Komunitas Kretek dan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyatakan penolakan terhadap peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2025. Bagi Komunitas Kretek dan KNPK, HTTS selalu membawa narasi tidak adil terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) karena mendorong penghapusan IHT.
āLindungi Anak dari Perokok Pemulaā menjadi tema utama dalam peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) pada Sabtu, (31/5/2025).
HTTS 2025 mencoba menyoroti kerentanan anak di bawah umur menjadi perokok pemula. Berbagai faktor dianggap sebagai pemicu hal tersebut, antara lain: pengaruh iklan/promosi rokok hingga kemudahan akses beli di warung.
Juru Bicara Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Khoirul Atfifudin menyebut, persoalan perokok anak tidak terletak pada keberadaan IHT. Melainkan fungsi pengawasan atas regulasi yang tidak berjalan maksimal.
Atfi mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 sudah mengatur berbagai aspek terkait rokok. Mulai dari pembatasan penjualan, larangan menjual rokok pada anak-anak, hingga pembatasan iklan rokok. Di dalamnya juga tertuang sanksi untuk penjual rokok yang menjual rokok pada anak-anak. Tapi aturan-aturan itu kemudian hanya sekadar dibuat, tapi tidak diimplementasikan secara maksimal oleh pemerintah.
āPersoalannya kemudian, jika masih ada anak-anak leluasa membeli rokok di warung, maka yang harus menjadi concern adalah pengawasan pada warungnya. Bukan terus menghimpit Industri Hasil Tembakau,ā ujar Atfi di Rumah Kretek Indonesia, Sabtu (31/5/2025).
āSebab IHT merupakan produk legal dan memberi kontribusi besar kepada petani tembakau, pedagang kecil, buruh, hingga kepada negara melalui tarikan cukainya,ā sambungnya.
Senada dengan Atfi, Juru Bicara Komunitas Kretek, Rizky Benang menyebut, HTTS adalah upaya merampas hak banyak orang atas sesuatu yang legal. Termasuk hak konsumen. Rizky menyoroti banyaknya ruang merokok yang terkesan tidak layak seiring penetapan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Padahal, bagi Rizky, ruang merokok layak adalah bagian dari upaya agar perokok bisa mendapat haknya sekaligus menghormati hak orang lain yang tidak merokok.
āAturan tentang KTR sebenarnya kan bersifat mengakomodir semua pihak. Karena penerapannya juga harus dibarengi penyediaan ruang merokok. Tapi praktiknya, ruang merokok yang tersedia di banyak tempat justru tidak layak. Sehingga perokok tetap tidak mendapat haknya,ā beber Rizky.
Komunitas Kretek dan KNPK menyatakan akan terus bergandengan tangan untuk berhadap-hadapan dengan peringatan HTTS. Sebab, bagi dua lembaga ini, ada banyak hak masyarakat kecil yang bakal terenggut. Sementara kelompok anti rokok di balik HTTS tidak bisa memberi tawaran solusi yang menjawab kebutuhan bersama, baik bagi perokok maupun non-perokok.