logo boleh merokok putih 2

Sigaret Kretek Tangan Lemah Karena 3 Hal Ini

kretek tangan

Sigaret Kretek tangan buah kreativitas anak bangsa, lahir tanpa kepentingan apapun terkecuali untuk mengobati sakit asma yang diderita si penciptanya yaitu H. Djamhari di Kudus. Dari beberapa ilmuwan digolongkan sebagai temuan yang memperkaya khasanah kekayaan intelektual. 

Dalam perkembangannya, pengetahuan kreativitas pembuatan kretek tangan bermanfaat ekonomis bagi sebagian masyarakat Kudus dan sekitarnya. Dari skala kecil (rumahan) hingga skala besar. Perkembangannya, sejak mulai tahun 2003 sigaret kretek tangan (SKT) mulai runtuh satu persatu, terlebih sektor home industri . Hal tersebut mengakibatkan kreativitas pembuatan kretek tangan makin lama makin hilang dari generasi penerus, dikarenakan tiga faktor, yaitu: 

Pertama; Regulasi

merokok di warung

Giroh adanya aturan, tidak lain untuk menata dan mengatur agar lebih baik dengan prinsip keadilan. Kejadian berbeda dan terbalik ketika muncul PP No. 19/2003, mengatur tentang ketentuan tar dan nikotin dari hasil olahan tembakau, yang mewajibkan setiap produk olahan tembakau harus diuji pada laboratorium terakreditasi oleh pemerintah. Aturan ini sangat menyulitkan bagi kretek tangan.

Undang-undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995, dimana pungutan tembakau dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. 

UU RI No. 39 Tahun 2007 tersebut sebagai sarana pembatasan peredaran dan pemakaian tembakau, dimana pada awalnya penjelasan di UU No. 11 Tahun 1995, bahwa pungutan tembakau sebagai penguat keuangan negara.

Lain hal itu, dalam UU No. 39 Tahun 2007 mengatur pungutan cukai peredaran hasil olahan tembakau yang sangat memberatkan bagi pembuat kretek tangan yang bernilai ekonomis. Pada awalnya pungutan cukai diberlakukan dengan sistem Ad Valorem (harga perbungkus) dengan ketentuan maksimal 40% dari harga jual eceran (HJE). 

Munculnya  UU No. 39 Tahun 2007 pungutan cukai dirubah menggunakan sistem spesifik (harga tertentu per batang), dengan ketentuan maksimal Rp 375/batang. Perubahan pungutan cukai dari nilai perbungkus menjadi nilai perbatang sangat memberatkan bagi pembuat sigaret kretek tangan dengan kenaikan pungutan cukai sekitar 40-50%.

Permenkeu No. 200/PMK.04/2008, peraturan ini memberlakukan ketentuan terkait lokasi, bangunan atau tempat pembuatan kretek tangan. Didalam pasal 3 ayat 3 mengatur tentang lokasi pembuatan kretek tangan harus tidak berhubungan langsung dengan tempat tinggal, berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, serta memiliki luas bangunan paling sedikit 200 M2

Peraturan ini mengakibatkan pembuatan kretek tangan skala kecil mulai berkurang, dan berimbas terhadap hilangnya sedikit demi sedikit budaya pengetahuan tentang kreativitas pembuatan kretek tangan yang diwariskan secara turun-menurun, karena tidak mampu untuk memenuhi prasyarat yang termaktub dalam aturan di atas.   

Kedua: Inovasi dan Perkembangan Teknologi

pabrik rokok skt

Efek dari regulasi dan dorongan kuat pasar. Membuat para pembuat kretek mengembangkan teknologi yang inovatif dalam pembuatan kretek. Artinya pembuatan kretek dengan sentuhan tangan sudah mulai ditinggal secara perlahan diganti dengan teknologi mesin. 

Perkembangan teknologi membuat pengeluaran biaya industri bisa ditekan. Memang di awal membutuhkan cost besar sebagai modal usaha, tetapi jika dihitung jangka panjang akan ketemu lebih efektif dan efisien. 

Efektif masalah pengeluaran gaji menjadi faktor utama, karena dengan memakai teknologi minim tenaga manusia (tidak padat karya), andalan utama hanyalah mesin. 

Konten pembuatan kretek juga demikian, bisa ditekan. Artinya, kretek mesin selama ini hanya bisa membuat kretek berfilter, bentuknya silinder (diameter ujung hisap sama persis dengan diameter ujung bakar). 

Beda dengan kretek tangan, bentuknya konus dan diameter lingkaran agak besar dari pada kretek mesin. Sehingga keadaan ini membutuhkan bahan baku lebih banyak daripada kretek mesin. 

Yang tidak kalah menarik adalah jumlah produksi tiap menitnya. Kretek mesin tiap menit jumlah produksinya bisa mencapai 16.000 batang tiap satu mesin. Jauh dibanding hasil produksi kretek tangan yang hanya tiap menitnya puluhan batang tiap orang. 

Kemudian, mesin bisa dipekerjakan 24 jam non stop, sedangkan sigaret kretek tangan hanya bisa dipekerjakan maksimal 12 jam itupun sudah menyalahi aturan dan harus menggaji lebih dengan hitungan lembur.   

Mungkin tidaklah salah ekspansi ke teknologi, karena adanya aturan dan desakan pasar yang sejalan dengan perkembangan zaman. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri keberadaan teknologi tinggi berdampak menurunya pembuatan kretek tangan selain dampak dari regulasi. 

Ketiga: Gaya hidup

gaya hidup rokok

Pergeseran paradigma yang dipaksakan ditengah-tengah masyarakat yang sengaja diciptakan melalui regulasi, berdampak kretek tangan mulai ditinggalkan. Ketika kretek tangan peminatnya turun, otomatis pembuat kretek tangan menurun, yang kemudian kreativitas pengetahuan membuat kretek tangan perlahan tidak diminati. 

Paradigma yang terbangun di tengah-tengah masyarakat dewasa ini, bahwa produk sigaret kretek tangan sudah kuno, tidak sehat dan tidak hegenis. Lain itu kretek tangan dianggap rokok orang tua dan tidak keren bagi anak muda. Dua hal ini, menjadikan pasar mulai berangsur angsur pindah ke produk mesin yang konon lebih modern, sehat, bersih, dan keren (gaul).

Dugaan tersebut bisa saja benar, tapi bisa saja salah, karena hal tersebut hanya dibangun lewat opini melalui desakan regulasi/aturan yang sangat berpihak terhadap hal-hal berbau modern. Sehingga opini yang kuat dari desakan regulasi mempunyai efek menurunnya pangsa pasar trend kretek tangan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Udin Badruddin

Udin Badruddin

Seorang santri dari Kudus. Saat ini aktif di Komite Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK).