sakitnya ini diderita sejak kecil, dan dipastikan tiap satu bulan harus mengeluarkan uang untuk kedokter dan beli alat hisap pereda sesak nafas, kata bapaknya.
                                              Diceritakan kalau niam mulai merokok sejak di bangku SMA sampai sekarang. Ia terpaksa merokok karena kalau tidak merokok, sakit sesak nafas yang dideita sejak kecil akan kambuh. Kali pertama, ia mengenal rokok dari beberapa membaca referensi tentang sejarah ditemukannya rokok kretek di Kudus. Awalnya ia masih ragu, dan pikirannya takut, kalau saja saat merokok keluarganya tau. Sedikit demi sedikit ia coba merokok, hasilnya yang biasanya dipastikan tiap bulan harus kedokter, setelah merokok sakitnya tak kambuh lagi. Tapi ia pun tidak lantas percaya seratus persen, karena pengalaman pertama,setelah melalui uji coba yang berbulan-bulan, baru ia memastikan karena rokok penyakit sesak nafas kambuhan hilang.<\/p>\n\n\n\n


                                              Cerita niam lagi, bapaknya pun saat itu ternyata mengamati dan heran, karena biasanya tiap bulan kedokter kok setelah sekolah di Kudus tidak pernah lagi berobat ke dokter. Saking penasaran, bapaknya bertanya langsung \u201cam saiki kok wes ra tau neng dokter? Opo goro-goro mondok opo piye?\u201d am sekarang kok tidak lagi ke dokter? Apa gara-gara pergi mondok atau ada alasan lain?. Saat ditanya abahnya (panggilan bapaknya), ia bingung mau jawab gimana, dalam benaknya kalau diceritakan apa adanya pasti abah akan marah sekali, kalau anaknya ini ternyata perokok. Andaikan tidak dijawab, pasti abah akan bertanya terus setiap ketemu, karena tipikal abahnya begitu.<\/p>\n\n\n\n


                                              Kemudian ia memberanikan diri bercerita pada abahnya. Tapi diawali dengan prolog pertanyaan dan permintaan\u201c abah kulo ceritani, neng ampun duko jeh, pripun bah?\u201d --abah saya kasih cerita tapi tidak boleh marah, gimana bah?. Akhirnya abah setuju tidak akan marah, setelah dapat kepastian barulah ia bererita. Kalau sakit kambuhan yang dideritanya sekarang tidak kambuh lagi karena ia merokok kretek tiap pagi sehabis sarapan sebelum pergi sekolah satu batang. Berulang ulang ia lakukan hal tersebut, akhirnya tidak kambuh lagi. Tapi kalau di pagi hari tidak merokok kretek, mungkin karena lupa atau tidak ada waktu untuk merokok, pastinya sakit sesak nafasnya kambuh lagi. Sehingga sampai sekarang ia putuskan untuk mengkonsumsi rokok tiap hari.<\/p>\n\n\n\n


                                              Mendengar cerita tersebut, awalnya abahnya tidak percaya, dan malah balik membantah kalau rokok itu biang penyakit. Tapi ia (Niam) tetap berpendirian teguh menceritakan apa yang sedang dialaminya dan berupaya meyakinkan abahnya. Akhirnya pun abahnya luluh juga dan mendukungnya, \u201cnek ancen ngono yo ora opo-opo am\u201d kalau memang begitu, ya tidak apa-apa (kamu merokok), cerita niam kembali.
                                              Niam cerita keadaannya, awalnya ia mencari toko penjual tembakau di Kudus. Kebetulan ketemu dijalan Sunan Kudus lalu aku disapa dan ditanyain tempat yang jualan tembakau. Ia menyapa, karena kakak kandungnya teman kuliah di Yogyakarta, dan dahulu ketika masih kecil seumur SD niam sering diajak kakaknya saat kita ngobrol bareng. Di keluarganya, satu-satunya yang merokok hanya Niam, lainnya menyentuhpun tidak apalagi mengkonsumsi rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Di ujung obrolan kita di jalan, akhirnya aku antar ke toko \u201csantoso\u201d kebetulan tidak jauh dari tempat kita ketemu. Toko santosa ini salah satu toko penjual rokok legendaris. Seorang tionghoa yang usianya sekitar 60an lebih, dan orangnya sangat ramah. Toko ini setahuku sejak kecil sudah ada. Selain harganya agak murah dibanding lainnya, di toko tersebut lengkap varian merek rokok. Bahkan toko tersebut sebagai rujukan bagi para penggemar rokok lintingan \u201ctingwe\u201d.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sesampainya di toko tersebut, Niam ternyata membeli banyak varian tembakau, memborong cengkeh kemasan dan tak lupa ia beli banyak kertas papir. Yang akhirnya di tanya oleh salah satu pelayan tokonya, mungkin karena penasaran belinya terlalu banyak, \u201cmas, ini dijual lagi apa dikonsumsi sendiri?\u201d. Jawab Niam \u201c dikonsumsi sendiri sama dijual online mbak, karena harga rokok naik mendingan melinting sendiri sisanya di jual. Kemarin-kemarin beli tembakau online dan jual online lagi. Ternyata banyak yang minat buat rokok sendiri (tingwe) akhir-akhir ini akhirnya aku harus nyetok tembakau banyak. Tiap hari ada pesanan yang harus aku kirim \u201d. <\/p>\n\n\n\n


