\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Harapan ini seiring dengan keinginan agar anak-anak petani dan buruh tani tembakau mendapat kesempatan yang baik dalam mengenyam pendidikan. Agar kelak mereka bernasib baik, dan bisa terus menjadi petani yang baik dan menghasilkan produk pertanian berupa tembakau yang berkualitas dan unggul.<\/p>\n","post_title":"Menatap Masa Depan yang Lebih Baik Bersama Anak-Anak Petani dan Buruh Tani Tembakau di Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menatap-masa-depan-yang-lebih-baik-bersama-anak-anak-petani-dan-buruh-tani-tembakau-di-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-30 11:45:46","post_modified_gmt":"2019-04-30 04:45:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5660,"post_author":"878","post_date":"2019-04-25 11:48:41","post_date_gmt":"2019-04-25 04:48:41","post_content":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sesungguhnya kami ingin sekali memberikan beasiswa sebanyak-banyaknya kepada anak-anak petani dan buruh tani tembakau yang memang membutuhkan itu. Namun, kemampuan kami sejauh ini masih sebatas 100 orang tiap tahunnya, dan masih sebatas di wilayah Kabupaten Temanggung.
\nKami berharap ke depannya akan lebih banyak anak lagi yang bisa menerima beasiswa dan wilayah yang bisa dijangkau program ini bisa diperluas bukan hanya sekadar di Kabupaten Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Harapan ini seiring dengan keinginan agar anak-anak petani dan buruh tani tembakau mendapat kesempatan yang baik dalam mengenyam pendidikan. Agar kelak mereka bernasib baik, dan bisa terus menjadi petani yang baik dan menghasilkan produk pertanian berupa tembakau yang berkualitas dan unggul.<\/p>\n","post_title":"Menatap Masa Depan yang Lebih Baik Bersama Anak-Anak Petani dan Buruh Tani Tembakau di Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menatap-masa-depan-yang-lebih-baik-bersama-anak-anak-petani-dan-buruh-tani-tembakau-di-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-30 11:45:46","post_modified_gmt":"2019-04-30 04:45:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5660,"post_author":"878","post_date":"2019-04-25 11:48:41","post_date_gmt":"2019-04-25 04:48:41","post_content":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dari hampir 400 anak yang mengikuti seleksi tertulis itu, selanjutnya akan diambil sekitar 120an anak dengan nilai tertinggi, kemudian dilanjutkan dengan proses wawancara dan verifikasi dengan cara tim KNPK berkunjung ke rumah mereka masing-masing. Setelah wawancara dan verifikasi, kami memilih 100 anak terbaik yang sesuai kriteria. Mereka itulah yang kelak akan mendapat beasiswa penuh dari KNPK hingga lulus sekolah SMK.<\/p>\n\n\n\n

Sesungguhnya kami ingin sekali memberikan beasiswa sebanyak-banyaknya kepada anak-anak petani dan buruh tani tembakau yang memang membutuhkan itu. Namun, kemampuan kami sejauh ini masih sebatas 100 orang tiap tahunnya, dan masih sebatas di wilayah Kabupaten Temanggung.
\nKami berharap ke depannya akan lebih banyak anak lagi yang bisa menerima beasiswa dan wilayah yang bisa dijangkau program ini bisa diperluas bukan hanya sekadar di Kabupaten Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Harapan ini seiring dengan keinginan agar anak-anak petani dan buruh tani tembakau mendapat kesempatan yang baik dalam mengenyam pendidikan. Agar kelak mereka bernasib baik, dan bisa terus menjadi petani yang baik dan menghasilkan produk pertanian berupa tembakau yang berkualitas dan unggul.<\/p>\n","post_title":"Menatap Masa Depan yang Lebih Baik Bersama Anak-Anak Petani dan Buruh Tani Tembakau di Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menatap-masa-depan-yang-lebih-baik-bersama-anak-anak-petani-dan-buruh-tani-tembakau-di-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-30 11:45:46","post_modified_gmt":"2019-04-30 04:45:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5660,"post_author":"878","post_date":"2019-04-25 11:48:41","post_date_gmt":"2019-04-25 04:48:41","post_content":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pada hari minggu lalu, sebanyak 393 anak-anak petani dan buruh tani tembakau dari 12 kecamatan di Kabupaten Temanggung berkumpul di SMPN 2 Temanggung untuk mengikuti seleksi tertulis program beasiswa KNPK. Pukul 08.00 WIB seleksi tertulis dimulai dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Seleksi tertulis ini meliputi beberapa soal dari beberapa mata pelajaran yang biasa diajarkan di sekolah mereka. <\/p>\n\n\n\n

Dari hampir 400 anak yang mengikuti seleksi tertulis itu, selanjutnya akan diambil sekitar 120an anak dengan nilai tertinggi, kemudian dilanjutkan dengan proses wawancara dan verifikasi dengan cara tim KNPK berkunjung ke rumah mereka masing-masing. Setelah wawancara dan verifikasi, kami memilih 100 anak terbaik yang sesuai kriteria. Mereka itulah yang kelak akan mendapat beasiswa penuh dari KNPK hingga lulus sekolah SMK.<\/p>\n\n\n\n

Sesungguhnya kami ingin sekali memberikan beasiswa sebanyak-banyaknya kepada anak-anak petani dan buruh tani tembakau yang memang membutuhkan itu. Namun, kemampuan kami sejauh ini masih sebatas 100 orang tiap tahunnya, dan masih sebatas di wilayah Kabupaten Temanggung.
\nKami berharap ke depannya akan lebih banyak anak lagi yang bisa menerima beasiswa dan wilayah yang bisa dijangkau program ini bisa diperluas bukan hanya sekadar di Kabupaten Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Harapan ini seiring dengan keinginan agar anak-anak petani dan buruh tani tembakau mendapat kesempatan yang baik dalam mengenyam pendidikan. Agar kelak mereka bernasib baik, dan bisa terus menjadi petani yang baik dan menghasilkan produk pertanian berupa tembakau yang berkualitas dan unggul.<\/p>\n","post_title":"Menatap Masa Depan yang Lebih Baik Bersama Anak-Anak Petani dan Buruh Tani Tembakau di Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menatap-masa-depan-yang-lebih-baik-bersama-anak-anak-petani-dan-buruh-tani-tembakau-di-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-30 11:45:46","post_modified_gmt":"2019-04-30 04:45:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5660,"post_author":"878","post_date":"2019-04-25 11:48:41","post_date_gmt":"2019-04-25 04:48:41","post_content":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Program beasiswa pendidikan ini diperuntukkan untuk mereka anak-anak petani dan buruh tani tembakau yang kurang mampu, yang hendak masuk jenjang pendidikan di sekolah menengah atas (dalam hal ini SMK). Dua persyaratan ini menjadi yang utama ditambah beberapa persyaratan lainnya. Mereka yang lolos dan berhasil mendapatkan beasiswa KNPK akan dibiayai seluruh kebutuhan sekolahnya mulai dari uang pendaftaran, iuran bulanan, transportasi, hingga uang-uang praktikum di sekolah mulai dari ia mendaftarkan diri di SMK hingga lulus sekolah tiga tahun kemudian.<\/p>\n\n\n\n

Pada hari minggu lalu, sebanyak 393 anak-anak petani dan buruh tani tembakau dari 12 kecamatan di Kabupaten Temanggung berkumpul di SMPN 2 Temanggung untuk mengikuti seleksi tertulis program beasiswa KNPK. Pukul 08.00 WIB seleksi tertulis dimulai dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Seleksi tertulis ini meliputi beberapa soal dari beberapa mata pelajaran yang biasa diajarkan di sekolah mereka. <\/p>\n\n\n\n

Dari hampir 400 anak yang mengikuti seleksi tertulis itu, selanjutnya akan diambil sekitar 120an anak dengan nilai tertinggi, kemudian dilanjutkan dengan proses wawancara dan verifikasi dengan cara tim KNPK berkunjung ke rumah mereka masing-masing. Setelah wawancara dan verifikasi, kami memilih 100 anak terbaik yang sesuai kriteria. Mereka itulah yang kelak akan mendapat beasiswa penuh dari KNPK hingga lulus sekolah SMK.<\/p>\n\n\n\n

Sesungguhnya kami ingin sekali memberikan beasiswa sebanyak-banyaknya kepada anak-anak petani dan buruh tani tembakau yang memang membutuhkan itu. Namun, kemampuan kami sejauh ini masih sebatas 100 orang tiap tahunnya, dan masih sebatas di wilayah Kabupaten Temanggung.
\nKami berharap ke depannya akan lebih banyak anak lagi yang bisa menerima beasiswa dan wilayah yang bisa dijangkau program ini bisa diperluas bukan hanya sekadar di Kabupaten Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Harapan ini seiring dengan keinginan agar anak-anak petani dan buruh tani tembakau mendapat kesempatan yang baik dalam mengenyam pendidikan. Agar kelak mereka bernasib baik, dan bisa terus menjadi petani yang baik dan menghasilkan produk pertanian berupa tembakau yang berkualitas dan unggul.<\/p>\n","post_title":"Menatap Masa Depan yang Lebih Baik Bersama Anak-Anak Petani dan Buruh Tani Tembakau di Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menatap-masa-depan-yang-lebih-baik-bersama-anak-anak-petani-dan-buruh-tani-tembakau-di-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-30 11:45:46","post_modified_gmt":"2019-04-30 04:45:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5660,"post_author":"878","post_date":"2019-04-25 11:48:41","post_date_gmt":"2019-04-25 04:48:41","post_content":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Atas dasar ini, dan atas kepedulian kami kepada anak-anak petani dan buruh tani tembakau di Indonesia, kami, Komite Nasional Pelestarian Kretek, sudah tiga tahun menjalankan program beasiswa untuk anak-anak petani dan buruh tani tembakau di Indonesia. Selama tiga tahun belakangan, baru di wilayah Kabupaten Temanggung yang bisa kami lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Program beasiswa pendidikan ini diperuntukkan untuk mereka anak-anak petani dan buruh tani tembakau yang kurang mampu, yang hendak masuk jenjang pendidikan di sekolah menengah atas (dalam hal ini SMK). Dua persyaratan ini menjadi yang utama ditambah beberapa persyaratan lainnya. Mereka yang lolos dan berhasil mendapatkan beasiswa KNPK akan dibiayai seluruh kebutuhan sekolahnya mulai dari uang pendaftaran, iuran bulanan, transportasi, hingga uang-uang praktikum di sekolah mulai dari ia mendaftarkan diri di SMK hingga lulus sekolah tiga tahun kemudian.<\/p>\n\n\n\n

Pada hari minggu lalu, sebanyak 393 anak-anak petani dan buruh tani tembakau dari 12 kecamatan di Kabupaten Temanggung berkumpul di SMPN 2 Temanggung untuk mengikuti seleksi tertulis program beasiswa KNPK. Pukul 08.00 WIB seleksi tertulis dimulai dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Seleksi tertulis ini meliputi beberapa soal dari beberapa mata pelajaran yang biasa diajarkan di sekolah mereka. <\/p>\n\n\n\n

Dari hampir 400 anak yang mengikuti seleksi tertulis itu, selanjutnya akan diambil sekitar 120an anak dengan nilai tertinggi, kemudian dilanjutkan dengan proses wawancara dan verifikasi dengan cara tim KNPK berkunjung ke rumah mereka masing-masing. Setelah wawancara dan verifikasi, kami memilih 100 anak terbaik yang sesuai kriteria. Mereka itulah yang kelak akan mendapat beasiswa penuh dari KNPK hingga lulus sekolah SMK.<\/p>\n\n\n\n

Sesungguhnya kami ingin sekali memberikan beasiswa sebanyak-banyaknya kepada anak-anak petani dan buruh tani tembakau yang memang membutuhkan itu. Namun, kemampuan kami sejauh ini masih sebatas 100 orang tiap tahunnya, dan masih sebatas di wilayah Kabupaten Temanggung.
\nKami berharap ke depannya akan lebih banyak anak lagi yang bisa menerima beasiswa dan wilayah yang bisa dijangkau program ini bisa diperluas bukan hanya sekadar di Kabupaten Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Harapan ini seiring dengan keinginan agar anak-anak petani dan buruh tani tembakau mendapat kesempatan yang baik dalam mengenyam pendidikan. Agar kelak mereka bernasib baik, dan bisa terus menjadi petani yang baik dan menghasilkan produk pertanian berupa tembakau yang berkualitas dan unggul.<\/p>\n","post_title":"Menatap Masa Depan yang Lebih Baik Bersama Anak-Anak Petani dan Buruh Tani Tembakau di Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menatap-masa-depan-yang-lebih-baik-bersama-anak-anak-petani-dan-buruh-tani-tembakau-di-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-30 11:45:46","post_modified_gmt":"2019-04-30 04:45:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5660,"post_author":"878","post_date":"2019-04-25 11:48:41","post_date_gmt":"2019-04-25 04:48:41","post_content":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kian hari, biaya pendidikan memang kian mahal. Kapitalisasi pendidikan masuk hingga relung-relung kehidupan jauh ke pelosok negeri. Ke desa-desa hingga pedalaman yang sulit dijangkau. Pelayanan pendidikan yang sesungguhnya menjadi hak semua warga negara Indonesia, hingga hari ini belum benar-benar terpenuhi. Pelayanan pendidikan belum merata dirasakan oleh seluruh warga Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar ini, dan atas kepedulian kami kepada anak-anak petani dan buruh tani tembakau di Indonesia, kami, Komite Nasional Pelestarian Kretek, sudah tiga tahun menjalankan program beasiswa untuk anak-anak petani dan buruh tani tembakau di Indonesia. Selama tiga tahun belakangan, baru di wilayah Kabupaten Temanggung yang bisa kami lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Program beasiswa pendidikan ini diperuntukkan untuk mereka anak-anak petani dan buruh tani tembakau yang kurang mampu, yang hendak masuk jenjang pendidikan di sekolah menengah atas (dalam hal ini SMK). Dua persyaratan ini menjadi yang utama ditambah beberapa persyaratan lainnya. Mereka yang lolos dan berhasil mendapatkan beasiswa KNPK akan dibiayai seluruh kebutuhan sekolahnya mulai dari uang pendaftaran, iuran bulanan, transportasi, hingga uang-uang praktikum di sekolah mulai dari ia mendaftarkan diri di SMK hingga lulus sekolah tiga tahun kemudian.<\/p>\n\n\n\n

Pada hari minggu lalu, sebanyak 393 anak-anak petani dan buruh tani tembakau dari 12 kecamatan di Kabupaten Temanggung berkumpul di SMPN 2 Temanggung untuk mengikuti seleksi tertulis program beasiswa KNPK. Pukul 08.00 WIB seleksi tertulis dimulai dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Seleksi tertulis ini meliputi beberapa soal dari beberapa mata pelajaran yang biasa diajarkan di sekolah mereka. <\/p>\n\n\n\n

Dari hampir 400 anak yang mengikuti seleksi tertulis itu, selanjutnya akan diambil sekitar 120an anak dengan nilai tertinggi, kemudian dilanjutkan dengan proses wawancara dan verifikasi dengan cara tim KNPK berkunjung ke rumah mereka masing-masing. Setelah wawancara dan verifikasi, kami memilih 100 anak terbaik yang sesuai kriteria. Mereka itulah yang kelak akan mendapat beasiswa penuh dari KNPK hingga lulus sekolah SMK.<\/p>\n\n\n\n

Sesungguhnya kami ingin sekali memberikan beasiswa sebanyak-banyaknya kepada anak-anak petani dan buruh tani tembakau yang memang membutuhkan itu. Namun, kemampuan kami sejauh ini masih sebatas 100 orang tiap tahunnya, dan masih sebatas di wilayah Kabupaten Temanggung.
\nKami berharap ke depannya akan lebih banyak anak lagi yang bisa menerima beasiswa dan wilayah yang bisa dijangkau program ini bisa diperluas bukan hanya sekadar di Kabupaten Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Harapan ini seiring dengan keinginan agar anak-anak petani dan buruh tani tembakau mendapat kesempatan yang baik dalam mengenyam pendidikan. Agar kelak mereka bernasib baik, dan bisa terus menjadi petani yang baik dan menghasilkan produk pertanian berupa tembakau yang berkualitas dan unggul.<\/p>\n","post_title":"Menatap Masa Depan yang Lebih Baik Bersama Anak-Anak Petani dan Buruh Tani Tembakau di Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menatap-masa-depan-yang-lebih-baik-bersama-anak-anak-petani-dan-buruh-tani-tembakau-di-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-30 11:45:46","post_modified_gmt":"2019-04-30 04:45:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5660,"post_author":"878","post_date":"2019-04-25 11:48:41","post_date_gmt":"2019-04-25 04:48:41","post_content":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Mereka para petani tembakau dan buruh tani tembakau di Kabupaten Temanggung berusaha sekuat tenaga mengumpulkan uang untuk bisa membiayai anak-anak mereka menempuh pendidikan hingga setinggi-tingginya agar anak-anak mereka kelak bernasib lebih baik lagi dari keadaan kini. Ada yang sampai memaksa untuk berutang kepada siapa saja yang bisa meminjami agar anak-anak mereka bisa bersekolah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Kian hari, biaya pendidikan memang kian mahal. Kapitalisasi pendidikan masuk hingga relung-relung kehidupan jauh ke pelosok negeri. Ke desa-desa hingga pedalaman yang sulit dijangkau. Pelayanan pendidikan yang sesungguhnya menjadi hak semua warga negara Indonesia, hingga hari ini belum benar-benar terpenuhi. Pelayanan pendidikan belum merata dirasakan oleh seluruh warga Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar ini, dan atas kepedulian kami kepada anak-anak petani dan buruh tani tembakau di Indonesia, kami, Komite Nasional Pelestarian Kretek, sudah tiga tahun menjalankan program beasiswa untuk anak-anak petani dan buruh tani tembakau di Indonesia. Selama tiga tahun belakangan, baru di wilayah Kabupaten Temanggung yang bisa kami lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Program beasiswa pendidikan ini diperuntukkan untuk mereka anak-anak petani dan buruh tani tembakau yang kurang mampu, yang hendak masuk jenjang pendidikan di sekolah menengah atas (dalam hal ini SMK). Dua persyaratan ini menjadi yang utama ditambah beberapa persyaratan lainnya. Mereka yang lolos dan berhasil mendapatkan beasiswa KNPK akan dibiayai seluruh kebutuhan sekolahnya mulai dari uang pendaftaran, iuran bulanan, transportasi, hingga uang-uang praktikum di sekolah mulai dari ia mendaftarkan diri di SMK hingga lulus sekolah tiga tahun kemudian.<\/p>\n\n\n\n

Pada hari minggu lalu, sebanyak 393 anak-anak petani dan buruh tani tembakau dari 12 kecamatan di Kabupaten Temanggung berkumpul di SMPN 2 Temanggung untuk mengikuti seleksi tertulis program beasiswa KNPK. Pukul 08.00 WIB seleksi tertulis dimulai dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Seleksi tertulis ini meliputi beberapa soal dari beberapa mata pelajaran yang biasa diajarkan di sekolah mereka. <\/p>\n\n\n\n

Dari hampir 400 anak yang mengikuti seleksi tertulis itu, selanjutnya akan diambil sekitar 120an anak dengan nilai tertinggi, kemudian dilanjutkan dengan proses wawancara dan verifikasi dengan cara tim KNPK berkunjung ke rumah mereka masing-masing. Setelah wawancara dan verifikasi, kami memilih 100 anak terbaik yang sesuai kriteria. Mereka itulah yang kelak akan mendapat beasiswa penuh dari KNPK hingga lulus sekolah SMK.<\/p>\n\n\n\n

Sesungguhnya kami ingin sekali memberikan beasiswa sebanyak-banyaknya kepada anak-anak petani dan buruh tani tembakau yang memang membutuhkan itu. Namun, kemampuan kami sejauh ini masih sebatas 100 orang tiap tahunnya, dan masih sebatas di wilayah Kabupaten Temanggung.
\nKami berharap ke depannya akan lebih banyak anak lagi yang bisa menerima beasiswa dan wilayah yang bisa dijangkau program ini bisa diperluas bukan hanya sekadar di Kabupaten Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Harapan ini seiring dengan keinginan agar anak-anak petani dan buruh tani tembakau mendapat kesempatan yang baik dalam mengenyam pendidikan. Agar kelak mereka bernasib baik, dan bisa terus menjadi petani yang baik dan menghasilkan produk pertanian berupa tembakau yang berkualitas dan unggul.<\/p>\n","post_title":"Menatap Masa Depan yang Lebih Baik Bersama Anak-Anak Petani dan Buruh Tani Tembakau di Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menatap-masa-depan-yang-lebih-baik-bersama-anak-anak-petani-dan-buruh-tani-tembakau-di-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-30 11:45:46","post_modified_gmt":"2019-04-30 04:45:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5660,"post_author":"878","post_date":"2019-04-25 11:48:41","post_date_gmt":"2019-04-25 04:48:41","post_content":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Memasuki Musim Tanam<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mereka para petani tembakau dan buruh tani tembakau di Kabupaten Temanggung berusaha sekuat tenaga mengumpulkan uang untuk bisa membiayai anak-anak mereka menempuh pendidikan hingga setinggi-tingginya agar anak-anak mereka kelak bernasib lebih baik lagi dari keadaan kini. Ada yang sampai memaksa untuk berutang kepada siapa saja yang bisa meminjami agar anak-anak mereka bisa bersekolah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Kian hari, biaya pendidikan memang kian mahal. Kapitalisasi pendidikan masuk hingga relung-relung kehidupan jauh ke pelosok negeri. Ke desa-desa hingga pedalaman yang sulit dijangkau. Pelayanan pendidikan yang sesungguhnya menjadi hak semua warga negara Indonesia, hingga hari ini belum benar-benar terpenuhi. Pelayanan pendidikan belum merata dirasakan oleh seluruh warga Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar ini, dan atas kepedulian kami kepada anak-anak petani dan buruh tani tembakau di Indonesia, kami, Komite Nasional Pelestarian Kretek, sudah tiga tahun menjalankan program beasiswa untuk anak-anak petani dan buruh tani tembakau di Indonesia. Selama tiga tahun belakangan, baru di wilayah Kabupaten Temanggung yang bisa kami lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Program beasiswa pendidikan ini diperuntukkan untuk mereka anak-anak petani dan buruh tani tembakau yang kurang mampu, yang hendak masuk jenjang pendidikan di sekolah menengah atas (dalam hal ini SMK). Dua persyaratan ini menjadi yang utama ditambah beberapa persyaratan lainnya. Mereka yang lolos dan berhasil mendapatkan beasiswa KNPK akan dibiayai seluruh kebutuhan sekolahnya mulai dari uang pendaftaran, iuran bulanan, transportasi, hingga uang-uang praktikum di sekolah mulai dari ia mendaftarkan diri di SMK hingga lulus sekolah tiga tahun kemudian.<\/p>\n\n\n\n

Pada hari minggu lalu, sebanyak 393 anak-anak petani dan buruh tani tembakau dari 12 kecamatan di Kabupaten Temanggung berkumpul di SMPN 2 Temanggung untuk mengikuti seleksi tertulis program beasiswa KNPK. Pukul 08.00 WIB seleksi tertulis dimulai dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Seleksi tertulis ini meliputi beberapa soal dari beberapa mata pelajaran yang biasa diajarkan di sekolah mereka. <\/p>\n\n\n\n

Dari hampir 400 anak yang mengikuti seleksi tertulis itu, selanjutnya akan diambil sekitar 120an anak dengan nilai tertinggi, kemudian dilanjutkan dengan proses wawancara dan verifikasi dengan cara tim KNPK berkunjung ke rumah mereka masing-masing. Setelah wawancara dan verifikasi, kami memilih 100 anak terbaik yang sesuai kriteria. Mereka itulah yang kelak akan mendapat beasiswa penuh dari KNPK hingga lulus sekolah SMK.<\/p>\n\n\n\n

Sesungguhnya kami ingin sekali memberikan beasiswa sebanyak-banyaknya kepada anak-anak petani dan buruh tani tembakau yang memang membutuhkan itu. Namun, kemampuan kami sejauh ini masih sebatas 100 orang tiap tahunnya, dan masih sebatas di wilayah Kabupaten Temanggung.
\nKami berharap ke depannya akan lebih banyak anak lagi yang bisa menerima beasiswa dan wilayah yang bisa dijangkau program ini bisa diperluas bukan hanya sekadar di Kabupaten Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Harapan ini seiring dengan keinginan agar anak-anak petani dan buruh tani tembakau mendapat kesempatan yang baik dalam mengenyam pendidikan. Agar kelak mereka bernasib baik, dan bisa terus menjadi petani yang baik dan menghasilkan produk pertanian berupa tembakau yang berkualitas dan unggul.<\/p>\n","post_title":"Menatap Masa Depan yang Lebih Baik Bersama Anak-Anak Petani dan Buruh Tani Tembakau di Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menatap-masa-depan-yang-lebih-baik-bersama-anak-anak-petani-dan-buruh-tani-tembakau-di-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-30 11:45:46","post_modified_gmt":"2019-04-30 04:45:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5660,"post_author":"878","post_date":"2019-04-25 11:48:41","post_date_gmt":"2019-04-25 04:48:41","post_content":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Atau lebih tinggi lagi, mereka menginginkan anak-anak mereka bernasib baik dan sejahtera. Entah itu lewat jalur pertanian tembakau, atau di luar itu semua. Asalkan halal, dan terutama bisa menyejahterakan, memiliki kehidupan yang lebih baik dari saat ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memasuki Musim Tanam<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mereka para petani tembakau dan buruh tani tembakau di Kabupaten Temanggung berusaha sekuat tenaga mengumpulkan uang untuk bisa membiayai anak-anak mereka menempuh pendidikan hingga setinggi-tingginya agar anak-anak mereka kelak bernasib lebih baik lagi dari keadaan kini. Ada yang sampai memaksa untuk berutang kepada siapa saja yang bisa meminjami agar anak-anak mereka bisa bersekolah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Kian hari, biaya pendidikan memang kian mahal. Kapitalisasi pendidikan masuk hingga relung-relung kehidupan jauh ke pelosok negeri. Ke desa-desa hingga pedalaman yang sulit dijangkau. Pelayanan pendidikan yang sesungguhnya menjadi hak semua warga negara Indonesia, hingga hari ini belum benar-benar terpenuhi. Pelayanan pendidikan belum merata dirasakan oleh seluruh warga Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar ini, dan atas kepedulian kami kepada anak-anak petani dan buruh tani tembakau di Indonesia, kami, Komite Nasional Pelestarian Kretek, sudah tiga tahun menjalankan program beasiswa untuk anak-anak petani dan buruh tani tembakau di Indonesia. Selama tiga tahun belakangan, baru di wilayah Kabupaten Temanggung yang bisa kami lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Program beasiswa pendidikan ini diperuntukkan untuk mereka anak-anak petani dan buruh tani tembakau yang kurang mampu, yang hendak masuk jenjang pendidikan di sekolah menengah atas (dalam hal ini SMK). Dua persyaratan ini menjadi yang utama ditambah beberapa persyaratan lainnya. Mereka yang lolos dan berhasil mendapatkan beasiswa KNPK akan dibiayai seluruh kebutuhan sekolahnya mulai dari uang pendaftaran, iuran bulanan, transportasi, hingga uang-uang praktikum di sekolah mulai dari ia mendaftarkan diri di SMK hingga lulus sekolah tiga tahun kemudian.<\/p>\n\n\n\n

Pada hari minggu lalu, sebanyak 393 anak-anak petani dan buruh tani tembakau dari 12 kecamatan di Kabupaten Temanggung berkumpul di SMPN 2 Temanggung untuk mengikuti seleksi tertulis program beasiswa KNPK. Pukul 08.00 WIB seleksi tertulis dimulai dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Seleksi tertulis ini meliputi beberapa soal dari beberapa mata pelajaran yang biasa diajarkan di sekolah mereka. <\/p>\n\n\n\n

Dari hampir 400 anak yang mengikuti seleksi tertulis itu, selanjutnya akan diambil sekitar 120an anak dengan nilai tertinggi, kemudian dilanjutkan dengan proses wawancara dan verifikasi dengan cara tim KNPK berkunjung ke rumah mereka masing-masing. Setelah wawancara dan verifikasi, kami memilih 100 anak terbaik yang sesuai kriteria. Mereka itulah yang kelak akan mendapat beasiswa penuh dari KNPK hingga lulus sekolah SMK.<\/p>\n\n\n\n

Sesungguhnya kami ingin sekali memberikan beasiswa sebanyak-banyaknya kepada anak-anak petani dan buruh tani tembakau yang memang membutuhkan itu. Namun, kemampuan kami sejauh ini masih sebatas 100 orang tiap tahunnya, dan masih sebatas di wilayah Kabupaten Temanggung.
\nKami berharap ke depannya akan lebih banyak anak lagi yang bisa menerima beasiswa dan wilayah yang bisa dijangkau program ini bisa diperluas bukan hanya sekadar di Kabupaten Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Harapan ini seiring dengan keinginan agar anak-anak petani dan buruh tani tembakau mendapat kesempatan yang baik dalam mengenyam pendidikan. Agar kelak mereka bernasib baik, dan bisa terus menjadi petani yang baik dan menghasilkan produk pertanian berupa tembakau yang berkualitas dan unggul.<\/p>\n","post_title":"Menatap Masa Depan yang Lebih Baik Bersama Anak-Anak Petani dan Buruh Tani Tembakau di Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menatap-masa-depan-yang-lebih-baik-bersama-anak-anak-petani-dan-buruh-tani-tembakau-di-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-30 11:45:46","post_modified_gmt":"2019-04-30 04:45:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5660,"post_author":"878","post_date":"2019-04-25 11:48:41","post_date_gmt":"2019-04-25 04:48:41","post_content":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Para petani yang sudah memiliki lahan untuk ditanami tembakau dan komoditas lain di luar musim tembakau, menginginkan anak-anak mereka bernasib lebih baik dari dirinya kini. Paling tidak menjadi petani tembakau yang juga mampu menjadi pedagang tembakau yang sukses.<\/p>\n\n\n\n

Atau lebih tinggi lagi, mereka menginginkan anak-anak mereka bernasib baik dan sejahtera. Entah itu lewat jalur pertanian tembakau, atau di luar itu semua. Asalkan halal, dan terutama bisa menyejahterakan, memiliki kehidupan yang lebih baik dari saat ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memasuki Musim Tanam<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mereka para petani tembakau dan buruh tani tembakau di Kabupaten Temanggung berusaha sekuat tenaga mengumpulkan uang untuk bisa membiayai anak-anak mereka menempuh pendidikan hingga setinggi-tingginya agar anak-anak mereka kelak bernasib lebih baik lagi dari keadaan kini. Ada yang sampai memaksa untuk berutang kepada siapa saja yang bisa meminjami agar anak-anak mereka bisa bersekolah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Kian hari, biaya pendidikan memang kian mahal. Kapitalisasi pendidikan masuk hingga relung-relung kehidupan jauh ke pelosok negeri. Ke desa-desa hingga pedalaman yang sulit dijangkau. Pelayanan pendidikan yang sesungguhnya menjadi hak semua warga negara Indonesia, hingga hari ini belum benar-benar terpenuhi. Pelayanan pendidikan belum merata dirasakan oleh seluruh warga Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar ini, dan atas kepedulian kami kepada anak-anak petani dan buruh tani tembakau di Indonesia, kami, Komite Nasional Pelestarian Kretek, sudah tiga tahun menjalankan program beasiswa untuk anak-anak petani dan buruh tani tembakau di Indonesia. Selama tiga tahun belakangan, baru di wilayah Kabupaten Temanggung yang bisa kami lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Program beasiswa pendidikan ini diperuntukkan untuk mereka anak-anak petani dan buruh tani tembakau yang kurang mampu, yang hendak masuk jenjang pendidikan di sekolah menengah atas (dalam hal ini SMK). Dua persyaratan ini menjadi yang utama ditambah beberapa persyaratan lainnya. Mereka yang lolos dan berhasil mendapatkan beasiswa KNPK akan dibiayai seluruh kebutuhan sekolahnya mulai dari uang pendaftaran, iuran bulanan, transportasi, hingga uang-uang praktikum di sekolah mulai dari ia mendaftarkan diri di SMK hingga lulus sekolah tiga tahun kemudian.<\/p>\n\n\n\n

Pada hari minggu lalu, sebanyak 393 anak-anak petani dan buruh tani tembakau dari 12 kecamatan di Kabupaten Temanggung berkumpul di SMPN 2 Temanggung untuk mengikuti seleksi tertulis program beasiswa KNPK. Pukul 08.00 WIB seleksi tertulis dimulai dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Seleksi tertulis ini meliputi beberapa soal dari beberapa mata pelajaran yang biasa diajarkan di sekolah mereka. <\/p>\n\n\n\n

Dari hampir 400 anak yang mengikuti seleksi tertulis itu, selanjutnya akan diambil sekitar 120an anak dengan nilai tertinggi, kemudian dilanjutkan dengan proses wawancara dan verifikasi dengan cara tim KNPK berkunjung ke rumah mereka masing-masing. Setelah wawancara dan verifikasi, kami memilih 100 anak terbaik yang sesuai kriteria. Mereka itulah yang kelak akan mendapat beasiswa penuh dari KNPK hingga lulus sekolah SMK.<\/p>\n\n\n\n

Sesungguhnya kami ingin sekali memberikan beasiswa sebanyak-banyaknya kepada anak-anak petani dan buruh tani tembakau yang memang membutuhkan itu. Namun, kemampuan kami sejauh ini masih sebatas 100 orang tiap tahunnya, dan masih sebatas di wilayah Kabupaten Temanggung.
\nKami berharap ke depannya akan lebih banyak anak lagi yang bisa menerima beasiswa dan wilayah yang bisa dijangkau program ini bisa diperluas bukan hanya sekadar di Kabupaten Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Harapan ini seiring dengan keinginan agar anak-anak petani dan buruh tani tembakau mendapat kesempatan yang baik dalam mengenyam pendidikan. Agar kelak mereka bernasib baik, dan bisa terus menjadi petani yang baik dan menghasilkan produk pertanian berupa tembakau yang berkualitas dan unggul.<\/p>\n","post_title":"Menatap Masa Depan yang Lebih Baik Bersama Anak-Anak Petani dan Buruh Tani Tembakau di Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menatap-masa-depan-yang-lebih-baik-bersama-anak-anak-petani-dan-buruh-tani-tembakau-di-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-30 11:45:46","post_modified_gmt":"2019-04-30 04:45:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5660,"post_author":"878","post_date":"2019-04-25 11:48:41","post_date_gmt":"2019-04-25 04:48:41","post_content":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tak terkecuali dengan petani dan buruh tani tembakau di wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Mereka tentu menginginkan anak-anak mereka bernasib lebih baik dari mereka. Mereka yang saat ini berprofesi sebagai buruh tani tanpa kepemilikan tanah, tentu menginginkan anak-anak bernasib lebih baik ke depannya. Setidaknya tidak lagi menjadi buruh, namun menjadi petani yang menggarap lahan milik mereka sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Para petani yang sudah memiliki lahan untuk ditanami tembakau dan komoditas lain di luar musim tembakau, menginginkan anak-anak mereka bernasib lebih baik dari dirinya kini. Paling tidak menjadi petani tembakau yang juga mampu menjadi pedagang tembakau yang sukses.<\/p>\n\n\n\n

Atau lebih tinggi lagi, mereka menginginkan anak-anak mereka bernasib baik dan sejahtera. Entah itu lewat jalur pertanian tembakau, atau di luar itu semua. Asalkan halal, dan terutama bisa menyejahterakan, memiliki kehidupan yang lebih baik dari saat ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memasuki Musim Tanam<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mereka para petani tembakau dan buruh tani tembakau di Kabupaten Temanggung berusaha sekuat tenaga mengumpulkan uang untuk bisa membiayai anak-anak mereka menempuh pendidikan hingga setinggi-tingginya agar anak-anak mereka kelak bernasib lebih baik lagi dari keadaan kini. Ada yang sampai memaksa untuk berutang kepada siapa saja yang bisa meminjami agar anak-anak mereka bisa bersekolah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Kian hari, biaya pendidikan memang kian mahal. Kapitalisasi pendidikan masuk hingga relung-relung kehidupan jauh ke pelosok negeri. Ke desa-desa hingga pedalaman yang sulit dijangkau. Pelayanan pendidikan yang sesungguhnya menjadi hak semua warga negara Indonesia, hingga hari ini belum benar-benar terpenuhi. Pelayanan pendidikan belum merata dirasakan oleh seluruh warga Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar ini, dan atas kepedulian kami kepada anak-anak petani dan buruh tani tembakau di Indonesia, kami, Komite Nasional Pelestarian Kretek, sudah tiga tahun menjalankan program beasiswa untuk anak-anak petani dan buruh tani tembakau di Indonesia. Selama tiga tahun belakangan, baru di wilayah Kabupaten Temanggung yang bisa kami lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Program beasiswa pendidikan ini diperuntukkan untuk mereka anak-anak petani dan buruh tani tembakau yang kurang mampu, yang hendak masuk jenjang pendidikan di sekolah menengah atas (dalam hal ini SMK). Dua persyaratan ini menjadi yang utama ditambah beberapa persyaratan lainnya. Mereka yang lolos dan berhasil mendapatkan beasiswa KNPK akan dibiayai seluruh kebutuhan sekolahnya mulai dari uang pendaftaran, iuran bulanan, transportasi, hingga uang-uang praktikum di sekolah mulai dari ia mendaftarkan diri di SMK hingga lulus sekolah tiga tahun kemudian.<\/p>\n\n\n\n

Pada hari minggu lalu, sebanyak 393 anak-anak petani dan buruh tani tembakau dari 12 kecamatan di Kabupaten Temanggung berkumpul di SMPN 2 Temanggung untuk mengikuti seleksi tertulis program beasiswa KNPK. Pukul 08.00 WIB seleksi tertulis dimulai dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Seleksi tertulis ini meliputi beberapa soal dari beberapa mata pelajaran yang biasa diajarkan di sekolah mereka. <\/p>\n\n\n\n

Dari hampir 400 anak yang mengikuti seleksi tertulis itu, selanjutnya akan diambil sekitar 120an anak dengan nilai tertinggi, kemudian dilanjutkan dengan proses wawancara dan verifikasi dengan cara tim KNPK berkunjung ke rumah mereka masing-masing. Setelah wawancara dan verifikasi, kami memilih 100 anak terbaik yang sesuai kriteria. Mereka itulah yang kelak akan mendapat beasiswa penuh dari KNPK hingga lulus sekolah SMK.<\/p>\n\n\n\n

Sesungguhnya kami ingin sekali memberikan beasiswa sebanyak-banyaknya kepada anak-anak petani dan buruh tani tembakau yang memang membutuhkan itu. Namun, kemampuan kami sejauh ini masih sebatas 100 orang tiap tahunnya, dan masih sebatas di wilayah Kabupaten Temanggung.
\nKami berharap ke depannya akan lebih banyak anak lagi yang bisa menerima beasiswa dan wilayah yang bisa dijangkau program ini bisa diperluas bukan hanya sekadar di Kabupaten Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Harapan ini seiring dengan keinginan agar anak-anak petani dan buruh tani tembakau mendapat kesempatan yang baik dalam mengenyam pendidikan. Agar kelak mereka bernasib baik, dan bisa terus menjadi petani yang baik dan menghasilkan produk pertanian berupa tembakau yang berkualitas dan unggul.<\/p>\n","post_title":"Menatap Masa Depan yang Lebih Baik Bersama Anak-Anak Petani dan Buruh Tani Tembakau di Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menatap-masa-depan-yang-lebih-baik-bersama-anak-anak-petani-dan-buruh-tani-tembakau-di-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-30 11:45:46","post_modified_gmt":"2019-04-30 04:45:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5660,"post_author":"878","post_date":"2019-04-25 11:48:41","post_date_gmt":"2019-04-25 04:48:41","post_content":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Perkembangan Program Beasiswa KNPK di Temanggung<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tak terkecuali dengan petani dan buruh tani tembakau di wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Mereka tentu menginginkan anak-anak mereka bernasib lebih baik dari mereka. Mereka yang saat ini berprofesi sebagai buruh tani tanpa kepemilikan tanah, tentu menginginkan anak-anak bernasib lebih baik ke depannya. Setidaknya tidak lagi menjadi buruh, namun menjadi petani yang menggarap lahan milik mereka sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Para petani yang sudah memiliki lahan untuk ditanami tembakau dan komoditas lain di luar musim tembakau, menginginkan anak-anak mereka bernasib lebih baik dari dirinya kini. Paling tidak menjadi petani tembakau yang juga mampu menjadi pedagang tembakau yang sukses.<\/p>\n\n\n\n

Atau lebih tinggi lagi, mereka menginginkan anak-anak mereka bernasib baik dan sejahtera. Entah itu lewat jalur pertanian tembakau, atau di luar itu semua. Asalkan halal, dan terutama bisa menyejahterakan, memiliki kehidupan yang lebih baik dari saat ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memasuki Musim Tanam<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mereka para petani tembakau dan buruh tani tembakau di Kabupaten Temanggung berusaha sekuat tenaga mengumpulkan uang untuk bisa membiayai anak-anak mereka menempuh pendidikan hingga setinggi-tingginya agar anak-anak mereka kelak bernasib lebih baik lagi dari keadaan kini. Ada yang sampai memaksa untuk berutang kepada siapa saja yang bisa meminjami agar anak-anak mereka bisa bersekolah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Kian hari, biaya pendidikan memang kian mahal. Kapitalisasi pendidikan masuk hingga relung-relung kehidupan jauh ke pelosok negeri. Ke desa-desa hingga pedalaman yang sulit dijangkau. Pelayanan pendidikan yang sesungguhnya menjadi hak semua warga negara Indonesia, hingga hari ini belum benar-benar terpenuhi. Pelayanan pendidikan belum merata dirasakan oleh seluruh warga Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar ini, dan atas kepedulian kami kepada anak-anak petani dan buruh tani tembakau di Indonesia, kami, Komite Nasional Pelestarian Kretek, sudah tiga tahun menjalankan program beasiswa untuk anak-anak petani dan buruh tani tembakau di Indonesia. Selama tiga tahun belakangan, baru di wilayah Kabupaten Temanggung yang bisa kami lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Program beasiswa pendidikan ini diperuntukkan untuk mereka anak-anak petani dan buruh tani tembakau yang kurang mampu, yang hendak masuk jenjang pendidikan di sekolah menengah atas (dalam hal ini SMK). Dua persyaratan ini menjadi yang utama ditambah beberapa persyaratan lainnya. Mereka yang lolos dan berhasil mendapatkan beasiswa KNPK akan dibiayai seluruh kebutuhan sekolahnya mulai dari uang pendaftaran, iuran bulanan, transportasi, hingga uang-uang praktikum di sekolah mulai dari ia mendaftarkan diri di SMK hingga lulus sekolah tiga tahun kemudian.<\/p>\n\n\n\n

Pada hari minggu lalu, sebanyak 393 anak-anak petani dan buruh tani tembakau dari 12 kecamatan di Kabupaten Temanggung berkumpul di SMPN 2 Temanggung untuk mengikuti seleksi tertulis program beasiswa KNPK. Pukul 08.00 WIB seleksi tertulis dimulai dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Seleksi tertulis ini meliputi beberapa soal dari beberapa mata pelajaran yang biasa diajarkan di sekolah mereka. <\/p>\n\n\n\n

Dari hampir 400 anak yang mengikuti seleksi tertulis itu, selanjutnya akan diambil sekitar 120an anak dengan nilai tertinggi, kemudian dilanjutkan dengan proses wawancara dan verifikasi dengan cara tim KNPK berkunjung ke rumah mereka masing-masing. Setelah wawancara dan verifikasi, kami memilih 100 anak terbaik yang sesuai kriteria. Mereka itulah yang kelak akan mendapat beasiswa penuh dari KNPK hingga lulus sekolah SMK.<\/p>\n\n\n\n

Sesungguhnya kami ingin sekali memberikan beasiswa sebanyak-banyaknya kepada anak-anak petani dan buruh tani tembakau yang memang membutuhkan itu. Namun, kemampuan kami sejauh ini masih sebatas 100 orang tiap tahunnya, dan masih sebatas di wilayah Kabupaten Temanggung.
\nKami berharap ke depannya akan lebih banyak anak lagi yang bisa menerima beasiswa dan wilayah yang bisa dijangkau program ini bisa diperluas bukan hanya sekadar di Kabupaten Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Harapan ini seiring dengan keinginan agar anak-anak petani dan buruh tani tembakau mendapat kesempatan yang baik dalam mengenyam pendidikan. Agar kelak mereka bernasib baik, dan bisa terus menjadi petani yang baik dan menghasilkan produk pertanian berupa tembakau yang berkualitas dan unggul.<\/p>\n","post_title":"Menatap Masa Depan yang Lebih Baik Bersama Anak-Anak Petani dan Buruh Tani Tembakau di Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menatap-masa-depan-yang-lebih-baik-bersama-anak-anak-petani-dan-buruh-tani-tembakau-di-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-30 11:45:46","post_modified_gmt":"2019-04-30 04:45:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5660,"post_author":"878","post_date":"2019-04-25 11:48:41","post_date_gmt":"2019-04-25 04:48:41","post_content":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pintu utama yang bisa dipilih dan memang selalu jadi pilihan utama manusia untuk mewujudkan generasi keturunan mereka menjadi pribadi-pribadi yang lebih baik dari mereka para orang tuanya adalah lewat pintu pendidikan. Dan jalur pendidikan yang lazim ditempuh untuk mewujudkan itu adalah sekolah-sekolah formal mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, setinggi-tingginya yang tersedia dan bisa ditempuh sesuai dengan ketersediaan dana masing-masing manusia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perkembangan Program Beasiswa KNPK di Temanggung<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tak terkecuali dengan petani dan buruh tani tembakau di wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Mereka tentu menginginkan anak-anak mereka bernasib lebih baik dari mereka. Mereka yang saat ini berprofesi sebagai buruh tani tanpa kepemilikan tanah, tentu menginginkan anak-anak bernasib lebih baik ke depannya. Setidaknya tidak lagi menjadi buruh, namun menjadi petani yang menggarap lahan milik mereka sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Para petani yang sudah memiliki lahan untuk ditanami tembakau dan komoditas lain di luar musim tembakau, menginginkan anak-anak mereka bernasib lebih baik dari dirinya kini. Paling tidak menjadi petani tembakau yang juga mampu menjadi pedagang tembakau yang sukses.<\/p>\n\n\n\n

Atau lebih tinggi lagi, mereka menginginkan anak-anak mereka bernasib baik dan sejahtera. Entah itu lewat jalur pertanian tembakau, atau di luar itu semua. Asalkan halal, dan terutama bisa menyejahterakan, memiliki kehidupan yang lebih baik dari saat ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memasuki Musim Tanam<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mereka para petani tembakau dan buruh tani tembakau di Kabupaten Temanggung berusaha sekuat tenaga mengumpulkan uang untuk bisa membiayai anak-anak mereka menempuh pendidikan hingga setinggi-tingginya agar anak-anak mereka kelak bernasib lebih baik lagi dari keadaan kini. Ada yang sampai memaksa untuk berutang kepada siapa saja yang bisa meminjami agar anak-anak mereka bisa bersekolah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Kian hari, biaya pendidikan memang kian mahal. Kapitalisasi pendidikan masuk hingga relung-relung kehidupan jauh ke pelosok negeri. Ke desa-desa hingga pedalaman yang sulit dijangkau. Pelayanan pendidikan yang sesungguhnya menjadi hak semua warga negara Indonesia, hingga hari ini belum benar-benar terpenuhi. Pelayanan pendidikan belum merata dirasakan oleh seluruh warga Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar ini, dan atas kepedulian kami kepada anak-anak petani dan buruh tani tembakau di Indonesia, kami, Komite Nasional Pelestarian Kretek, sudah tiga tahun menjalankan program beasiswa untuk anak-anak petani dan buruh tani tembakau di Indonesia. Selama tiga tahun belakangan, baru di wilayah Kabupaten Temanggung yang bisa kami lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Program beasiswa pendidikan ini diperuntukkan untuk mereka anak-anak petani dan buruh tani tembakau yang kurang mampu, yang hendak masuk jenjang pendidikan di sekolah menengah atas (dalam hal ini SMK). Dua persyaratan ini menjadi yang utama ditambah beberapa persyaratan lainnya. Mereka yang lolos dan berhasil mendapatkan beasiswa KNPK akan dibiayai seluruh kebutuhan sekolahnya mulai dari uang pendaftaran, iuran bulanan, transportasi, hingga uang-uang praktikum di sekolah mulai dari ia mendaftarkan diri di SMK hingga lulus sekolah tiga tahun kemudian.<\/p>\n\n\n\n

Pada hari minggu lalu, sebanyak 393 anak-anak petani dan buruh tani tembakau dari 12 kecamatan di Kabupaten Temanggung berkumpul di SMPN 2 Temanggung untuk mengikuti seleksi tertulis program beasiswa KNPK. Pukul 08.00 WIB seleksi tertulis dimulai dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Seleksi tertulis ini meliputi beberapa soal dari beberapa mata pelajaran yang biasa diajarkan di sekolah mereka. <\/p>\n\n\n\n

Dari hampir 400 anak yang mengikuti seleksi tertulis itu, selanjutnya akan diambil sekitar 120an anak dengan nilai tertinggi, kemudian dilanjutkan dengan proses wawancara dan verifikasi dengan cara tim KNPK berkunjung ke rumah mereka masing-masing. Setelah wawancara dan verifikasi, kami memilih 100 anak terbaik yang sesuai kriteria. Mereka itulah yang kelak akan mendapat beasiswa penuh dari KNPK hingga lulus sekolah SMK.<\/p>\n\n\n\n

Sesungguhnya kami ingin sekali memberikan beasiswa sebanyak-banyaknya kepada anak-anak petani dan buruh tani tembakau yang memang membutuhkan itu. Namun, kemampuan kami sejauh ini masih sebatas 100 orang tiap tahunnya, dan masih sebatas di wilayah Kabupaten Temanggung.
\nKami berharap ke depannya akan lebih banyak anak lagi yang bisa menerima beasiswa dan wilayah yang bisa dijangkau program ini bisa diperluas bukan hanya sekadar di Kabupaten Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Harapan ini seiring dengan keinginan agar anak-anak petani dan buruh tani tembakau mendapat kesempatan yang baik dalam mengenyam pendidikan. Agar kelak mereka bernasib baik, dan bisa terus menjadi petani yang baik dan menghasilkan produk pertanian berupa tembakau yang berkualitas dan unggul.<\/p>\n","post_title":"Menatap Masa Depan yang Lebih Baik Bersama Anak-Anak Petani dan Buruh Tani Tembakau di Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menatap-masa-depan-yang-lebih-baik-bersama-anak-anak-petani-dan-buruh-tani-tembakau-di-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-30 11:45:46","post_modified_gmt":"2019-04-30 04:45:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5660,"post_author":"878","post_date":"2019-04-25 11:48:41","post_date_gmt":"2019-04-25 04:48:41","post_content":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Saya pikir, tak ada manusia yang menginginkan anak-anak keturunan mereka sebagai penerusnya memiliki nasib yang sama persis dengan mereka. Mulai dari orang paling sukses di dunia, hingga para begundal, penjahat kelas kakap dan kelas teri, juga manusia dengan capaian dan predikat biasa-biasa saja, semuanya, semua, menginginkan anak-anak dan keturunan mereka memiliki nasib dan suratan hidup yang lebih baik dari mereka.<\/p>\n\n\n\n

Pintu utama yang bisa dipilih dan memang selalu jadi pilihan utama manusia untuk mewujudkan generasi keturunan mereka menjadi pribadi-pribadi yang lebih baik dari mereka para orang tuanya adalah lewat pintu pendidikan. Dan jalur pendidikan yang lazim ditempuh untuk mewujudkan itu adalah sekolah-sekolah formal mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, setinggi-tingginya yang tersedia dan bisa ditempuh sesuai dengan ketersediaan dana masing-masing manusia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Perkembangan Program Beasiswa KNPK di Temanggung<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tak terkecuali dengan petani dan buruh tani tembakau di wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Mereka tentu menginginkan anak-anak mereka bernasib lebih baik dari mereka. Mereka yang saat ini berprofesi sebagai buruh tani tanpa kepemilikan tanah, tentu menginginkan anak-anak bernasib lebih baik ke depannya. Setidaknya tidak lagi menjadi buruh, namun menjadi petani yang menggarap lahan milik mereka sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Para petani yang sudah memiliki lahan untuk ditanami tembakau dan komoditas lain di luar musim tembakau, menginginkan anak-anak mereka bernasib lebih baik dari dirinya kini. Paling tidak menjadi petani tembakau yang juga mampu menjadi pedagang tembakau yang sukses.<\/p>\n\n\n\n

