Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Isu penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai kian menguat lagi. Smplifikasi masuk dalam sasaran rancangan pembangunan nasional ke depan. Padahal jelas, simplifikasi cukai sangat merugikan keberadaan industri rokok kretek (industri nasional).
\nSelama ini tarif cukai rokok di atur berkelas guna membedakan golongan. Sederhananya dibagi tiga golongan, yaitu kecil, menengah dan besar. Begitu pun tiap golongan dibagi kelas lagi ada 1, 2 dan seterusnya. Pembagian golongan ditentukan dari sifat rokok dan jumlah produksi perhari. Contoh pembagiannya ada sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek mesin (SKM), Sigaret kretek tangan (SKT).
\nSPM dan SKM beda sifat, SPM bahan bakunya tanpa cengkeh, sedang SKM menggunakan cengkeh. SPM bukan asli Indonesia, SKM buatan asli Indonesia. SPM bahan baku bukan dari petani Indonesia, SKM bahan bakunya dari petani Nusantara.
\nSPM, SKM beda dengan SKT, dilihat dari pengerjaannya. SPM dan SKM menggunakan mesin, jadi pengerjaannya tiap detik bisa ribuan batang. Sedang SKT pengerjaannya masih relatif tradisional menggunakan tangan dengan bantuan alat tradisional, atau terkenal dengan sebutan alat linting serta padat karya (membutuhkan banyak karyawan). Jumlah produksi SKT perhari lebih sedikit dibanding SPM\/SKM.
\nHasil produksinya pun berbeda, kalau SKT hasilnya berbentuk konus (ujung hisap lebih kecil dari ujung bakar), sedang SPM dan SKM berbentuk silinder (ujung hisap dan ujung bakar besaran diameternya sama). SKT dan SKM bahan bakunya sama-sama memakai cengkeh asal petani Nusantara. \n
\nNah, antara SPM, SKM dan SKT jelas-jelas beda, walaupun keluaran hasilnya sama-sama dinamai rokok. Tentunya tarif cukai dari tiga golongan tersebut harusnya memang beda perlakuan, jika dilihat dari perbedaan di atas.
\nYang jadi pertanyaan ketika ada isu simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan, golongan mana yang akan disederhanakan dengan cara digabungkan menjadi satu tarif cukai?
\nJika SPM dan SKM disatukan, jelas merugikan industri nasional. Selanjutnya tidak ada beda perlakukan dengan industri asing. Jika SKM dan SKT disatukan, juga demikian, tak berpihak terhadap industri padat karya\/ karyawan.
\nAlasannya apa tidak bisa diperlakukan sama dari salah satu dari tiga golongan tersebut? Secara prinsip dikatakan Azami Mohammad, Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek kalau dilapangan tiga golongan terjadi head to head saat memasarkan produknya, diadaptasi dari Kontari.co.id rilis 12 Juli 2020.
\nMisal, SPM dan SKM digabungkan dalam satu layer tarif cukai. Maka asumsi sederhananya golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. \n
\nSelanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual sama SKM dan SPM dipasaran. Ketika terjadi demikian, tidak ada perlindungan terhadap industri nasional, yang jelas-jelas produk dalam negeri memakai bahan baku asli dari petani dalam negeri pula.\n
\nYang lebih urgent ketika SPM dan SKM tarif cukai disamakan, produk asing berkeliaran di Indonesia. Sebaliknya riil dilapangan produk SKM peredarannya dihalangi aturan-aturan negara asal SPM, sehingga tidak bebas pemasarannya di negara tersebut.
\nPasaran SKM di negara SPM bagus dan permintaannya pun tiap tahun meningkat, namun akhir-akhir ini di tekan aturan-aturan sehingga sulit beredar bebas di negara SPM. Nah, pemerintah harus sadar, harusnya berlaku demikian seperti perlakuan negara asal SPM terhadap SKM. \n
\nJika aturan simplifikasi jadi diterapkan oleh pemerintah Indonesia, sama saja pemerintah pro industri asing, pro petani asing, pro karyawan asing. \n
\nKeadaan inipun demikian, jika yang digabungkan tarif cukai rokoknya antara SKM dan SKT. Pemerintah sama saja membunuh kretek tangan yang padat karya. Pemerintah akan membunuh puluhan juta karyawan kretek tangan. Karena dengan digabung tarif cukainya, tidak mungkin SKT akan bisa menyaingi pasaran SKM. Apalagi jumlah produksi tiap harinya SKT jauh lebih sedikit dibanding SKM. SKT tak akan sanggup bersaing. \n
\nSudah saatnya pemerintah Indonesia disaat menghadapi dampak pandemi pada sektor perekonomian membuat aturan yang melindungi industry nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi aturan perlindungan terhaap industri nasioanal lebih diutamakan. \n
\nJika aturan simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan tarif cukai rokok tetap dilaksanakan, sama saja pemerintah menciderai rakyat Indonesia. Karena keberadaan rokok kretek di Indonesia bukan hanya sekedar warisan budaya, akan tetapi menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat. \n
\nEfek dominonya, jika industri rokok kretek mati atau melemah, dampaknya besar terhadap sektor ekonomi lainnya terlebih perekonomian disekitaran industri rokok kretek. Seperti pasar disekitar industri rokok kretek ikut sepi dan melemah, masyarakat sekitar industri pendapatannya merosot, dan masih banyak lagi efek domino yang akan ditanggung masyarakat pedesaan (masyarakat kecil). \n
<\/p>\n","post_title":"Ada Kepentingan Asing Di Balik Isu Penyederhanaan Tarif Cukai","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-kepentingan-asing-di-balik-isu-penyederhanaan-tarif-cukai","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-13 09:26:24","post_modified_gmt":"2020-07-13 02:26:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6921","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6921,"post_author":"877","post_date":"2020-07-13 09:26:18","post_date_gmt":"2020-07-13 02:26:18","post_content":"\n
Isu penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai kian menguat lagi. Smplifikasi masuk dalam sasaran rancangan pembangunan nasional ke depan. Padahal jelas, simplifikasi cukai sangat merugikan keberadaan industri rokok kretek (industri nasional).
\nSelama ini tarif cukai rokok di atur berkelas guna membedakan golongan. Sederhananya dibagi tiga golongan, yaitu kecil, menengah dan besar. Begitu pun tiap golongan dibagi kelas lagi ada 1, 2 dan seterusnya. Pembagian golongan ditentukan dari sifat rokok dan jumlah produksi perhari. Contoh pembagiannya ada sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek mesin (SKM), Sigaret kretek tangan (SKT).
\nSPM dan SKM beda sifat, SPM bahan bakunya tanpa cengkeh, sedang SKM menggunakan cengkeh. SPM bukan asli Indonesia, SKM buatan asli Indonesia. SPM bahan baku bukan dari petani Indonesia, SKM bahan bakunya dari petani Nusantara.
\nSPM, SKM beda dengan SKT, dilihat dari pengerjaannya. SPM dan SKM menggunakan mesin, jadi pengerjaannya tiap detik bisa ribuan batang. Sedang SKT pengerjaannya masih relatif tradisional menggunakan tangan dengan bantuan alat tradisional, atau terkenal dengan sebutan alat linting serta padat karya (membutuhkan banyak karyawan). Jumlah produksi SKT perhari lebih sedikit dibanding SPM\/SKM.
\nHasil produksinya pun berbeda, kalau SKT hasilnya berbentuk konus (ujung hisap lebih kecil dari ujung bakar), sedang SPM dan SKM berbentuk silinder (ujung hisap dan ujung bakar besaran diameternya sama). SKT dan SKM bahan bakunya sama-sama memakai cengkeh asal petani Nusantara. \n
\nNah, antara SPM, SKM dan SKT jelas-jelas beda, walaupun keluaran hasilnya sama-sama dinamai rokok. Tentunya tarif cukai dari tiga golongan tersebut harusnya memang beda perlakuan, jika dilihat dari perbedaan di atas.
\nYang jadi pertanyaan ketika ada isu simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan, golongan mana yang akan disederhanakan dengan cara digabungkan menjadi satu tarif cukai?
\nJika SPM dan SKM disatukan, jelas merugikan industri nasional. Selanjutnya tidak ada beda perlakukan dengan industri asing. Jika SKM dan SKT disatukan, juga demikian, tak berpihak terhadap industri padat karya\/ karyawan.
\nAlasannya apa tidak bisa diperlakukan sama dari salah satu dari tiga golongan tersebut? Secara prinsip dikatakan Azami Mohammad, Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek kalau dilapangan tiga golongan terjadi head to head saat memasarkan produknya, diadaptasi dari Kontari.co.id rilis 12 Juli 2020.
\nMisal, SPM dan SKM digabungkan dalam satu layer tarif cukai. Maka asumsi sederhananya golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. \n
\nSelanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual sama SKM dan SPM dipasaran. Ketika terjadi demikian, tidak ada perlindungan terhadap industri nasional, yang jelas-jelas produk dalam negeri memakai bahan baku asli dari petani dalam negeri pula.\n
\nYang lebih urgent ketika SPM dan SKM tarif cukai disamakan, produk asing berkeliaran di Indonesia. Sebaliknya riil dilapangan produk SKM peredarannya dihalangi aturan-aturan negara asal SPM, sehingga tidak bebas pemasarannya di negara tersebut.
\nPasaran SKM di negara SPM bagus dan permintaannya pun tiap tahun meningkat, namun akhir-akhir ini di tekan aturan-aturan sehingga sulit beredar bebas di negara SPM. Nah, pemerintah harus sadar, harusnya berlaku demikian seperti perlakuan negara asal SPM terhadap SKM. \n
\nJika aturan simplifikasi jadi diterapkan oleh pemerintah Indonesia, sama saja pemerintah pro industri asing, pro petani asing, pro karyawan asing. \n
\nKeadaan inipun demikian, jika yang digabungkan tarif cukai rokoknya antara SKM dan SKT. Pemerintah sama saja membunuh kretek tangan yang padat karya. Pemerintah akan membunuh puluhan juta karyawan kretek tangan. Karena dengan digabung tarif cukainya, tidak mungkin SKT akan bisa menyaingi pasaran SKM. Apalagi jumlah produksi tiap harinya SKT jauh lebih sedikit dibanding SKM. SKT tak akan sanggup bersaing. \n
\nSudah saatnya pemerintah Indonesia disaat menghadapi dampak pandemi pada sektor perekonomian membuat aturan yang melindungi industry nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi aturan perlindungan terhaap industri nasioanal lebih diutamakan. \n
\nJika aturan simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan tarif cukai rokok tetap dilaksanakan, sama saja pemerintah menciderai rakyat Indonesia. Karena keberadaan rokok kretek di Indonesia bukan hanya sekedar warisan budaya, akan tetapi menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat. \n
\nEfek dominonya, jika industri rokok kretek mati atau melemah, dampaknya besar terhadap sektor ekonomi lainnya terlebih perekonomian disekitaran industri rokok kretek. Seperti pasar disekitar industri rokok kretek ikut sepi dan melemah, masyarakat sekitar industri pendapatannya merosot, dan masih banyak lagi efek domino yang akan ditanggung masyarakat pedesaan (masyarakat kecil). \n
<\/p>\n","post_title":"Ada Kepentingan Asing Di Balik Isu Penyederhanaan Tarif Cukai","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-kepentingan-asing-di-balik-isu-penyederhanaan-tarif-cukai","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-13 09:26:24","post_modified_gmt":"2020-07-13 02:26:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6921","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Menjalankan amanah aja belum, walaupun dapat gaji berlimpah. Menjalankan program bantuan ke masyarakat masih banyak masalah. Mendingan Pak Menteri Sosial Juliari Batubara selesaikan dulu masalah dan amanah rakyat. Jangan malah usul asal-asalan. <\/p>\n","post_title":"Soal Pertembakauan, Menteri Sosial Boleh Usul Tapi Jangan Asal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"soal-pertembakauan-menteri-sosial-boleh-usul-tapi-jangan-asal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-22 09:18:28","post_modified_gmt":"2020-07-22 02:18:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6946","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6921,"post_author":"877","post_date":"2020-07-13 09:26:18","post_date_gmt":"2020-07-13 02:26:18","post_content":"\n
Isu penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai kian menguat lagi. Smplifikasi masuk dalam sasaran rancangan pembangunan nasional ke depan. Padahal jelas, simplifikasi cukai sangat merugikan keberadaan industri rokok kretek (industri nasional).
\nSelama ini tarif cukai rokok di atur berkelas guna membedakan golongan. Sederhananya dibagi tiga golongan, yaitu kecil, menengah dan besar. Begitu pun tiap golongan dibagi kelas lagi ada 1, 2 dan seterusnya. Pembagian golongan ditentukan dari sifat rokok dan jumlah produksi perhari. Contoh pembagiannya ada sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek mesin (SKM), Sigaret kretek tangan (SKT).
\nSPM dan SKM beda sifat, SPM bahan bakunya tanpa cengkeh, sedang SKM menggunakan cengkeh. SPM bukan asli Indonesia, SKM buatan asli Indonesia. SPM bahan baku bukan dari petani Indonesia, SKM bahan bakunya dari petani Nusantara.
\nSPM, SKM beda dengan SKT, dilihat dari pengerjaannya. SPM dan SKM menggunakan mesin, jadi pengerjaannya tiap detik bisa ribuan batang. Sedang SKT pengerjaannya masih relatif tradisional menggunakan tangan dengan bantuan alat tradisional, atau terkenal dengan sebutan alat linting serta padat karya (membutuhkan banyak karyawan). Jumlah produksi SKT perhari lebih sedikit dibanding SPM\/SKM.
\nHasil produksinya pun berbeda, kalau SKT hasilnya berbentuk konus (ujung hisap lebih kecil dari ujung bakar), sedang SPM dan SKM berbentuk silinder (ujung hisap dan ujung bakar besaran diameternya sama). SKT dan SKM bahan bakunya sama-sama memakai cengkeh asal petani Nusantara. \n
\nNah, antara SPM, SKM dan SKT jelas-jelas beda, walaupun keluaran hasilnya sama-sama dinamai rokok. Tentunya tarif cukai dari tiga golongan tersebut harusnya memang beda perlakuan, jika dilihat dari perbedaan di atas.
\nYang jadi pertanyaan ketika ada isu simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan, golongan mana yang akan disederhanakan dengan cara digabungkan menjadi satu tarif cukai?
\nJika SPM dan SKM disatukan, jelas merugikan industri nasional. Selanjutnya tidak ada beda perlakukan dengan industri asing. Jika SKM dan SKT disatukan, juga demikian, tak berpihak terhadap industri padat karya\/ karyawan.
\nAlasannya apa tidak bisa diperlakukan sama dari salah satu dari tiga golongan tersebut? Secara prinsip dikatakan Azami Mohammad, Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek kalau dilapangan tiga golongan terjadi head to head saat memasarkan produknya, diadaptasi dari Kontari.co.id rilis 12 Juli 2020.
\nMisal, SPM dan SKM digabungkan dalam satu layer tarif cukai. Maka asumsi sederhananya golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. \n
\nSelanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual sama SKM dan SPM dipasaran. Ketika terjadi demikian, tidak ada perlindungan terhadap industri nasional, yang jelas-jelas produk dalam negeri memakai bahan baku asli dari petani dalam negeri pula.\n
\nYang lebih urgent ketika SPM dan SKM tarif cukai disamakan, produk asing berkeliaran di Indonesia. Sebaliknya riil dilapangan produk SKM peredarannya dihalangi aturan-aturan negara asal SPM, sehingga tidak bebas pemasarannya di negara tersebut.
\nPasaran SKM di negara SPM bagus dan permintaannya pun tiap tahun meningkat, namun akhir-akhir ini di tekan aturan-aturan sehingga sulit beredar bebas di negara SPM. Nah, pemerintah harus sadar, harusnya berlaku demikian seperti perlakuan negara asal SPM terhadap SKM. \n
\nJika aturan simplifikasi jadi diterapkan oleh pemerintah Indonesia, sama saja pemerintah pro industri asing, pro petani asing, pro karyawan asing. \n
\nKeadaan inipun demikian, jika yang digabungkan tarif cukai rokoknya antara SKM dan SKT. Pemerintah sama saja membunuh kretek tangan yang padat karya. Pemerintah akan membunuh puluhan juta karyawan kretek tangan. Karena dengan digabung tarif cukainya, tidak mungkin SKT akan bisa menyaingi pasaran SKM. Apalagi jumlah produksi tiap harinya SKT jauh lebih sedikit dibanding SKM. SKT tak akan sanggup bersaing. \n
\nSudah saatnya pemerintah Indonesia disaat menghadapi dampak pandemi pada sektor perekonomian membuat aturan yang melindungi industry nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi aturan perlindungan terhaap industri nasioanal lebih diutamakan. \n
\nJika aturan simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan tarif cukai rokok tetap dilaksanakan, sama saja pemerintah menciderai rakyat Indonesia. Karena keberadaan rokok kretek di Indonesia bukan hanya sekedar warisan budaya, akan tetapi menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat. \n
\nEfek dominonya, jika industri rokok kretek mati atau melemah, dampaknya besar terhadap sektor ekonomi lainnya terlebih perekonomian disekitaran industri rokok kretek. Seperti pasar disekitar industri rokok kretek ikut sepi dan melemah, masyarakat sekitar industri pendapatannya merosot, dan masih banyak lagi efek domino yang akan ditanggung masyarakat pedesaan (masyarakat kecil). \n
<\/p>\n","post_title":"Ada Kepentingan Asing Di Balik Isu Penyederhanaan Tarif Cukai","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-kepentingan-asing-di-balik-isu-penyederhanaan-tarif-cukai","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-13 09:26:24","post_modified_gmt":"2020-07-13 02:26:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6921","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Memang, Wali dan Ulama\u2019 itu manusia bisa saja salah, tapi mereka itu sudah terbukti memberikan jalan yang terbaik bagi masyarakat. Buktinya lagi mereka dikenang dan dipercaya sebagai orang yang terbaik sebagai panutan.
Pertanyaan lanjutan, sebagai Menteri Sosial apa yang sudah bapak perbuat dan bermanfaat bagi masyarakat?. <\/p>\n\n\n\n
Menjalankan amanah aja belum, walaupun dapat gaji berlimpah. Menjalankan program bantuan ke masyarakat masih banyak masalah. Mendingan Pak Menteri Sosial Juliari Batubara selesaikan dulu masalah dan amanah rakyat. Jangan malah usul asal-asalan. <\/p>\n","post_title":"Soal Pertembakauan, Menteri Sosial Boleh Usul Tapi Jangan Asal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"soal-pertembakauan-menteri-sosial-boleh-usul-tapi-jangan-asal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-22 09:18:28","post_modified_gmt":"2020-07-22 02:18:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6946","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6921,"post_author":"877","post_date":"2020-07-13 09:26:18","post_date_gmt":"2020-07-13 02:26:18","post_content":"\n
Isu penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai kian menguat lagi. Smplifikasi masuk dalam sasaran rancangan pembangunan nasional ke depan. Padahal jelas, simplifikasi cukai sangat merugikan keberadaan industri rokok kretek (industri nasional).
\nSelama ini tarif cukai rokok di atur berkelas guna membedakan golongan. Sederhananya dibagi tiga golongan, yaitu kecil, menengah dan besar. Begitu pun tiap golongan dibagi kelas lagi ada 1, 2 dan seterusnya. Pembagian golongan ditentukan dari sifat rokok dan jumlah produksi perhari. Contoh pembagiannya ada sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek mesin (SKM), Sigaret kretek tangan (SKT).
\nSPM dan SKM beda sifat, SPM bahan bakunya tanpa cengkeh, sedang SKM menggunakan cengkeh. SPM bukan asli Indonesia, SKM buatan asli Indonesia. SPM bahan baku bukan dari petani Indonesia, SKM bahan bakunya dari petani Nusantara.
\nSPM, SKM beda dengan SKT, dilihat dari pengerjaannya. SPM dan SKM menggunakan mesin, jadi pengerjaannya tiap detik bisa ribuan batang. Sedang SKT pengerjaannya masih relatif tradisional menggunakan tangan dengan bantuan alat tradisional, atau terkenal dengan sebutan alat linting serta padat karya (membutuhkan banyak karyawan). Jumlah produksi SKT perhari lebih sedikit dibanding SPM\/SKM.
\nHasil produksinya pun berbeda, kalau SKT hasilnya berbentuk konus (ujung hisap lebih kecil dari ujung bakar), sedang SPM dan SKM berbentuk silinder (ujung hisap dan ujung bakar besaran diameternya sama). SKT dan SKM bahan bakunya sama-sama memakai cengkeh asal petani Nusantara. \n
\nNah, antara SPM, SKM dan SKT jelas-jelas beda, walaupun keluaran hasilnya sama-sama dinamai rokok. Tentunya tarif cukai dari tiga golongan tersebut harusnya memang beda perlakuan, jika dilihat dari perbedaan di atas.
\nYang jadi pertanyaan ketika ada isu simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan, golongan mana yang akan disederhanakan dengan cara digabungkan menjadi satu tarif cukai?
\nJika SPM dan SKM disatukan, jelas merugikan industri nasional. Selanjutnya tidak ada beda perlakukan dengan industri asing. Jika SKM dan SKT disatukan, juga demikian, tak berpihak terhadap industri padat karya\/ karyawan.
\nAlasannya apa tidak bisa diperlakukan sama dari salah satu dari tiga golongan tersebut? Secara prinsip dikatakan Azami Mohammad, Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek kalau dilapangan tiga golongan terjadi head to head saat memasarkan produknya, diadaptasi dari Kontari.co.id rilis 12 Juli 2020.
\nMisal, SPM dan SKM digabungkan dalam satu layer tarif cukai. Maka asumsi sederhananya golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. \n
\nSelanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual sama SKM dan SPM dipasaran. Ketika terjadi demikian, tidak ada perlindungan terhadap industri nasional, yang jelas-jelas produk dalam negeri memakai bahan baku asli dari petani dalam negeri pula.\n
\nYang lebih urgent ketika SPM dan SKM tarif cukai disamakan, produk asing berkeliaran di Indonesia. Sebaliknya riil dilapangan produk SKM peredarannya dihalangi aturan-aturan negara asal SPM, sehingga tidak bebas pemasarannya di negara tersebut.
\nPasaran SKM di negara SPM bagus dan permintaannya pun tiap tahun meningkat, namun akhir-akhir ini di tekan aturan-aturan sehingga sulit beredar bebas di negara SPM. Nah, pemerintah harus sadar, harusnya berlaku demikian seperti perlakuan negara asal SPM terhadap SKM. \n
\nJika aturan simplifikasi jadi diterapkan oleh pemerintah Indonesia, sama saja pemerintah pro industri asing, pro petani asing, pro karyawan asing. \n
\nKeadaan inipun demikian, jika yang digabungkan tarif cukai rokoknya antara SKM dan SKT. Pemerintah sama saja membunuh kretek tangan yang padat karya. Pemerintah akan membunuh puluhan juta karyawan kretek tangan. Karena dengan digabung tarif cukainya, tidak mungkin SKT akan bisa menyaingi pasaran SKM. Apalagi jumlah produksi tiap harinya SKT jauh lebih sedikit dibanding SKM. SKT tak akan sanggup bersaing. \n
\nSudah saatnya pemerintah Indonesia disaat menghadapi dampak pandemi pada sektor perekonomian membuat aturan yang melindungi industry nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi aturan perlindungan terhaap industri nasioanal lebih diutamakan. \n
\nJika aturan simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan tarif cukai rokok tetap dilaksanakan, sama saja pemerintah menciderai rakyat Indonesia. Karena keberadaan rokok kretek di Indonesia bukan hanya sekedar warisan budaya, akan tetapi menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat. \n
\nEfek dominonya, jika industri rokok kretek mati atau melemah, dampaknya besar terhadap sektor ekonomi lainnya terlebih perekonomian disekitaran industri rokok kretek. Seperti pasar disekitar industri rokok kretek ikut sepi dan melemah, masyarakat sekitar industri pendapatannya merosot, dan masih banyak lagi efek domino yang akan ditanggung masyarakat pedesaan (masyarakat kecil). \n
<\/p>\n","post_title":"Ada Kepentingan Asing Di Balik Isu Penyederhanaan Tarif Cukai","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-kepentingan-asing-di-balik-isu-penyederhanaan-tarif-cukai","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-13 09:26:24","post_modified_gmt":"2020-07-13 02:26:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6921","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Petanyaan untuk pak Menteri Sosial, apakah kebiasaan para Wali dan Ulama\u2019 memberikan pembelajaran bagi masyarakat dan santrinya sesuatu yang madhorot (berdampak negatif)?. Pertanyaan kedua, apakah para Wali dan Ulama\u2019 di atas mengajari menanam, berdagang sektor pertembakauan di atas salah?.<\/p>\n\n\n\n
Memang, Wali dan Ulama\u2019 itu manusia bisa saja salah, tapi mereka itu sudah terbukti memberikan jalan yang terbaik bagi masyarakat. Buktinya lagi mereka dikenang dan dipercaya sebagai orang yang terbaik sebagai panutan.
Pertanyaan lanjutan, sebagai Menteri Sosial apa yang sudah bapak perbuat dan bermanfaat bagi masyarakat?. <\/p>\n\n\n\n
Menjalankan amanah aja belum, walaupun dapat gaji berlimpah. Menjalankan program bantuan ke masyarakat masih banyak masalah. Mendingan Pak Menteri Sosial Juliari Batubara selesaikan dulu masalah dan amanah rakyat. Jangan malah usul asal-asalan. <\/p>\n","post_title":"Soal Pertembakauan, Menteri Sosial Boleh Usul Tapi Jangan Asal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"soal-pertembakauan-menteri-sosial-boleh-usul-tapi-jangan-asal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-22 09:18:28","post_modified_gmt":"2020-07-22 02:18:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6946","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6921,"post_author":"877","post_date":"2020-07-13 09:26:18","post_date_gmt":"2020-07-13 02:26:18","post_content":"\n
Isu penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai kian menguat lagi. Smplifikasi masuk dalam sasaran rancangan pembangunan nasional ke depan. Padahal jelas, simplifikasi cukai sangat merugikan keberadaan industri rokok kretek (industri nasional).
