Standarisasi Tar dan Nikotin Mengancam Cita Rasa Kretek dan Nasib Jutaan Buruh Linting

pembatasan tar dan nikotin pasti akan membunuh iht

Pemerintah sedang berencana untuk menetapkan pembatasan kadar tar dan nikotin pada produk tembakau. Aturan ini merupakan salah satu poin dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan pemerintah ini terbilang abai terhadap realitas sosial. Pasalnya, banyak orang bergantung pada industri hasil tembakau. Industri ini setidaknya telah menghidupi 6 juta orang lebih.

Jika aturan ini benar-benar disahkan, yang terdampak bukan hanya industri, melainkan akan sampai ke petani dan konsumennya.

Dampak pembatasan Tar dan Nikotin terhadap konsumen

Bagi konsumen Indonesia, rokok kretek bukan sebatas komoditas, melainkan perpaduan seni antara tembakau, cengkih, dan saus racikan. Tar dan nikotin dalam kadar tertentu berfungsi sebagai media atau pembawa karakter rasa yang mantap dan tentunya nikmat. Memaksa penurunan kadar ini secara drastis akan mengubah profil rasa secara radikal sehingga menjadikan rokok terasa hambar dan kosong. Seperti rokok putih dan tentunya akan kehilangan sensasi khasnya.

Intervensi ini merupakan bentuk pengabaian terhadap pilihan para perokok. Ketika negara terlalu jauh mengatur standar rasa produk yang legal, maka daya tarik produk lokal akan luntur. Konsumen dipaksa mengonsumsi produk yang tidak lagi sesuai dengan selera turun-temurun, yang pada akhirnya akan memicu perpindahan konsumen ke produk ilegal yang tidak ada cukainya namun memiliki rasa yang pas.

Mematikan sektor padat karya buruh linting SKT

Dampak yang paling menyakitkan dari aturan ini akan menghantam sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT). Industri ini adalah sektor padat karya yang mempekerjakan ratusan ribu buruh linting, yang mayoritas adalah perempuan tulang punggung keluarga.

Karakteristik rokok lintingan tangan secara alami memiliki kadar tar dan nikotin yang lebih tinggi dibandingkan rokok mesin (putih). Jika standar kadar ini diperketat mengikuti standar global yang tidak relevan dengan produk kretek, maka produk SKT akan dianggap cacat regulasi. Akibatnya buruh linting ini akan kehilangan pekerjaan dan pabrik SKT terancam tutup. Sebab produk mereka tidak lagi memenuhi syarat teknis atau kehilangan minat pasar, karena rasanya yang berubah total.

Selain itu, kretek yang erat dengan budaya dan tradisi pun akan kehilangan nilainya. Keterampilan melinting manual yang menjadi warisan budaya kita akan hilang karena kalah oleh standarisasi mesin yang lebih mudah merekayasa kadar kimia.

Karakter tembakau lokal yang memiliki tar dan nikotin tinggi

Jika industri SKT tumbang karena perubahan regulasi, dampaknya akan merembet ke hulu. Petani tembakau lokal yang menanam varietas tertentu dengan karakter nikotin tinggi tidak akan lagi terserap hasil panennya. Seperti Tembakau Temanggung misalnya, yang memiliki kadar nikotin tinggi. Petani tembakau temanggung dipaksa untuk tidak menanam tembakau lokal lagi. 

Lebih jauh lagi, jutaan orang yang bergantung pada rantai industri hasil tembakau ini: mulai dari  buruh linting, pengemas, hingga pedagang kecil akan kehilangan sumber pendapatanya.

Kebijakan pemerintah yang mengancam stabilitas ekonomi rakyat

Pemerintah seolah lupa bahwa industri kretek lokal meruapakan penggerak ekonomi bagi 6 juta orang. Mengubah rasa kretek sama saja dengan mematikan permintaan pasar, yang ujung-ujungnya mematikan lapangan kerja bagi rakyat kecil.

Kebijakan yang abai terhadap realitas sosial ini adalah ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi rakyat. Standarisasi tar dan nikotin yang tidak masuk akal hanya akan menghasilkan dua hal: rokok yang tidak enak bagi konsumen dan pengangguran massal bagi buruh linting.

Pemerintah seharusnya melindungi keunikan kretek sebagai produk asli Nusantara, bukan justru membunuhnya dengan aturan yang tidak berpihak pada kedaulatan dalam negeri. Bukan menganut pada intervensi asing yang justru malah menguntungkan industri rokok putih.

Juru Bicara Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Alfianaja Maulana Ardika

BACA JUGA: Jika Disahkan, Rencana Pembatasan Kadar Tar dan Nikotin Bakal Mengancam Jutaan Pekerja Industri Kretek

 

Artikel Lain