Atau lebih tinggi lagi, mereka menginginkan anak-anak mereka bernasib baik dan sejahtera. Entah itu lewat jalur pertanian tembakau, atau di luar itu semua. Asalkan halal, dan terutama bisa menyejahterakan, memiliki kehidupan yang lebih baik dari saat ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Memasuki Musim Tanam<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mereka para petani tembakau dan buruh tani tembakau di Kabupaten Temanggung berusaha sekuat tenaga mengumpulkan uang untuk bisa membiayai anak-anak mereka menempuh pendidikan hingga setinggi-tingginya agar anak-anak mereka kelak bernasib lebih baik lagi dari keadaan kini. Ada yang sampai memaksa untuk berutang kepada siapa saja yang bisa meminjami agar anak-anak mereka bisa bersekolah dengan baik.<\/p>\n\n\n\n

Kian hari, biaya pendidikan memang kian mahal. Kapitalisasi pendidikan masuk hingga relung-relung kehidupan jauh ke pelosok negeri. Ke desa-desa hingga pedalaman yang sulit dijangkau. Pelayanan pendidikan yang sesungguhnya menjadi hak semua warga negara Indonesia, hingga hari ini belum benar-benar terpenuhi. Pelayanan pendidikan belum merata dirasakan oleh seluruh warga Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Atas dasar ini, dan atas kepedulian kami kepada anak-anak petani dan buruh tani tembakau di Indonesia, kami, Komite Nasional Pelestarian Kretek, sudah tiga tahun menjalankan program beasiswa untuk anak-anak petani dan buruh tani tembakau di Indonesia. Selama tiga tahun belakangan, baru di wilayah Kabupaten Temanggung yang bisa kami lakukan.<\/p>\n\n\n\n

Program beasiswa pendidikan ini diperuntukkan untuk mereka anak-anak petani dan buruh tani tembakau yang kurang mampu, yang hendak masuk jenjang pendidikan di sekolah menengah atas (dalam hal ini SMK). Dua persyaratan ini menjadi yang utama ditambah beberapa persyaratan lainnya. Mereka yang lolos dan berhasil mendapatkan beasiswa KNPK akan dibiayai seluruh kebutuhan sekolahnya mulai dari uang pendaftaran, iuran bulanan, transportasi, hingga uang-uang praktikum di sekolah mulai dari ia mendaftarkan diri di SMK hingga lulus sekolah tiga tahun kemudian.<\/p>\n\n\n\n

Pada hari minggu lalu, sebanyak 393 anak-anak petani dan buruh tani tembakau dari 12 kecamatan di Kabupaten Temanggung berkumpul di SMPN 2 Temanggung untuk mengikuti seleksi tertulis program beasiswa KNPK. Pukul 08.00 WIB seleksi tertulis dimulai dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Seleksi tertulis ini meliputi beberapa soal dari beberapa mata pelajaran yang biasa diajarkan di sekolah mereka. <\/p>\n\n\n\n

Dari hampir 400 anak yang mengikuti seleksi tertulis itu, selanjutnya akan diambil sekitar 120an anak dengan nilai tertinggi, kemudian dilanjutkan dengan proses wawancara dan verifikasi dengan cara tim KNPK berkunjung ke rumah mereka masing-masing. Setelah wawancara dan verifikasi, kami memilih 100 anak terbaik yang sesuai kriteria. Mereka itulah yang kelak akan mendapat beasiswa penuh dari KNPK hingga lulus sekolah SMK.<\/p>\n\n\n\n

Sesungguhnya kami ingin sekali memberikan beasiswa sebanyak-banyaknya kepada anak-anak petani dan buruh tani tembakau yang memang membutuhkan itu. Namun, kemampuan kami sejauh ini masih sebatas 100 orang tiap tahunnya, dan masih sebatas di wilayah Kabupaten Temanggung.
\nKami berharap ke depannya akan lebih banyak anak lagi yang bisa menerima beasiswa dan wilayah yang bisa dijangkau program ini bisa diperluas bukan hanya sekadar di Kabupaten Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Harapan ini seiring dengan keinginan agar anak-anak petani dan buruh tani tembakau mendapat kesempatan yang baik dalam mengenyam pendidikan. Agar kelak mereka bernasib baik, dan bisa terus menjadi petani yang baik dan menghasilkan produk pertanian berupa tembakau yang berkualitas dan unggul.<\/p>\n","post_title":"Menatap Masa Depan yang Lebih Baik Bersama Anak-Anak Petani dan Buruh Tani Tembakau di Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menatap-masa-depan-yang-lebih-baik-bersama-anak-anak-petani-dan-buruh-tani-tembakau-di-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-30 11:45:46","post_modified_gmt":"2019-04-30 04:45:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5672","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5660,"post_author":"878","post_date":"2019-04-25 11:48:41","post_date_gmt":"2019-04-25 04:48:41","post_content":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Memasuki Musim Tanam Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"musim-tanam","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-02 14:16:53","post_modified_gmt":"2024-01-02 07:16:53","post_content_filtered":"\r\n

Dan siklus pertanian tembakau memasuki salah satu fase terpentingnya kini. Musim tanam di ladang usai pembibitan dimulai. Ya, hampir di seluruh wilayah pertanian tembakau, bulan April ini, bibit-bibit tembakau mulai dipindah dari lokasi pembibitan di ladang-ladang yang sebelumnya ditanami tanaman lain.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ini terjadi dalam siklus yang normal. Memasuki musim pancaroba, peralihan dari hujan ke kemarau, saat paling tepat menanam tembakau. Menurut penuturan beberapa orang petani yang saya temui di Temanggung dan Jember, pada masa awal tembakau ditanam, air hujan masih cukup dibutuhkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Setelah itu, tembakau lebih membutuhkan musim kemarau untuk perkembangannya agar menghasilkan tembakau kualitas baik. Dengan kebutuhan ini, saat paling tepat memulai menanam tembakau memang musim pancaroba, dari hujan ke kemarau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Siklus normal ini pada tahun ini terjadi di Temanggung. Di sana, ladang-ladang berupa sawah, tegalan, dan wilayah pegunungan yang sebelumnya ditanami padi, palawija dan sayur-mayur, berganti menjadi tanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Masyarakat bergairah, ladang-ladang dipenuhi manusia yang menanam tembakau. Harapan baru kembali terbit. Berharap cuaca tahun ini mendukung pertanian tembakau yang menghasilkan tembakau berkualitas baik yang menjamin harga baik.<\/p>\r\n

Sama-sama memasuki tanam, Temanggung dan Jember sedikit berbeda<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun, lain Temanggung, lain pula di Jember. Keduanya memang terkenal sebagai sentra pertanian tembakau penghasil tembakau kualitas baik di Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di Jember, hingga memasuki pekan terakhir di bulan April, ladang-ladang belum mulai ditanami tembakau. Menurut penuturan beberapa rekan saya di Jember, tahun ini musim tanam tembakau terlambat. Ada banyak sebab mengapa itu terjadi. Salah satunya buruknya jenis padi baru yang ditanam di beberapa wilayah di Jember. Itu menyebabkan padi terlambat dipanen dan berimbas pada terlambatnya penanaman tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Di beberapa wilayah di Jember, pembibitan baru dimulai. Bibit-bibit itu masih disemai dalam pusat pembibitan dan belum dipindahkan ke ladang-ladang. Padahal musim hujan akan lekas berakhir dan musim kemarau bersiap datang. Jika tembakau dipindahkan ke ladang dan musim kemarau sudah benar-benar tiba, ancaman kegagalan pertanian tembakau tahun ini bisa saja terjadi. Semoga tidak benar-benar terjadi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tembakau adalah simpul utama kesejahteraan petani di banyak wilayah di Jember. Jika berhasil menghasilkan tembakau berkualitas, kesejahteraan tercapai. Namun jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi rumah tangga para petani membikin mereka panik.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Keberhasilan pertanian tembakau sangat bergantung pada hujan di awal masa tanam dan kemarau setelahnya hingga panen tembakau tiba. Saat tembakau yang dihasilkan baik, petani meraup keuntungan besar. Beberapa rekan saya di Jember cerita, saat tanam tembakau sukses, para petani begitu sejahtera dan loyal dalam membelanjakan uangnya. Bukan sedikit kejadian mereka membeli sebungkus rokok dengan uang Rp50 ribu dan tidak meminta uang kembalian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasar-pasar ramai. Transaksi ekonomi sehat. Banyak pihak bisa mencicip keberhasilan pertanian ini.<\/p>\r\n

Anomali Musim Tanam Tembakau<\/h2>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sebaliknya, jika pertanian tembakau gagal, guncangan ekonomi membikin situasi tidak mengenakkan. Pasar sepi, jual-beli tak bergairah. Yang ramai, kantor penggadaian karena petani membutuhkan uang segar dengan cepat sementara uang dari pertanian tembakau tidak mencukupi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, yang lebih mengkhawatirkan, kasus-kasus pencurian ternak marak terjadi. Kriminalitas tinggi. Ini semua terjadi karena kondisi keuangan petani yang memang mengkhawatirkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tentu saja kita semua berharap agar kegagalan pertanian tembakau tahun ini tidak terjadi. Panen berhasil dan petani sejahtera. Jadi, mari kita sambut musim tanam tahun ini dengan doa-doa untuk kebaikan petani tembakau Indonesia.<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5660","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5643,"post_author":"878","post_date":"2019-04-18 10:10:47","post_date_gmt":"2019-04-18 03:10:47","post_content":"\n

Sehari lalu, mayoritas warga Indonesia merayakan pesta demokrasi lewat partisipasi mereka dalam pemilihan umum. Selain pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten\/Kotamadya, dan DPD dilakukan serentak dalam satu waktu. <\/p>\n\n\n\n

Sejauh ini kondisi negeri ini masih kondusif pasca pemilu, sedikit riak-riak kecil tentu saja ada, namun itu masih dalam batas toleransi dan saya percaya pihak-pihak berwenang bisa lekas mengatasi. Hasil perhitungan cepat yang dikeluarkan beberapa lembaga survey menyebut petahana, Pak Jokowi, yang kali ini berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden, memenangkan pemilihan presiden dengan selisih perolehan suara berkisar antara 8 dan 10 persen dengan pasangan Prabowo-Sandi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden baru, komposisi anggota DPR tingkat nasional hingga tingkat daerah juga baru. Beberapa anggota dewan lama yang terpilih lagi tentu saja ada, namun tentu ada pula yang baru.<\/p>\n\n\n\n