\nSelama ini tarif cukai rokok di atur berkelas guna membedakan golongan. Sederhananya dibagi tiga golongan, yaitu kecil, menengah dan besar. Begitu pun tiap golongan dibagi kelas lagi ada 1, 2 dan seterusnya. Pembagian golongan ditentukan dari sifat rokok dan jumlah produksi perhari. Contoh pembagiannya ada sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek mesin (SKM), Sigaret kretek tangan (SKT).
\nSPM dan SKM beda sifat, SPM bahan bakunya tanpa cengkeh, sedang SKM menggunakan cengkeh. SPM bukan asli Indonesia, SKM buatan asli Indonesia. SPM bahan baku bukan dari petani Indonesia, SKM bahan bakunya dari petani Nusantara.
\nSPM, SKM beda dengan SKT, dilihat dari pengerjaannya. SPM dan SKM menggunakan mesin, jadi pengerjaannya tiap detik bisa ribuan batang. Sedang SKT pengerjaannya masih relatif tradisional menggunakan tangan dengan bantuan alat tradisional, atau terkenal dengan sebutan alat linting serta padat karya (membutuhkan banyak karyawan). Jumlah produksi SKT perhari lebih sedikit dibanding SPM\/SKM.
\nHasil produksinya pun berbeda, kalau SKT hasilnya berbentuk konus (ujung hisap lebih kecil dari ujung bakar), sedang SPM dan SKM berbentuk silinder (ujung hisap dan ujung bakar besaran diameternya sama). SKT dan SKM bahan bakunya sama-sama memakai cengkeh asal petani Nusantara. \n
\nNah, antara SPM, SKM dan SKT jelas-jelas beda, walaupun keluaran hasilnya sama-sama dinamai rokok. Tentunya tarif cukai dari tiga golongan tersebut harusnya memang beda perlakuan, jika dilihat dari perbedaan di atas.
\nYang jadi pertanyaan ketika ada isu simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan, golongan mana yang akan disederhanakan dengan cara digabungkan menjadi satu tarif cukai?
\nJika SPM dan SKM disatukan, jelas merugikan industri nasional. Selanjutnya tidak ada beda perlakukan dengan industri asing. Jika SKM dan SKT disatukan, juga demikian, tak berpihak terhadap industri padat karya\/ karyawan.
\nAlasannya apa tidak bisa diperlakukan sama dari salah satu dari tiga golongan tersebut? Secara prinsip dikatakan Azami Mohammad, Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek kalau dilapangan tiga golongan terjadi head to head saat memasarkan produknya, diadaptasi dari Kontari.co.id rilis 12 Juli 2020.
\nMisal, SPM dan SKM digabungkan dalam satu layer tarif cukai. Maka asumsi sederhananya golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. \n
\nSelanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual sama SKM dan SPM dipasaran. Ketika terjadi demikian, tidak ada perlindungan terhadap industri nasional, yang jelas-jelas produk dalam negeri memakai bahan baku asli dari petani dalam negeri pula.\n
\nYang lebih urgent ketika SPM dan SKM tarif cukai disamakan, produk asing berkeliaran di Indonesia. Sebaliknya riil dilapangan produk SKM peredarannya dihalangi aturan-aturan negara asal SPM, sehingga tidak bebas pemasarannya di negara tersebut.
\nPasaran SKM di negara SPM bagus dan permintaannya pun tiap tahun meningkat, namun akhir-akhir ini di tekan aturan-aturan sehingga sulit beredar bebas di negara SPM. Nah, pemerintah harus sadar, harusnya berlaku demikian seperti perlakuan negara asal SPM terhadap SKM. \n
\nJika aturan simplifikasi jadi diterapkan oleh pemerintah Indonesia, sama saja pemerintah pro industri asing, pro petani asing, pro karyawan asing. \n
\nKeadaan inipun demikian, jika yang digabungkan tarif cukai rokoknya antara SKM dan SKT. Pemerintah sama saja membunuh kretek tangan yang padat karya. Pemerintah akan membunuh puluhan juta karyawan kretek tangan. Karena dengan digabung tarif cukainya, tidak mungkin SKT akan bisa menyaingi pasaran SKM. Apalagi jumlah produksi tiap harinya SKT jauh lebih sedikit dibanding SKM. SKT tak akan sanggup bersaing. \n
\nSudah saatnya pemerintah Indonesia disaat menghadapi dampak pandemi pada sektor perekonomian membuat aturan yang melindungi industry nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi aturan perlindungan terhaap industri nasioanal lebih diutamakan. \n
\nJika aturan simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan tarif cukai rokok tetap dilaksanakan, sama saja pemerintah menciderai rakyat Indonesia. Karena keberadaan rokok kretek di Indonesia bukan hanya sekedar warisan budaya, akan tetapi menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat. \n
\nEfek dominonya, jika industri rokok kretek mati atau melemah, dampaknya besar terhadap sektor ekonomi lainnya terlebih perekonomian disekitaran industri rokok kretek. Seperti pasar disekitar industri rokok kretek ikut sepi dan melemah, masyarakat sekitar industri pendapatannya merosot, dan masih banyak lagi efek domino yang akan ditanggung masyarakat pedesaan (masyarakat kecil). \n
<\/p>\n","post_title":"Ada Kepentingan Asing Di Balik Isu Penyederhanaan Tarif Cukai","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-kepentingan-asing-di-balik-isu-penyederhanaan-tarif-cukai","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-13 09:26:24","post_modified_gmt":"2020-07-13 02:26:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6921","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Di Kudus ada KH. Sya\u2019roni Ahmadi saat ini ditokohkan para Kiai setelah KH. Maimoen Zubair Meninggal. Ia bercerita kalau dahulu pernah berjualan tembakau di jalan selatan Masjid Menara Kudus. Pernah juga bekerja di Pabrik rokok Kretek di utara Masjid Menara Kudus setelah menikah. Di sekitaran Masjid Menara Kudus dulu banyak sekali pedagang tembakau dan pembuatan rokok kretek, skala besar maupun kecil. <\/p>\n\n\n\n
Petanyaan untuk pak Menteri Sosial, apakah kebiasaan para Wali dan Ulama\u2019 memberikan pembelajaran bagi masyarakat dan santrinya sesuatu yang madhorot (berdampak negatif)?. Pertanyaan kedua, apakah para Wali dan Ulama\u2019 di atas mengajari menanam, berdagang sektor pertembakauan di atas salah?.<\/p>\n\n\n\n
Memang, Wali dan Ulama\u2019 itu manusia bisa saja salah, tapi mereka itu sudah terbukti memberikan jalan yang terbaik bagi masyarakat. Buktinya lagi mereka dikenang dan dipercaya sebagai orang yang terbaik sebagai panutan.
