Narasi Tempo Soal Menutup Industri Hasil Tembakau Adalah Bunuh Diri

industri hasil tembakau (iht)

Baru-baru ini, sebuah narasi usang kembali ditiupkan oleh ruang-ruang redaksi media elit dan kelompok antirokok. Kalimatnya terdengar sangat heroik sekaligus menghakimi.

“Jika industri hasil tembakau memang tulus menginginkan masa depan yang lebih adaptif atau bebas asap, mengapa mereka tidak menghentikan produksi dan penjualan rokok sejak lama?”

Narasi yang digaungkan oleh media seperti Tempo ini sekilas terdengar logis di telinga masyarakat awam. Namun, bagi siapa saja yang memahami hukum besi ekonomi makro dan realitas masyarakat Indonesia, tuntutan tersebut adalah sebuah bentuk penyederhanaan yang naif, utopis, dan sepenuhnya berdiri di atas menara gading.

Menuntut Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional untuk menutup pabriknya hari ini demi sebuah jargon perubahan adalah pola pikir yang berbahaya. Logika ini ibarat memaksa seluruh pabrik otomotif dunia untuk membuang semua mesin berbasis bensin besok pagi hanya karena dunia sedang menyongsong era mobil listrik. Industri yang sehat tidak bergerak dengan cara melompati jurang secara serampangan. Melainkan melalui proses evolusi yang matang, terukur, dan bertanggung jawab.

Ancaman Nyata Rokok Ilegal dan Hukum Pasar

Kekeliruan paling mendasar dari narasi “stop produksi seketika” ini adalah pengabaian total terhadap hukum pasar yang paling fundamental. Yakni Supply and Demand (Penawaran dan Permintaan). Jutaan konsumen aktif di Indonesia tidak akan serta-merta berhenti merokok hanya karena pabrik-pabrik legal seperti Gudang Garam, Djarum, atau lainnya tutup.

Ketika pasokan legal dihentikan secara paksa, yang terjadi bukanlah hilangnya perokok, melainkan bermutasi secara ekstrem ke pasar gelap. Narasi elitis ini justru akan menggelar karpet merah bagi maraknya rokok ilegal. Pasar domestik raksasa yang kita miliki akan diserahkan begitu saja kepada sindikat kriminal pasar gelap yang tidak membayar cukai sepeser pun kepada negara.

Industri Hasil Tembakau Menyelamatkan Jutaan Pekerja dan Ketahanan Fiskal

Selain kebutaan terhadap hukum pasar, argumen tersebut juga tidak memiliki empati sosial terhadap ekosistem yang menghidupi jutaan manusia. IHT di Indonesia memikul tanggung jawab moral atas hajat hidup sekitar enam juta rakyat di seluruh lini hulu hingga hilir. Menutup industri secara mendadak adalah bentuk eksekusi mati massal terhadap mata pencaharian rakyat kecil.

Kita harus berani bertanya kepada para perumus narasi utopis tersebut.

“Kemana jutaan buruh linting perempuan berpendidikan rendah harus mencari nafkah besok pagi jika pabrik ditutup?”

“Kemana puluhan ribu petani di Temanggung, Madura, dan Lombok harus menjual hasil panen tembakau mereka jika pasar domestik dihancurkan?”

Industri tetap memutar roda produksinya justru karena mereka sadar, ada jutaan manusia yang menggantungkan hidupnya.

Dari kacamata ketahanan fiskal, menghentikan produksi rokok secara mendadak adalah bentuk sabotase terhadap stabilitas keuangan negara. Struktur APBN kita masih sangat bersandar pada realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang mencapai angka fantastis Rp216,9 triliun. Angka ini adalah penopang nyata yang melampaui total dividen seluruh BUMN.

Memaksa industri berhenti beroperasi berarti memaksa negara untuk siap bangkrut secara fiskal dalam waktu berjalan. Tanpa adanya sektor pengganti yang mampu menambal lubang ratusan triliun tersebut dalam sekejap, proyek pembangunan infrastruktur, subsidi pendidikan, hingga fasilitas publik di berbagai daerah dipastikan akan langsung lumpuh total.

Kedaulatan Ekonomi di Tangan Industri Kretek

Terakhir, kita harus melihat isu ini sebagai ujian atas kedaulatan bangsa. Rokok kretek adalah segelintir dari industri nasional yang masih mempertahankan karakter aslinya secara utuh: bermodal dalam negeri, menyerap bahan baku lokal secara penuh, dan digerakkan oleh tenaga kerja domestik. Ini adalah manifestasi nyata dari kemandirian ekonomi yang kerap dicita-citakan bangsa ini.

Jika industri kretek nasional dipaksa mati oleh desakan regulasi yang dipengaruhi agenda asing, ruang kosong tersebut tidak akan dibiarkan menganggur. Pasar nikotin domestik akan langsung dicaplok oleh korporasi farmasi multinasional asing yang menawarkan produk pengganti atau oleh raksasa rokok putih global. Menghancurkan industri rokok lokal atas nama tuntutan moralitas instan sama saja dengan menyerahkan kedaulatan ekonomi kita ke tangan asing.

Pada akhirnya, mempertahankan industri hasil tembakau nasional di tengah tekanan, merupakan sebuah kewajiban strategis demi menjaga stabilitas nasional. Perubahan di dalam sebuah industri besar harus dijalani lewat koridor evolusi yang melindungi seluruh rantai pasoknya. Bukan cuma lewat revolusi buta yang mengorbankan rakyat kecil. Menjaga industri hasil tembakau tetap tegak berdiri adalah pilihan sadar untuk melindungi pekerjaan buruh lokal, merawat pendapatan negara, membela kehormatan petani, dan mempertahankan kedaulatan ekonomi Indonesia di atas kaki sendiri.

Juru Bicara Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Alfianaja Maulana Ardika

BACA JUGA: Regulasi Tentang Industri Hasil Tembakau Memihak Siapa

Artikel Lain