Baik itu pemilihan presiden, juga anggota dewan nasional hingga daerah, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap nasib industri rokok kretek ke depannya. Ini tentu juga akan sangat berpengaruh terhadap nasib petani tembakau, petani cengkeh, para buruh linting, pekerja pabrik, sales dari perusahaan rokok, para pedagang grosir dan eceran, serta beberapa elemen lain yang terkait erat dengan industri rokok kretek dan sektor pertanian yang mendukungnya.<\/p>\n\n\n\n

Sepengamatan kami, dari dua pasang capres-cawapres, tak ada nada positif dari keduanya terkait nasib industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Keduanya mengeluarkan pernyataan yang cukup mengecewakan terkait IHT (seingat saya ada tulisan dalam bolehmerokok.com yang membahas ini). Ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Karena siapapun yang menang, IHT di negeri ini sangat mungkin mengalami kemunduran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Selain pengaruh dari presiden baru, komposisi anggota dewan baru juga akan cukup berpengaruh terhadap nasib Industri Hasil Tembakau dan Pertanian Tembakau dan Cengkeh serta turunannya. Bagaimanapun juga, mereka berwenang mengeluarkan undang-undang yang salah satunya undang-undang perihal pertembakauan dan turunannya.<\/p>\n\n\n\n

Sepemantauan kami, tak banyak caleg yang membicarakan sektor ini dalam kampanye-kampanye mereka. Bukan tidak ada sama sekali. Ada. Namun sedikit sekali. Dari yang sedikit itu, mayoritasnya juga mengeluarkan nada serupa dengan capres-cawapres dalam kampanyenya.<\/p>\n\n\n\n

Setidaknya, ada tiga ancaman besar yang bisa menggerus IHT bahkan hingga sampai membunuhnya. Ketiga ancaman tersebut saya ambil dari sekian banyak ancaman jika pernyataan-pernyataan capres-cawapres dan beberapa caleg benar-benar direalisasikan.<\/p>\n\n\n\n

Menaikkan Cukai Rokok<\/h2>\n\n\n\n

Isu-isu perihal dampak buruk bagi kesehatan dari konsumsi rokok berimplikasi terhadap rencana pemerintah untuk terus menaikkan cukai produk rokok. Alasannya, semakin mahal harga rokok, semakin sedikit orang bisa membeli rokok. Asumsi ini membawa mereka beranggapan bahwa konsumen rokok akan semakin berkurang. Padahal tentu saja tidak semudah itu.<\/p>\n\n\n\n

Naiknya cukai rokok alih-alih menekan jumlah konsumen rokok malah bisa menjadi bola salju yang membesarkan peredaran rokok ilegal. Bukannya konsumen rokok berkurang, pemasukan pemerintah dari cukai rokok yang akan berkurang karena banyaknya rokok ilegal yang beredar. Selain itu, kenaikan cukai juga akan mengganggu stabilitas pabrikan rokok legal yang selama ini banyak menyumbang pemasukan yang tidak sedikit bagi negara.<\/p>\n\n\n\n

Undang-Undang Pertembakauan yang Merugikan<\/h2>\n\n\n\n

Di tingkat legislatif, bukan tak mungkin suara-suara miring yang terus dihembuskan kepada produk rokok memaksa mereka mengeluarkan undang-undang yang merugikan industri hasil tembakau dan sektor pertanian yang menyokong industri itu. Tidak semudah itu memang karena faktor ekonomi, sosial, dan budaya akan jadi pertimbangan karena IHT terutama produk rokok kreteknya sudah merasuk dalam pada tiga faktor tersebut. Namun jika tidak dikawal dengan baik dan tekun, sangat mungkin undang-undang yang merugikan IHT bisa mereka produksi.<\/p>\n\n\n\n

Ratifikasi FCTC <\/h2>\n\n\n\n

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau adalah perjanjian internasional yang diinisiasi WHO dan mulai berlaku sejak Februari 2005. Isi perjanjian internasional ini, sesuai namanya tentu saja untuk pengendalian industri hasil tembakau. Lebih dari 160 negara telah meratifikasi perjanjian internasional ini. Sejauh ini, baik masa pemerintahan SBY, juga pemerintahan Jokowi, Indonesia belum meratifikasi FCTC. Dan ini bagus bagi industri rokok kretek di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa bagus? Karena penolakan pemerintah meratifikasi FCTC menyelamatkan rokok kretek kebanggaan Nusantara. Salah satu poin dalam FCTC adalah penghilangan unsur aromatik dalam sebuah produk rokok. Dengan kata lain, jika Indonesia meratifikasi FCTC, cengkeh dan beberapa saus dalam rokok kretek, harus ditiadakan. Hanya tembakau yang diperbolehkan. Itupun tembakau jenis tertentu dan terbatas, dibatasi kandungan nikotin dan TAR dan beberapa indikator lainnya. Jadi tidak semua tembakau di yang ditanam petani lokal bisa digunakan.<\/p>\n\n\n\n

Jika Indonesia meratifikasi FCTC, akan berdampak sangat jauh, musnahnya produk rokok kretek di pasar legal karena larangan kandungan cengkeh dalam sebatang produk rokok. Tanpa cengkeh, tak ada rokok kretek. <\/p>\n\n\n\n

Bagi saya, ini akan sangat mengerikan. Karena pertanian cengkeh dalam negeri akan porak-poranda hancur berantakan. Karena sejauh ini lebih dari 90 persen hasil pertanian cengkeh diserap oleh industri rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, gejolak sosial yang terjadi di seluruh negeri akan lebih dahsyat dibanding gejolak sosial yang terjadi pada periode 90an ketika pertanian cengkeh diganggu monopoli BPPC.<\/p>\n\n\n\n

Tak ada tanda-tanda Indonesia akan meratifikasi FCTC, dan semoga ini akan terus bertahan. Namun, melihat pernyataan dua pasang capres-cawapres, juga beberapa caleg, ditambah kampanye masif mereka yang mengklaim diri anti-rokok, kita patut mengkhawatirkan terjadinya ratifikasi FCTC ini. Sekali lagi, semoga tidak terjadi. Dan jika itu terjadi, saya mengajak Anda semua yang membaca tulisan ini, mari bersama-sama kita lawan. Demi kedaulatan petani Indonesia!<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Pasca Pemilihan Umum","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-pasca-pemilihan-umum","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-18 10:10:55","post_modified_gmt":"2019-04-18 03:10:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5643","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5627,"post_author":"878","post_date":"2019-04-12 05:57:17","post_date_gmt":"2019-04-11 22:57:17","post_content":"\n

Sistem dalam otak saya langsung bekerja mengais ingatan dan kesan saya ketika membaca Tetralogi Buru (Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca) karya Pramoedya Ananta Toer dulu ketika saya membaca lembar demi lembar novel berjudul Sang Raja karya Iksaka Banu beberapa hari lalu. Saya menemukan beberapa kesamaan pada keduanya. Tokoh utama dalam tetralogi buru sama-sama pribumi yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jika Tirto Adhi Soerjo (Minke dalam Tetralogi Buru) turut berjuang lewat tulisan-tulisannya, Nitisemito dalam Sang Raja lewat usaha pabrik rokoknya.<\/p>\n\n\n\n

Kesamaan selanjutnya, latar dalam Tetralogi Buru dan Sang Raja berada pada waktu yang bersamaan. Minke aktif menulis pada periode 1910an dan pada periode itu pula Nitisemito mengembangkan bisnis rokok kreteknya lewat NV. Nitisemito dengan produk rokok bermerek Tjap Bal Tiga. Mereka pernah hidup pada periode yang sama, berjuang pada periode yang sama, hingga akhirnya Minke mati muda sedang Nitisemito hidup lama hingga memasuki usia senja. Ia sempat merasakan kemerdekaan Indonesia sebelum wafat pada 1953. Tak lama setelah Ia wafat, usaha rokok kreteknya gulung tikar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi (1)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Maka, bukan tidak mungkin keduanya pernah berinteraksi. Baik itu lewat pertemuan langsung, atau perjumpaan-perjumpaan lewat perantara. Bisa jadi rokok kretek favorit Minke yang sehari-hari ia isap adalah rokok kretek yang saus dan racikannya dibikin oleh Nitisemito dan istrinya, Nasilah. Bukan tidak mungkin Nitisemito pernah membaca tulisan-tulisan Minke, meskipun banyak yang mengatakan Nitisemito buta aksara, jika itu benar setidaknya orang-orang di sekelilingnya pernah menceritakan tulisan-tulisan Minke kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Masih ada beberapa hal lagi yang mengajak saya kembali mengingat Tetralogi Buru saat membaca novel Sang Raja. Namun saya bukan hendak menuliskan itu saat ini. Saya juga bukan hendak menulis rehal buku Sang Raja di sini. Bukan. Bukan itu semua. Pada kesempatan lain mungkin. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Seperti juga Tetralogi Buru, novel Sang Raja adalah karya fiksi. Namun keduanya ditulis dengan basis data dan fakta lewat riset mendalam. Pada novel Sang Raja, saya menemukan fakta menarik yang membawa saya melakukan riset mini terkait daya tahan industri rokok kretek dalam negeri menghadapi guncangan krisis ekonomi dalam rentetan waktu yang panjang. Saya hendak membagikan itu dalam tulisan ini.<\/p>\n\n\n\n

Merek rokok kretek Tjap Bal Tiga mulai beredar di pasaran sesaat sebelum Perang Dunia I berkecamuk. Meskipun medan laga dominan di daratan Eropa, dampak tak langsung terasa hingga Nusantara, yang oleh penjajah diberi nama Hindia Belanda. Kondisi ekonomi global terganggu, perdagangan global dan lokal tersendat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak, usaha-usaha yang dikelola pemerintah kolonial, pengusaha keturunan Cina, keturunan Arab, dan pribumi, banyak yang terganggu. Namun tidak begitu dengan usaha rokok kretek yang kebanyakan dikelola pribumi atau keturunan Cina. Usaha rokok kretek seakan menjadi anomali ketika itu. Tidak semua memang, tapi sebagian besar begitu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kami, Jokowi dan Prabowo pada Suatu Pagi di Ladang Tembakau<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pada wilayah Kudus saja, ada lebih lima usaha rokok kretek yang mampu bertahan bahkan tetap meraih keuntungan ketika krisis ekonomi akibat Perang Dunia I terjadi. Yang paling menonjol, tentu saja merek dagang Tjap Bal Tiga milik Nitisemito. Pada puncak Perang Dunia I usaha rokok kretek miliknya malah berkembang pesat. Usaha rokok kretek Tjap Bal Tiga terus berkembang hingga periode 20an akhir, hingga kemudian masa-masa depresi ekonomi melanda Amerika Serikat pada periode 30an awal hingga berdampak pada perekonomian dunia.<\/p>\n\n\n\n

