Gara Gara Bocor Alus Tempo, Negara Ketahuan Tidak Berdaya Memberantas Rokok Ilegal

negara tak becus urus jaringan haji her dan rokok ilegal

Nama pengusaha tembakau, Haji Her, menjadi sorotan tajam setelah investigasi Tempo menduga keterlibatannya dalam pusaran jaringan raksasa produksi rokok ilegal di Madura. Tulisan ini akan menelusuri bagaimana ekosistem gelap rokok tanpa pita cukai ini bisa terus beroperasi secara masif, sekaligus mempertanyakan keberanian negara membongkar mafia utama di balik razia-razia kecil yang selama ini dilakukan.

***

Siniar Bocor Alus Tempo membuat isu rokok ilegal kembali menjadi pembahasan yang cukup panas, baik di medsos maupun tempat tongkrongan para perokok. Kali ini, fokus pembahasannya bukan hanya pada razia Bea Cukai di kios-kios atau penyitaan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai. Perhatian publik kini beralih ke Pamekasan, Madura. Sebab tim investigasi dari Tempo melalui program Bocor Alus Politik menemukan dugaan adanya jaringan besar produksi dan distribusi rokok ilegal. Dugaan ini juga melibatkan beberapa pengusaha besar di sana.

Salah satu tokoh yang sering muncul dalam siniar Bocor Alus Tempo tersebut adalah Khairul Umam, atau Haji Her, seorang pengusaha tembakau asal Pamekasan. Investigasi tersebut mendalami aktivitas sejumlah pabrik rokok di Pamekasan, menemukan adanya kegiatan produksi dan pengemasan rokok tanpa pita cukai. Ditemukan pula bahwa belasan pabrik yang diduga memiliki keterkaitan atau memberi keuntungan bagi Haji Her. Pabrik Rokok Bawangan di Desa Kadur menjadi salah satu tempat yang menjadi sorotan.

Haji Her dan Rokok Ilegal

Investigasi tersebut juga menemukan rokok bermerek Hammer yang tidak memakai pita cukai beredar luas. Bahkan sampai ke beberapa daerah lain di luar Madura. Tempo mendapat informasi mengenai dugaan hubungan antara produk dan pabrik ini dengan Haji Her dari berbagai sumber. Termasuk pejabat Bea Cukai, pengusaha rokok, serta individu-individu yang berada dalam lingkaran bisnisnya.

Namun penting juga untuk pengetahuan publik, bahwa temuan dari investigasi jurnalistik bukanlah keputusan pengadilan. Dugaan keterlibatan seseorang dalam jaringan rokok ilegal harus dibuktikan dulu melalui proses hukum. Terlebih lagi, Haji Her sebelumnya telah menyangkal tuduhan keterlibatannya dalam peredaran rokok ilegal.

Jika kamu sudah menonton siniar Bocor Alus Tempo yang saya terangkan di atas, pasti di dalam pikiran kalian juga muncul banyak pertanyaan. Mungkin salah satunya ialah, jika produksi rokok ilegal bisa berlangsung secara terbuka dan produksi dalam skala besar, pertanyaan selanjutnya, sejauh mana negara benar-benar serius memberantas masalah ini?

Madura Bukan Hanya Tentang Haji Her

Wilayah Madura memang dikenal oleh publik sebagai produsen rokok ilegal. Namun, isu ini bukanlah tentang satu atau dua individu saja.

Menurut laporan dari ANTARA Jatim pada Senin, 24 November 2025, data resmi menunjukkan bahwa tingkat peredaran rokok ilegal di daerah tersebut sangat signifikan. Pada tahun 2025, Bea Cukai Madura menyita sekitar 13 juta batang rokok ilegal dari empat kabupaten di Pulau Madura.

Tahun 2026 memperlihatkan lonjakan yang lebih menonjol. Mengutip Bea Cukai Madura dari ANTARA Jatim pada 31 Juli 2026, selama enam bulan pertama tahun itu, Bea Cukai Madura telah menyita sekitar 21 juta batang rokok ilegal. Barang-barang tersebut bernilai sekitar Rp30,57 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp18,59 miliar. Jumlah ini hampir setara dengan seluruh barang bukti hasil penindakan sepanjang 2025 yang mencapai 22 juta batang.

Data ini menunjukkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal di Madura terus berjalan dengan intensif. Bahkan dalam enam bulan pertama tahun 2026, jumlah rokok ilegal yang berhasil terjaring hampir menyamai capaian selama setahun di tahun sebelumnya.

Berapa Jumlah Pabrik Rokok Ilegal di Jaringan Haji Her, Madura, dan Jawa Timur?

Di tingkat Jawa Timur, skala peredarannya lebih besar lagi. Laporan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dalam Media Briefing Kinerja Semester 1 2026, tertanggal 29 Juli 2026, mencatat ada tindakan terhadap 71,1 juta batang rokok ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2026. Petugas berhasil mengamankan nilai barang mencapai sekitar Rp106,9 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp59,9 miliar.

Jadi, berapa sebenarnya jumlah pabrik rokok ilegal di Madura dan Jawa Timur?

Di sinilah letak permasalahannya. Tidak ada angka resmi untuk memastikan jumlah seluruh pabrik ilegal di Madura atau Jawa Timur. Investigasi Tempo mendapati belasan pabrik yang—masih dalam dugaan—terhubung dengan jaringan Haji Her di Pamekasan. Selain itu, berbagai penindakan juga menemukan lokasi produksi ilegal lainnya, menandakan bahwa jumlah pabrik rokok yang terungkap belumlah secara keseluruhan.

Ketidakjelasan ini seharusnya menjadi sorotan. Jika jutaan batang rokok ilegal dapat diproduksi dan disebarkan lintas pulau, mengapa yang sering muncul dalam berita adalah razia di tingkat distributor atau warung? Pabriknya kok gak dirazia?

Lalu kenapa Negara Diam?

Mengamati banyaknya penangkapan rokok ilegal, kita harus mengakui bahwa pemerintah tidak sepenuhnya berdiam diri. Bea Cukai rutin mengadakan operasi untuk menyita rokok tanpa pita cukai dan memusnahkan barang bukti, bahkan telah bekerja sama dengan pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan perusahaan ekspedisi. Ingat ya, itu bukti Negara tidak diam.

Menurut laporan Bea Cukai yang diterbitkan oleh Detik Finance dan Media Indonesia pada 18 Juli 2025, sudah ada ribuan tindakan terhadap barang kena cukai ilegal. Operasi Gurita sendiri menghasilkan ribuan penindakan dan berhasil mengamankan lebih dari 182 juta batang rokok ilegal.

DPR juga sering membahas persoalan ini. Berdasarkan laporan Bisnisindonesia.com pada 18 April 2025, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyebut peredaran rokok ilegal sebagai tantangan serius yang bisa mengurangi penerimaan negara dari cukai. Ia menyoroti beberapa modus pelanggaran, mulai dari produksi rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga manipulasi klasifikasi produk. Maksudnya gini, pita cukai rokok SKT yang bentuknya memanjang ditempelkan ke bungkus rokok SKM yang seharusnya pita cukainya berbentuk persegi. Karena pita cukai rokok SKT dan SKM itu memang berbeda. Misbakhun dalam laporan tersebut juga mangatakan, bahwa tingginya tarif cukai dan aturan harga jual eceran yang ketat turut mendorong praktik ilegal ini.

Apakah Penindakannya Sudah Tepat?

Nama Misbakhun sempat muncul dalam laporan investigatif Tempo pada 13 September 2026 terkait dugaan keterlibatan dalam jual beli pita cukai. Tapi ia lekas membantahnya.

“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” ujarnya seperti dilaporkan Antaranews.com yang ditayangkan pada Minggu, 13 September 2026.

Jadi, jika ada orang yang bilang pemerintah tidak berusaha sama sekali alias mendiamkan keberadaan rokok ilegal, pernyataan itu tentu keliru, lha wong pemerintah bergerak kok memberantasnya. Tapi pertanyaan besarnya adalah, apakah penindakan ini benar-benar menyentuh akar masalah? Karena jika petugas hanya menangkap sopir, kurir, sales, atau pemilik warung kecil, sementara pabrik besar, investor utama, distributor besar, dan jaringan perlindungannya masih bebas beroperasi, maka para pelaku akan terus mengedarkan rokok ilegal dengan banyak cara. Pertanyaan selanjutnya, apa memang benaran pemerintah tidak mengetahui keberadaan pabrik rokok ilegal? Masak sih…

Pita Cukai, Kenapa jadi Persoalan yang Selalu Rumit?

Investigasi Tempo menaruh perhatian penting pada masalah pita cukai, sebab pita cukai bukan sekadar stiker kecil yang menempel di bungkus rokok, melainkan mencakup mekanisme pengawasan produksi, pembayaran cukai, identitas pabrik, dan peruntukan produk. Ketika pelaku memalsukan, menyalahgunakan, atau memperdagangkan pita cukai secara ilegal, tindakan ini menyentuh sistem pendapatan negara, bukan hanya masalah administrasi.

Tempo dalam penyelidikannya juga menemukan kemungkinan perdagangan pita cukai asli yang bermasalah dari segi dokumen dan penggunaannya. Bahkan, ada penawaran pita cukai dalam jumlah besar dengan nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah per rim. Jika temuan ini terbukti benar, persoalannya jauh lebih serius daripada sekadar menjual rokok tanpa pita di warung. Karena yang mengeluarkan pita cukai kan pemerintah, jadi sebenarnya siapa yang bermain main dengan pita cukai?