Pertanyaan lanjutan, sebagai Menteri Sosial apa yang sudah bapak perbuat dan bermanfaat bagi masyarakat?. <\/p>\n\n\n\n
Menjalankan amanah aja belum, walaupun dapat gaji berlimpah. Menjalankan program bantuan ke masyarakat masih banyak masalah. Mendingan Pak Menteri Sosial Juliari Batubara selesaikan dulu masalah dan amanah rakyat. Jangan malah usul asal-asalan. <\/p>\n","post_title":"Soal Pertembakauan, Menteri Sosial Boleh Usul Tapi Jangan Asal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"soal-pertembakauan-menteri-sosial-boleh-usul-tapi-jangan-asal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-22 09:18:28","post_modified_gmt":"2020-07-22 02:18:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6946","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6921,"post_author":"877","post_date":"2020-07-13 09:26:18","post_date_gmt":"2020-07-13 02:26:18","post_content":"\n
Isu penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai kian menguat lagi. Smplifikasi masuk dalam sasaran rancangan pembangunan nasional ke depan. Padahal jelas, simplifikasi cukai sangat merugikan keberadaan industri rokok kretek (industri nasional).
\nSelama ini tarif cukai rokok di atur berkelas guna membedakan golongan. Sederhananya dibagi tiga golongan, yaitu kecil, menengah dan besar. Begitu pun tiap golongan dibagi kelas lagi ada 1, 2 dan seterusnya. Pembagian golongan ditentukan dari sifat rokok dan jumlah produksi perhari. Contoh pembagiannya ada sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek mesin (SKM), Sigaret kretek tangan (SKT).
\nSPM dan SKM beda sifat, SPM bahan bakunya tanpa cengkeh, sedang SKM menggunakan cengkeh. SPM bukan asli Indonesia, SKM buatan asli Indonesia. SPM bahan baku bukan dari petani Indonesia, SKM bahan bakunya dari petani Nusantara.
\nSPM, SKM beda dengan SKT, dilihat dari pengerjaannya. SPM dan SKM menggunakan mesin, jadi pengerjaannya tiap detik bisa ribuan batang. Sedang SKT pengerjaannya masih relatif tradisional menggunakan tangan dengan bantuan alat tradisional, atau terkenal dengan sebutan alat linting serta padat karya (membutuhkan banyak karyawan). Jumlah produksi SKT perhari lebih sedikit dibanding SPM\/SKM.
\nHasil produksinya pun berbeda, kalau SKT hasilnya berbentuk konus (ujung hisap lebih kecil dari ujung bakar), sedang SPM dan SKM berbentuk silinder (ujung hisap dan ujung bakar besaran diameternya sama). SKT dan SKM bahan bakunya sama-sama memakai cengkeh asal petani Nusantara. \n
\nNah, antara SPM, SKM dan SKT jelas-jelas beda, walaupun keluaran hasilnya sama-sama dinamai rokok. Tentunya tarif cukai dari tiga golongan tersebut harusnya memang beda perlakuan, jika dilihat dari perbedaan di atas.
\nYang jadi pertanyaan ketika ada isu simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan, golongan mana yang akan disederhanakan dengan cara digabungkan menjadi satu tarif cukai?
\nJika SPM dan SKM disatukan, jelas merugikan industri nasional. Selanjutnya tidak ada beda perlakukan dengan industri asing. Jika SKM dan SKT disatukan, juga demikian, tak berpihak terhadap industri padat karya\/ karyawan.
\nAlasannya apa tidak bisa diperlakukan sama dari salah satu dari tiga golongan tersebut? Secara prinsip dikatakan Azami Mohammad, Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek kalau dilapangan tiga golongan terjadi head to head saat memasarkan produknya, diadaptasi dari Kontari.co.id rilis 12 Juli 2020.
\nMisal, SPM dan SKM digabungkan dalam satu layer tarif cukai. Maka asumsi sederhananya golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. \n
\nSelanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual sama SKM dan SPM dipasaran. Ketika terjadi demikian, tidak ada perlindungan terhadap industri nasional, yang jelas-jelas produk dalam negeri memakai bahan baku asli dari petani dalam negeri pula.\n
\nYang lebih urgent ketika SPM dan SKM tarif cukai disamakan, produk asing berkeliaran di Indonesia. Sebaliknya riil dilapangan produk SKM peredarannya dihalangi aturan-aturan negara asal SPM, sehingga tidak bebas pemasarannya di negara tersebut.
\nPasaran SKM di negara SPM bagus dan permintaannya pun tiap tahun meningkat, namun akhir-akhir ini di tekan aturan-aturan sehingga sulit beredar bebas di negara SPM. Nah, pemerintah harus sadar, harusnya berlaku demikian seperti perlakuan negara asal SPM terhadap SKM. \n
\nJika aturan simplifikasi jadi diterapkan oleh pemerintah Indonesia, sama saja pemerintah pro industri asing, pro petani asing, pro karyawan asing. \n
\nKeadaan inipun demikian, jika yang digabungkan tarif cukai rokoknya antara SKM dan SKT. Pemerintah sama saja membunuh kretek tangan yang padat karya. Pemerintah akan membunuh puluhan juta karyawan kretek tangan. Karena dengan digabung tarif cukainya, tidak mungkin SKT akan bisa menyaingi pasaran SKM. Apalagi jumlah produksi tiap harinya SKT jauh lebih sedikit dibanding SKM. SKT tak akan sanggup bersaing. \n
\nSudah saatnya pemerintah Indonesia disaat menghadapi dampak pandemi pada sektor perekonomian membuat aturan yang melindungi industry nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi aturan perlindungan terhaap industri nasioanal lebih diutamakan. \n
\nJika aturan simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan tarif cukai rokok tetap dilaksanakan, sama saja pemerintah menciderai rakyat Indonesia. Karena keberadaan rokok kretek di Indonesia bukan hanya sekedar warisan budaya, akan tetapi menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat. \n
\nEfek dominonya, jika industri rokok kretek mati atau melemah, dampaknya besar terhadap sektor ekonomi lainnya terlebih perekonomian disekitaran industri rokok kretek. Seperti pasar disekitar industri rokok kretek ikut sepi dan melemah, masyarakat sekitar industri pendapatannya merosot, dan masih banyak lagi efek domino yang akan ditanggung masyarakat pedesaan (masyarakat kecil). \n
<\/p>\n","post_title":"Ada Kepentingan Asing Di Balik Isu Penyederhanaan Tarif Cukai","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-kepentingan-asing-di-balik-isu-penyederhanaan-tarif-cukai","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-13 09:26:24","post_modified_gmt":"2020-07-13 02:26:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6921","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Tak berhenti di tiga Wali\/Sunan di atas, tradisi menanam, berdagang dan mengkonsumsi rokok kretek dilanjutkan oleh para Kiai\/Ulama di banyak tempat ditahun-tahun berikutnya.