Lagi-lagi dunia usaha terkena dampak buruk akibat depresi ekonomi ini. Tak terkecuali dunia usaha di dalam negeri. Dan lagi-lagi, usaha rokok kretek berhasil melalui masa krisis ini dengan tetap berhasil mempertahankan lini usaha mereka. Dan sekali lagi, lagi-lagi saya mesti mengambil contoh kiprah Nitisemito dan Tjap Bal Tiga miliknya. Depresi ekonomi pada periode 30an pada awalnya juga mengganggu usaha rokok kretek di Kudus dan beberapa kota lain di Pulau Jawa. Beberapa pabrikan rokok yang sebelumnya menggunakan cengkeh unggul yang diimpor dari Zanzibar, mengganti cengkeh mereka dengan kualitas tidak sebaik sebelumnya. Harga cengkeh melonjak ketika itu.<\/p>\n\n\n\n

Namun Nitisemito tetap memilih menggunakan cengkeh kualitas unggul dengan risiko biaya pembelian cengkeh lebih besar hingga akhirnya Nitisemito menaikkan harga rokok Tjap Bal Tiga.<\/strong> Ia tetap berusaha mengutamakan mempertahankan kualitas produk dibanding menekan biaya produksi.<\/p>\n\n\n\n

Pada periode ini pula NV. Nitisemito mengalami puncak kejayaannya. Produksi rokok kretek mereka ketika itu per hari mencapai satu juta batang dengan mempekerjakan antara 10.000 hingga 15.000 tenaga kerja. Bukan angka yang kecil ketika itu. Industri rokok kretek berhasil membuka lapangan kerja besar di wilayah yang jauh dari ibukota.<\/p>\n\n\n\n

Pada Perang Dunia II, Tjap Bal Tiga memang sempat berhenti berproduksi, terutama setelah Jepang menyita aset-aset milik NV. Nitisemito. Namun tak lama setelah Perang Dunia II usai, produksi rokok kretek kembali berjalan dan perlahan-lahan bangkit kembali.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gangguan besar terhadap industri kretek dalam negeri sebelum masa kemerdekaan adalah penetapan pajak besar yang ditetapkan oleh pemerintahan kolonial. Banyak usaha rokok kretek yan keteteran, tak terkecuali Tjap Bal Tiga. Pemerintahan kolonial mengambil begitu banyak persentase keuntungan (lebih dari 30 persen) dari industri kretek tanpa sepeserpun mengeluarkan modal. Namun begitu industri rokok kretek mampu bertahan. Pada akhirnya, untuk kasus Tjap Bal Tiga, usaha mereka gulung tikar disebabkan konflik keluarga usai Nitisemito wafat. Bukan krisis ekonomi atau pun perang dunia yang menjadi penyebabnya.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, industri rokok kretek terus berkembang dengan pemain pabrikan-pabrikan lain milik pengusaha dalam negeri. Puncaknya, sejak periode 80an, produk rokok kretek berhasil merebut pasar dalam negeri mengalahkan produk rokok putih. <\/p>\n\n\n\n

Dan krisis ekonomi datang lagi, kali ini krisis moneter pada periode 90an akhir. Hampir seluruh bidang usaha mengalami kelesuan, bahkan tak sedikit yang kukut gulung tikar. Dan lagi-lagi, industri rokok kretek mampu bertahan menghadapi krisis. Bukan sekadar bertahan, industri rokok kretek mampu memberikan sumbangan keuangan signifikan bagi negara yang ketika itu limbung dihantam krisis moneter.<\/p>\n\n\n\n

Runtutan fakta sejarah terkait industri rokok kretek dalam negeri ini membuktikan bahwasanya negara harus berperan aktif melindungi industri rokok kretek karena sudah terbukti memberikan sumbangsih yang tidak sedikit bagi negara ini baik pada waktu normal lebih lagi ketika krisis melanda. Namun faktanya, negara seakan setengah hati melakukan itu. Malah berperan aktif melemahkan industri ini lewat peraturan-peraturan yang mereka buat. Membingungkan.
<\/p>\n","post_title":"Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-rokok-kretek-nasional-bertahan-dalam-rentetan-panjang-krisis-ekonomi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-12 05:57:24","post_modified_gmt":"2019-04-11 22:57:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5627","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5624,"post_author":"878","post_date":"2019-04-11 11:19:33","post_date_gmt":"2019-04-11 04:19:33","post_content":"\n

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu. Semua aktivitas sabatikal dilakukan di luar aktivitas rutin yang biasa dikerjakan.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal masuk ke KBBI lewat jalur yang cukup panjang. Dari bahasa Ibrani, kemudian diserap bahasa Inggris, perubahan makna dan pengucapan di bahasa Inggris, lalu diserap ke bahasa Indonesia menjadi Sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Sabatikal memiliki akar kata 'Shabbat' yang dalam bahasa Ibrani memiliki arti 'istirahat' atau 'berhenti bekerja'. Ada juga yang berpendapat akar katanya adalah 'Shabbos' dalam logat Ashkenazi yang memiliki arti sama dengan 'Shabbat'.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mitologi Munculnya Srintil, Tembakau Terbaik dan Termahal di Dunia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Menurut ajaran Yudaisme, shabbat adalah hari ketujuh dalam sepekan, hari Tuhan beristirahat setelah enam hari menciptakan alam semesta. Menurut keyakinan ajaran Yahudi, hari shabbat harus dirayakan terhitung sejak Tuhan selesai menciptakan alam semesta.<\/p>\n\n\n\n

Penganut Yudaisme merayakan hari shabbat dimulai sejak hari jumat petang, 18 menit sebelum matahari terbenam di hari jumat. Perayaan hari shabbat berakhir pada hari sabtu sesaat setelah matahari terbenam. Sedikit kegiatan yang boleh dilakukan sepanjang perayaan shabbat. Makan sebanyak tiga kali, bertemu keluarga, beribadah di sinagog, dan beberapa kegiatan ringan lain.<\/p>\n\n\n\n

Karena pemaknaan utama shabbat adalah istirahat dan berhenti bekerja, maka sepanjang perayaan shabbat, penganut Yudaisme dilarang melakukan kerja seperti hari lainnya. Secara spesifik ada 39 jenis pekerjaan yang pantang dilakukan. <\/p>\n\n\n\n

Al Quran sempat mengabadikan kisah kaum Yahudi -yang merasa miskin dan khawatir semakin rudin akibat kewajiban shabbat ini- mengakali perayaan shabbat. Akal-akalan dirancang dengan mangkus dan sangkil agar mereka terkesan tidak membohongi perayaan, tidak menipu Tuhan. Alhasil, mereka mendapat laknat langsung dari Tuhan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Dalam praktiknya, selain Yudaisme, Kristen Advent juga merayakan hari shabbat dengan ritus yang mirip dengan yang dilakukan Yudaisme. Pak Musso, guru biologi sekaligus wali kelas saya di kelas 3 SMA sempat cerita banyak tentang hari shabbat. Kebetulan beliau penganut Kristen Advent hari ketujuh.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya shabbat bertransformasi makna di masyarakat barat, digunakan untuk menyebut istilah seperti yang sudah saya kutip di paragraf pertama tulisan ini. Mereka menyebutnya sabbatical yang diserap KBBI menjadi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Seiring perjalanan waktu, makna sabatikal mengalami sedikit perubahan. Istilah sabatikal digunakan bukan hanya untuk cuti dari kerja, mengadakan penelitian, dan kursus penyegaran ilmu. Istilah sabatikal digunakan untuk sesuatu yang lebih dari yang disebut di atas, lebih secara laku juga lebih dalam memberikan manfaat kepada sesama.<\/p>\n\n\n\n

Entah siapa yang pertama memulai, sabatikal, atau 'sabbatical leave' dalam bahasa Inggris adalah sebuah laku mengasingkan diri dari rutinitas yang biasa dilakukan sehari-hari. Meninggalkan pekerjaan, rumah, dan bermacam kenyamanan lain selama berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun, untuk melakukan kerja sosial, membantu mereka yang membutuhkan, bekerja bersama warga tempat ia mengasingkan diri, dan bekerja apa saja mendermakan pikiran dan terutama tenaga selama dibutuhkan warga. <\/p>\n\n\n\n

Selain itu, mereka yang menjalani laku sabatikal belajar banyak dari masyarakat tempatan. Belajar bagaimana berlaku sederhana, dan menghargai hidup dan kehidupan yang telah diberikan kepadanya.<\/p>\n\n\n\n

Dari orang biasa hingga para pesohor pernah menjalani laku ini. Seorang pengusaha real estate, anak pemilik usaha butik nomor wahid di Eropa, hingga musisi kelas dunia pernah melakukan sabatikal karena muak dengan kehidupan yang hingar-bingar dan hedon. Mereka menyamarkan identitas, mengganti nama, hidup dan bekerja bersama warga, dan akhirnya meninggalkan desa usai membangun rumah sakit, perpustakaan, taman bermain, dan bermacam hal bermanfaat lain bernilai jutaan dolar. Peninggalan itu sesuai kebutuhan masyarakat hasil pengamatan selama menjalani prosesi sabatikal.<\/p>\n\n\n\n

Tidak, mereka tidak datang dengan gembar gembor ingin menginspirasi, tidak datang dengan stigma-stigma yang menyalahkan dan memandang remeh masyarakat semisal bodoh, malas, tertinggal, primitif dan sebagainya sehingga harus dicerahkan, diberi inspirasi, dicekoki pandangan-pandangan tentang cita-cita muluk dan modernisme. Bukan itu semua. <\/p>\n\n\n\n

Mereka datang dengan tujuan ingin mendermakan pikiran dan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan laku hidup yang dijalankan masyarakat tempat mereka menjalani laku sabatikal. Belajar banyak hal dari masyarakat tempatan dengan tujuan agar hidup selanjutnya bisa lebih bermakna dan bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n

Di masyarakat kita, di negeri ini, saya kira sudah banyak lelaku semacam ini. Tetapi sayangnya, yang terlihat menonjol adalah mereka yang hendak begini tapi berangkat atas anggapan masyarakat itu bodoh dan primitif, sehingga harus dicerahkan dan diinspirasi. Lalu setelah sejenak didatangi, masyarakat ditinggal begitu saja setelah diacak-acak tatanan kehidupannya dengan racun modernisme, untuk kemudian menjadi artis di politik elektoral negeri ini. Atau kembali ke kehidupan biasanya dengan mengklaim diri sebagai pahlawan dan penyelamat banyak orang.<\/p>\n","post_title":"Sabatikal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"sabatikal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-11 11:19:41","post_modified_gmt":"2019-04-11 04:19:41","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5624","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":10},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Sabatikal

Sabatikal

Dalam KBBI, terdapat lema 'sabatikal' yang memiliki arti: cuti panjang untuk istirahat; mengadakan penelitian; atau mengikuti kursus untuk menyegarkan ilmu....