Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n
Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n
Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n
Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya. Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya. Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya. Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya. Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya. Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya. Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya. Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya. Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya. Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya. Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya. Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya. Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya. Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya. Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya. Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya. Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya. Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya. Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya. Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya. Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya. Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n