Misal almarhum KH. Hasan Mangkli dari Magelang, membuat rokok kretek skala kecil. Memang usahanya ini sengaja didirikan di Desa Langgardalem Kota Kudus. Tak hanya itu, setiap berdakwah keliling, selalu membawa bibit cengkeh agar di tanam para jamaahnya. Karena yang namanya rokok kretek, rokok asli Indonesia itu pasti ada cengkehnya.
Di pati ada almarhum KH. Sahal Mahfud, juga dulu berdagang tembakau dan cengkeh. Bahkan di ceritakan muridnya yang bernama Muhibuddin asal Kecamatan Mlonggo Jepara, kalau ada orang yang bertamu dan dewasa pasti diberi suguhan rokok kretek merek Sukun, Djarum dan Gudang Garam tinggal milih.<\/p>\n\n\n\n
Di Kudus ada KH. Sya\u2019roni Ahmadi saat ini ditokohkan para Kiai setelah KH. Maimoen Zubair Meninggal. Ia bercerita kalau dahulu pernah berjualan tembakau di jalan selatan Masjid Menara Kudus. Pernah juga bekerja di Pabrik rokok Kretek di utara Masjid Menara Kudus setelah menikah. Di sekitaran Masjid Menara Kudus dulu banyak sekali pedagang tembakau dan pembuatan rokok kretek, skala besar maupun kecil. <\/p>\n\n\n\n
Petanyaan untuk pak Menteri Sosial, apakah kebiasaan para Wali dan Ulama\u2019 memberikan pembelajaran bagi masyarakat dan santrinya sesuatu yang madhorot (berdampak negatif)?. Pertanyaan kedua, apakah para Wali dan Ulama\u2019 di atas mengajari menanam, berdagang sektor pertembakauan di atas salah?.<\/p>\n\n\n\n
Memang, Wali dan Ulama\u2019 itu manusia bisa saja salah, tapi mereka itu sudah terbukti memberikan jalan yang terbaik bagi masyarakat. Buktinya lagi mereka dikenang dan dipercaya sebagai orang yang terbaik sebagai panutan.
Pertanyaan lanjutan, sebagai Menteri Sosial apa yang sudah bapak perbuat dan bermanfaat bagi masyarakat?. <\/p>\n\n\n\n
Menjalankan amanah aja belum, walaupun dapat gaji berlimpah. Menjalankan program bantuan ke masyarakat masih banyak masalah. Mendingan Pak Menteri Sosial Juliari Batubara selesaikan dulu masalah dan amanah rakyat. Jangan malah usul asal-asalan. <\/p>\n","post_title":"Soal Pertembakauan, Menteri Sosial Boleh Usul Tapi Jangan Asal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"soal-pertembakauan-menteri-sosial-boleh-usul-tapi-jangan-asal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-22 09:18:28","post_modified_gmt":"2020-07-22 02:18:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6946","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6921,"post_author":"877","post_date":"2020-07-13 09:26:18","post_date_gmt":"2020-07-13 02:26:18","post_content":"\n
Isu penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai kian menguat lagi. Smplifikasi masuk dalam sasaran rancangan pembangunan nasional ke depan. Padahal jelas, simplifikasi cukai sangat merugikan keberadaan industri rokok kretek (industri nasional).
\nSelama ini tarif cukai rokok di atur berkelas guna membedakan golongan. Sederhananya dibagi tiga golongan, yaitu kecil, menengah dan besar. Begitu pun tiap golongan dibagi kelas lagi ada 1, 2 dan seterusnya. Pembagian golongan ditentukan dari sifat rokok dan jumlah produksi perhari. Contoh pembagiannya ada sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek mesin (SKM), Sigaret kretek tangan (SKT).
\nSPM dan SKM beda sifat, SPM bahan bakunya tanpa cengkeh, sedang SKM menggunakan cengkeh. SPM bukan asli Indonesia, SKM buatan asli Indonesia. SPM bahan baku bukan dari petani Indonesia, SKM bahan bakunya dari petani Nusantara.
\nSPM, SKM beda dengan SKT, dilihat dari pengerjaannya. SPM dan SKM menggunakan mesin, jadi pengerjaannya tiap detik bisa ribuan batang. Sedang SKT pengerjaannya masih relatif tradisional menggunakan tangan dengan bantuan alat tradisional, atau terkenal dengan sebutan alat linting serta padat karya (membutuhkan banyak karyawan). Jumlah produksi SKT perhari lebih sedikit dibanding SPM\/SKM.
\nHasil produksinya pun berbeda, kalau SKT hasilnya berbentuk konus (ujung hisap lebih kecil dari ujung bakar), sedang SPM dan SKM berbentuk silinder (ujung hisap dan ujung bakar besaran diameternya sama). SKT dan SKM bahan bakunya sama-sama memakai cengkeh asal petani Nusantara. \n
\nNah, antara SPM, SKM dan SKT jelas-jelas beda, walaupun keluaran hasilnya sama-sama dinamai rokok. Tentunya tarif cukai dari tiga golongan tersebut harusnya memang beda perlakuan, jika dilihat dari perbedaan di atas.
\nYang jadi pertanyaan ketika ada isu simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan, golongan mana yang akan disederhanakan dengan cara digabungkan menjadi satu tarif cukai?
\nJika SPM dan SKM disatukan, jelas merugikan industri nasional. Selanjutnya tidak ada beda perlakukan dengan industri asing. Jika SKM dan SKT disatukan, juga demikian, tak berpihak terhadap industri padat karya\/ karyawan.
\nAlasannya apa tidak bisa diperlakukan sama dari salah satu dari tiga golongan tersebut? Secara prinsip dikatakan Azami Mohammad, Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek kalau dilapangan tiga golongan terjadi head to head saat memasarkan produknya, diadaptasi dari Kontari.co.id rilis 12 Juli 2020.
\nMisal, SPM dan SKM digabungkan dalam satu layer tarif cukai. Maka asumsi sederhananya golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. \n
\nSelanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual sama SKM dan SPM dipasaran. Ketika terjadi demikian, tidak ada perlindungan terhadap industri nasional, yang jelas-jelas produk dalam negeri memakai bahan baku asli dari petani dalam negeri pula.\n
\nYang lebih urgent ketika SPM dan SKM tarif cukai disamakan, produk asing berkeliaran di Indonesia. Sebaliknya riil dilapangan produk SKM peredarannya dihalangi aturan-aturan negara asal SPM, sehingga tidak bebas pemasarannya di negara tersebut.