                                              Dari obrolan Niam dan pelayan toko tersebut, sebagai bukti banyak orang yang sudah mulai ekpansi ke Tingwe dari pada beli rokok yang bercukai mahal. Tak hanya itu, Niampun punya alat khusus untuk melinting rokok yang dibelinya lewat online dengan harga 60 ribu. Ini memperkuat ada inovasi baru dalam dunia tingwe. Adanya alat tersebut mempermudah orang-orang membuat rokok sendiri. Pastinya kedepan dunia tingwe punya babak baru mewarnai sektor pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n","post_title":"Beralih ke Tingwe","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beralih-ke-tingwe","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-15 09:20:21","post_modified_gmt":"2020-01-15 02:20:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6378","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6375,"post_author":"883","post_date":"2020-01-14 08:42:03","post_date_gmt":"2020-01-14 01:42:03","post_content":"\n


                                              Selama ini pemahaman mengenai cukai rokok hanya dititik-beratkan kepada perihal hitung-hitungan angka dan logika pengendalian yang diberikan oleh pemerintah saja. Padahal perihal cukai rokok, hak yang didapat perokok dari manfaat cukai seharusnya turut menjadi perhatian pemerintah, sebab perokok-lah yang membayarkan cukai kepada pemerintah sehingga kewajiban membayar cukai harus seiring dengan penerimaan hak manfaat dari cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n


                                              Pada Pasal 66A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan: Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan\/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.<\/p>\n\n\n\n


                                              Sementara pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten\/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten\/ kota lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                              Poin yang penting untuk digarisbawahi adalah DBHCHT diperuntukan bagi pembinaan lingkungan sosial. Dalam Permenkeu 84\/2008 dan Permenkeu 20\/2009 tentang tujuan penggunaan DBH-CHT menguraikan secara rinci penggunaan DBH-CHT, khususnya dalam poin pembinaan lingkungan sosial yang menyebutkan:<\/p>\n\n\n\n

                                              1. Pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dan\/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau;<\/li>
                                              2. Penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu kepada analisis dampak lingkungan (AMDAL); Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau<\/li>
                                              3. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum<\/li>
                                              4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok;<\/li>
                                              5. Penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau; dan\/atau<\/li>
                                              6. Penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dilaksanakan antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi<\/li><\/ol>\n\n\n\n

                                                Tegas sudah dikatakan bahwa DBHCHT yang diberikan kepada pemerintah daerah, salah satunya diperuntukan bagi penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum. Perlu dipahami betul bahwa perokok adalah bagian dari lingkungan sosial yang berhak atas pemanfaatan DBHCHT yang dalam hal ini diejawantahkan melalui pengadaan tempat khusus merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Bagaimana memulai kritik atas penerapan ini sebenarnya dengan mudah dapat dilakukan oleh para perokok. Tengok saja ke kantor-kantor instansi pemerintah, seperti apa bentuk tempat khusus merokok yang disediakan oleh pemerintah? Atau jangan-jangan tempat khusus merokok tersebut memang tidak ada dalam bentuk bangunan, hanya sebagian daerah tertentu dari sebuah instansi yang di situ diperbolehkan orang untuk merokok.<\/p>\n\n\n\n


                                                Ini biasa terjadi, semisal yang banyak terjadi di sebuah kantor kementerian, atau pemerintah daerah, di mana tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah di tempat parkir. Tak ada bangunan khusus, tak ada fasilitas tempat duduk, asbak, atau papan penanda bahwa di tempat itu adalah tempat khusus merokok. Dalam artian, dana alokasi DBHCHT tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun sebuah tempat khusus merokok yang memadai dan telah dimandatkan oleh undang-undang.<\/p>\n\n\n\n


                                                Begitu pula dengan berbagai kawasan tanpa rokok seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 57\/PUU-IX\/2011 yang mengabulkan pengujian kata \u201cdapat\u201d pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, dan menyatakan kata \u201cdapat\u201d bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.<\/p>\n\n\n\n


                                                Kantor instansi pemerintah sebagai tempat kerja, ataupun juga kantor swasta, berkewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Begitu pula dengan tempat umum lainnya seperti mall, taman, terminal, bandara, stasiun, dll,. <\/p>\n\n\n\n


                                                Tempat publik yang biasanya menjadi areal kawasan tanpa rokok, masih banyak yang belum ataupun jika ada masih banyak yang tidak memadai menyediakan tempat khusus merokok. Padahal, ada alokasi dana pembagian DBHCHT yang dapat digunakan untuk membangun sarana tersebut.<\/p>\n\n\n\n


                                                Pada titik ini, perokok memiliki hak akan ketersediaan tempat khusus merokok sebagaimana tertuang dalam berbagai kebijakan, termasuk diantaranya adalah Permenkeu tentang DBHCHT. Masalah klasik memang bagi negeri ini dalam pelaksanaan sebuah regulasi, walaupun hal ini tak boleh berlarut-larut dibiarkan mengingat sumbangan cukai rokok dari para konsumen tiap tahunnya mencapai angka lebih dari 140 triliun rupiah.<\/p>\n\n\n\n


                                                Lagi-lagi ini harus kembali dijadikan pemahaman bagi kita bahwa pengetahuan perokok akan berbagai hak yang melekat padanya adalah modal penting yang harus dimiliki oleh setiap perokok. Namun pengetahuan tersebut tentu tak akan menjadi penting ketika tak diimbangi dengan sebuah aksi tindakan dalam kerangka pemenuhan hak perokok. Percayalah, tak semua hak diberikan begitu saja oleh para penguasa, sering kali kita harus merebutnya.<\/p>\n","post_title":"Cukai rokok: Dari perokok, oleh perokok dan untuk perokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cukai-rokok-dari-perokok-oleh-perokok-dan-untuk-perokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-01-14 08:42:11","post_modified_gmt":"2020-01-14 01:42:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6375","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":21},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};