Kebijakan tarif tunggal (single tariff) cukai hasil tembakau kerap dilontarkan sebagai solusi praktis untuk penyederhanaan sistem fiskal. Selain itu, antirokok percaya kebijakan ini akan berdampak untuk menurunkan prevalensi angka perokok.
Daftar Isi
ToggleNamun, di balik itu semua, tersimpan risiko besar yang mengancam keberlangsungan industri kretek dalam negeri. Bagi Indonesia, kebijakan ini bukan sekadar urusan penerimaan kas negara, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan ratusan pelaku usaha kecil dan jutaan tenaga kerja di sektor padat karya.
Saat ini, Indonesia menerapkan sistem cukai berlapis (multi-tier). Sistem ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk perlindungan bagi produsen skala menengah dan kecil agar tetap memiliki ruang bernapas di tengah persaingan pasar yang ketat. Jika struktur ini dipangkas secara ekstrem menjadi tarif tunggal, dampaknya akan menjalar ke seluruh rantai pasok industri hasil tembakau nasional.
Ancaman Nyata Tarif Tunggal bagi Pabrikan Skala Kecil
Dampak paling langsung dari penerapan tarif tunggal adalah hilangnya keadilan berkeadilan (fair play) bagi produsen skala kecil. Pabrikan golongan dua dan tiga umumnya memiliki keterbatasan modal dan teknologi. Sehingga, kebijakan ini akan memaksa mereka membayar nilai cukai yang sama besarnya dengan korporasi raksasa yang bermodal triliunan rupiah.
Ini ibarat memaksa motor biasa dengan cc 150 untuk balapan dengan motor gede dengan cc 1000 dalam satu lintasan yang sama. Hasilnya sudah pasti: motor biasa akan kalah telak.
Begitu juga dengan industri skala kecil, pasti juga akan langsung gulung tikar.
Tanpa adanya proteksi tarif fiskal, produk dari pabrikan kecil secara otomatis kehilangan daya saing harga. Padahal, celah harga itulah yang selama ini menjadi daya tarik utama mereka untuk bertahan hidup di segmen pasar tertentu. Begitu ruang proteksi itu hilang, gelombang penutupan pabrik rokok skala kecil dan menengah hampir dipastikan tidak dapat terhindarkan lagi.
Dampak Tarif Tunggal Terhadap Sektor Padat Karya dan Risiko Sosial
Salah satu elemen paling rentan dalam ekosistem ini adalah sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT). Berbeda dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang mengandalkan otomatisasi pabrik, SKT merupakan industri padat karya murni yang menyerap ratusan ribu buruh linting—sebagian besar di antaranya adalah perempuan dengan tingkat pendidikan terbatas.
Jika pabrik-pabrik SKT gulung tikar akibat beban tarif tunggal yang membumbung tinggi, dampak sosial yang ditimbulkan akan sangat dahsyat. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal secara spontan menciptakan pengangguran baru dan mengganggu stabilitas ekonomi keluarga di berbagai daerah sentra industri.
Efek Domino pada Petani Lokal
Rantai kerugian tidak berhenti di pada pabrik saja. Industri kretek dikenal sebagai salah satu sektor manufaktur dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sangat tinggi, mencapai 97%. Industri ini menyerap komoditas utama berupa tembakau dan cengkeh yang ditanam langsung oleh jutaan petani lokal di berbagai pelosok Nusantara.
Kelesuan atau penutupan pabrik kretek legal secara otomatis menurunkan volume penyerapan hasil panen secara signifikan. Ketika permintaan dari pabrik merosot, harga tembakau dan cengkeh di tingkat petani akan anjlok. Pada akhirnya, para petani lokal ikut menanggung akibat dari kebijakan yang tidak berpihak pada realitas lapangan ini.
Maraknya Rokok Ilegal
Di sisi konsumen, penerapan tarif tunggal secara otomatis akan membuat naik harga rokok di lapisan bawah. Bagi kelompok masyarakat yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap harga, kenaikan ini tidak serta-merta membuat mereka berhenti merokok, melainkan mendorong mereka beralih ke alternatif yang jauh lebih murah.
Celah inilah yang nantinya akan dimanfaatkan oleh para pelaku rokok ilegal tanpa pita cukai. Ketika peredaran rokok ilegal kian marak, tujuan utama pemerintah yang katanya untuk mengendalikan konsumsi dan mengoptimalkan penerimaan negara justru akan bumerang. Negara kehilangan potensi pendapatan, sementara pengawasan produk menjadi makin tidak terkendali.
Menjaga Keseimbangan Ekosistem
Melihat besarnya risiko di atas, wajar jika para pelaku usaha, asosiasi, hingga pengamat industri terus mendesak pemerintah untuk mempertahankan struktur tarif cukai berlapis.
Pemerintah juga harus bijak dalam melihat bahwa ekosistem kretek adalah tulang punggung perekonomian rakyat kecil—mulai dari petani cengkeh, petani tembakau, hingga buruh linting SKT.
Kebijakan cukai hasil tembakau tidak boleh hanya dipandang dari satu sudut pandang semata, melainkan harus melihat realitas sosio ekonomi di Indonesia.
Mempertahankan sistem cukai multi-tier adalah bentuk keberpihakan yang rasional. Dengan menjaga struktur ini tetap proporsional, pemerintah tidak hanya melindungi industri kretek sebagai warisan sosio-ekonomi nasional, tetapi juga menjaga mata pencaharian jutaan rakyat yang menggantungkan hidupnya pada rantai industri ini.
Juru Bicara Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Alfianaja Maulana Ardika
BACA JUGA: Segini Pendapatan Negara dari Sebungkus Rokok (Dari Cukai dan Lain-lain), Tak Cuma 3%-4%










