Jika Hiburan Malam di Jakarta Dijadikan Kawasan Tanpa Rokok, Kota Lain Tinggal Nunggu Waktu

Hiburan malam di Jakarta bakal jadi Kawasan Tanpa Rokok Boleh Merokok

Lagi-lagi berita tidak mengenakkan terjadi di sektor Industri Hasil Tembakau. Adalah pemerintah Jakarta yang sedang mengodok lagi Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).

Isi dari aturan itu salah satunya adalah menetapkan tempat hiburan malam seperti tempat karaoke, kelab malam, hingga kafe yang menampilkan pertunjukan musik sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Bukan hanya tidak boleh merokok, KTR juga meliputi area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau. Sialnya gubernur yang baru, Pramono Anung, justru mengamini rancangan aturan ini.

Tumpang tindih Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta

Kata Pramono sebagaimana melansir dari Antara, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta berkaca dari kota-kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose yang turut memperlakukannya.

Aturan ini, bagi Pramono, adalah upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan publik dengan pendekatan proporsional dan berkeadilan.

Lebih lanjut, ia berujar, walaupun Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan, tapi Pemerintah DKI Jakarta sepakat bahwa Industri Hasil Tembakau perlu perlindungan dan perhatian sebagai salah satu sumber pendapatan.

Ada hal ganjil dari pernyataan Pramono Anung itu. Ia mengatakan kota-kota global sudah menerapkan KTR di tempat hiburan malam. Masalahnya, apakah kondisi sosial di Jakarta itu sama dengan kota-kota itu?

Tentu saja berbeda. Kota-kota itu tidak memiliki kepentingan terhadap sektor Industri Hasil Tembakau. Sedangkan kota-kota di Indonesia itu punya.

Di Indonesia, tercatat sekitar 6 juta buruh yang bekerja di sektor Industri Hasil Tembakau dari hulu sampai hilir. Jadi ngapain membebek dengan kota-kota asing?

Memang rokok mengganggu pengunjung hiburan malam?

Selain itu, yang menjadi pertanyaan, apakah pengunjung terganggu dengan aktivitas merokok. Karena selama ini tidak ada masalah antarpengunjung di hiburan malam terkait rokok. Sebab memang di hiburan malam itu menjadi salah satu area merokok.

Menjadikan hiburan malam sebagai Kawasan Tanpa Rokok malah seperti Pemerintah DKI Jakarta kekurangan program saja.

Tapi anggaplah Pramono nanti mengesahkan aturan ini. Maka kembali ke kata Pramono yang ingin menerapkan KTR dengan pendekatan proporsional dan berkeadilan. Bisakah menyediakan ruang merokok layak di kawasan hiburan malam?

Sebenarnya kenapa kita semua harus menolak Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta? Bukankah ini hanya berlaku dan berdampak di Jakarta saja?

Begini, Jakarta adalah kota yang menjadi barometer bagi kota/kabupaten yang ada di Indonesia. Hal ini sudah terbukti dari asal-muasal Kawasan Tanpa Rokok yang berangkat dari peraturan Gubernur (PerGub) DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2008 yang kemudian daerah-daerah lain turut mengamininya.

Jadi ketika aturan ini sudah disahkan dan diterapkan di Jakarta, tinggal menunggu waktu kota/kabupaten lain ikut menerapkannya.

Juru Bicara Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Khoirul Atfifudin

BACA JUGA: Berbagi Ruang Merokok dan Ruang Bebas Rokok, Bisa Dimulai dari Rumah

Artikel Lain Posts

Paling Populer