Artinya, adanya kemungkinan kecurangan di dalam sistem yang kemudian menjadi mata rantai panjang dalam persoalan pita cukai rokok.

Curhatan Gudang Garam yang Ramai di Media Sosial

Dalam diskusi seputar harga rokok legal, sebuah postingan di Instagram memberikan ilustrasi sederhana yang membicarakan penjualan sebungkus rokok Gudang Garam. Postingan tersebut menyebutkan bahwa penjual menawarkan sebungkus rokok Gudang Garam ke konsumen seharga sekitar Rp26.000, lalu Negara mengambil jatah Rp19.000, dan Gudang Garam hanya mendapat bagian Rp13.000.

 

Banyak yang kemudian menduga bahwa angka Rp13.000,- adalah keuntungan perusahaan Gudang Garam. Padahal,  Rp13.000,- adalah bagian dari harga jual yang merupakan penerimaan perusahaan. Dari situ, perusahaan harus menanggung berbagai macam biaya seperti bahan baku tembakau dan cengkeh, bahan pembungkus, tenaga kerja, energi, hingga distribusi dan pemasaran.

Jadi, rokok legal itu dibuat oleh perusahaan yang wajib memenuhi berbagai kewajiban negara sekaligus menanggung seluruh biaya produksinya. Harga jual mempertimbangkan cukai dan pajak serta biaya untuk memasarkan produk ke konsumen.

Sedangkan di sisi lain, rokok ilegal memiliki harga lebih murah karena diproduksi dan diedarkan tanpa memenuhi kewajiban fiskal layaknya produk legal. Beberapa tidak menggunakan pita cukai yang sesuai peruntukannya, atau melanggar aturan cukai lainnya, misal pita cukai palsu. Ini membuat produsen rokok legal dan ilegal tidak berada di medan persaingan yang sama.

Jadi maklumin saja jika Gudang Garam juga geram terhadap persoalan rokok ilegal dan persoalan pita cukai ini.

Karena produsen rokok resmi atau legal membayar cukai, pajak, dan biaya produksi penuh, sementara produsen rokok ilegal bisa memangkas semua beban ini dan menjual rokok mereka jauh lebih murah di pasaran.

Akhirnya, persoalannya kemudian tidak berhenti pada penindakan pemerintah terhadap rokok ilegal. Pertanyaan besarnya adalah: seberapa serius negara membongkar jaringan yang memungkinkan produksi dan distribusi rokok ilegal terus berlangsung?

Seserius Apa Negara Mengurus Mafia Rokok Ilegal dan Jaringan Haji Her?

Investigasi Tempo tentang dugaan keterlibatan Haji Her menambah deretan pertanyaan. Saat ini, produsen terus memproduksi barang secara besar-besaran. Pelaku juga mendistribusikannya melintasi berbagai daerah. Pengedar bahkan tetap memasok rokok ilegal meski aparat rutin menindaknya. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya merazia jalanan atau warung pengecer. Negara seharusnya bergerak menyeluruh dari hilir ke hulu. Aparat perlu menemukan sumber produksi dan menelusuri para pemodal. Mereka juga harus membongkar jaringan distribusi dan melacak aliran uangnya. Terakhir, pemerintah wajib mengungkap oknum yang melindungi jaringan tersebut. Berani gak?

Jika tidak bisa atau tidak berani, pada akhirnya isu rokok ilegal kemudian bukan sekadar soal sebungkus rokok tanpa pita cukai. Melainkan soal siapa yang meraup keuntungan, siapa yang kehilangan pendapatan negara, siapa yang menderita kerugian akibat persaingan tidak sehat, dan seberapa efektif hukum bekerja ketika menghadapi uang dan jaringan kekuasaan.

Ketika negara memiliki kewenangan, aparat, anggaran, dan data untuk mengawasi peredaran hasil tembakau tapi produksi dan distribusi rokok ilegal masih berlangsung besar-besaran, publik berhak mengetahui lebih lanjut daripada sekadar jumlah bungkus yang disita.

Sebenarnya yang perlu dibongkar bukan hanya rokok ilegalnya, tetapi juga ekosistem yang memungkinkan bisnis ilegal ini tetap hidup. Begitu…masak Negara kalah sama mafia rokok illegal. Atau jangan jangan… Ah, sudahlah.

Penulis: Eko Susanto

BACA JUGA: Melegalkan Rokok Ilegal: Langkah Realistis Menyelamatkan Industri Hasil Tembakau

Artikel Lain