\nPasaran SKM di negara SPM bagus dan permintaannya pun tiap tahun meningkat, namun akhir-akhir ini di tekan aturan-aturan sehingga sulit beredar bebas di negara SPM. Nah, pemerintah harus sadar, harusnya berlaku demikian seperti perlakuan negara asal SPM terhadap SKM. \n
\nJika aturan simplifikasi jadi diterapkan oleh pemerintah Indonesia, sama saja pemerintah pro industri asing, pro petani asing, pro karyawan asing. \n
\nKeadaan inipun demikian, jika yang digabungkan tarif cukai rokoknya antara SKM dan SKT. Pemerintah sama saja membunuh kretek tangan yang padat karya. Pemerintah akan membunuh puluhan juta karyawan kretek tangan. Karena dengan digabung tarif cukainya, tidak mungkin SKT akan bisa menyaingi pasaran SKM. Apalagi jumlah produksi tiap harinya SKT jauh lebih sedikit dibanding SKM. SKT tak akan sanggup bersaing. \n
\nSudah saatnya pemerintah Indonesia disaat menghadapi dampak pandemi pada sektor perekonomian membuat aturan yang melindungi industry nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi aturan perlindungan terhaap industri nasioanal lebih diutamakan. \n
\nJika aturan simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan tarif cukai rokok tetap dilaksanakan, sama saja pemerintah menciderai rakyat Indonesia. Karena keberadaan rokok kretek di Indonesia bukan hanya sekedar warisan budaya, akan tetapi menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat. \n
\nEfek dominonya, jika industri rokok kretek mati atau melemah, dampaknya besar terhadap sektor ekonomi lainnya terlebih perekonomian disekitaran industri rokok kretek. Seperti pasar disekitar industri rokok kretek ikut sepi dan melemah, masyarakat sekitar industri pendapatannya merosot, dan masih banyak lagi efek domino yang akan ditanggung masyarakat pedesaan (masyarakat kecil). \n
<\/p>\n","post_title":"Ada Kepentingan Asing Di Balik Isu Penyederhanaan Tarif Cukai","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-kepentingan-asing-di-balik-isu-penyederhanaan-tarif-cukai","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-13 09:26:24","post_modified_gmt":"2020-07-13 02:26:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6921","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Dahulu ribuan pabrikan rokok kretek skala besar maupun kecil berdiri. Saat ini tinggal ratusan. Keberadaan pabrikan rokok kretek ini dari dulu hingga sekarang punya efek begitu besar perekonomian di Kota Kudus dan Kota sekitarnya. Pabrikan ini padat karya, mempekerjakan banyak orang baik dalam kota maupun dari luar kota.<\/p>\n\n\n\n
Tak berhenti di tiga Wali\/Sunan di atas, tradisi menanam, berdagang dan mengkonsumsi rokok kretek dilanjutkan oleh para Kiai\/Ulama di banyak tempat ditahun-tahun berikutnya.
Misal almarhum KH. Hasan Mangkli dari Magelang, membuat rokok kretek skala kecil. Memang usahanya ini sengaja didirikan di Desa Langgardalem Kota Kudus. Tak hanya itu, setiap berdakwah keliling, selalu membawa bibit cengkeh agar di tanam para jamaahnya. Karena yang namanya rokok kretek, rokok asli Indonesia itu pasti ada cengkehnya.
Di pati ada almarhum KH. Sahal Mahfud, juga dulu berdagang tembakau dan cengkeh. Bahkan di ceritakan muridnya yang bernama Muhibuddin asal Kecamatan Mlonggo Jepara, kalau ada orang yang bertamu dan dewasa pasti diberi suguhan rokok kretek merek Sukun, Djarum dan Gudang Garam tinggal milih.<\/p>\n\n\n\n
Di Kudus ada KH. Sya\u2019roni Ahmadi saat ini ditokohkan para Kiai setelah KH. Maimoen Zubair Meninggal. Ia bercerita kalau dahulu pernah berjualan tembakau di jalan selatan Masjid Menara Kudus. Pernah juga bekerja di Pabrik rokok Kretek di utara Masjid Menara Kudus setelah menikah. Di sekitaran Masjid Menara Kudus dulu banyak sekali pedagang tembakau dan pembuatan rokok kretek, skala besar maupun kecil. <\/p>\n\n\n\n
Petanyaan untuk pak Menteri Sosial, apakah kebiasaan para Wali dan Ulama\u2019 memberikan pembelajaran bagi masyarakat dan santrinya sesuatu yang madhorot (berdampak negatif)?. Pertanyaan kedua, apakah para Wali dan Ulama\u2019 di atas mengajari menanam, berdagang sektor pertembakauan di atas salah?.<\/p>\n\n\n\n
Memang, Wali dan Ulama\u2019 itu manusia bisa saja salah, tapi mereka itu sudah terbukti memberikan jalan yang terbaik bagi masyarakat. Buktinya lagi mereka dikenang dan dipercaya sebagai orang yang terbaik sebagai panutan.
Pertanyaan lanjutan, sebagai Menteri Sosial apa yang sudah bapak perbuat dan bermanfaat bagi masyarakat?. <\/p>\n\n\n\n
Menjalankan amanah aja belum, walaupun dapat gaji berlimpah. Menjalankan program bantuan ke masyarakat masih banyak masalah. Mendingan Pak Menteri Sosial Juliari Batubara selesaikan dulu masalah dan amanah rakyat. Jangan malah usul asal-asalan. <\/p>\n","post_title":"Soal Pertembakauan, Menteri Sosial Boleh Usul Tapi Jangan Asal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"soal-pertembakauan-menteri-sosial-boleh-usul-tapi-jangan-asal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-22 09:18:28","post_modified_gmt":"2020-07-22 02:18:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6946","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6921,"post_author":"877","post_date":"2020-07-13 09:26:18","post_date_gmt":"2020-07-13 02:26:18","post_content":"\n
Isu penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai kian menguat lagi. Smplifikasi masuk dalam sasaran rancangan pembangunan nasional ke depan. Padahal jelas, simplifikasi cukai sangat merugikan keberadaan industri rokok kretek (industri nasional).
\nSelama ini tarif cukai rokok di atur berkelas guna membedakan golongan. Sederhananya dibagi tiga golongan, yaitu kecil, menengah dan besar. Begitu pun tiap golongan dibagi kelas lagi ada 1, 2 dan seterusnya. Pembagian golongan ditentukan dari sifat rokok dan jumlah produksi perhari. Contoh pembagiannya ada sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek mesin (SKM), Sigaret kretek tangan (SKT).
\nSPM dan SKM beda sifat, SPM bahan bakunya tanpa cengkeh, sedang SKM menggunakan cengkeh. SPM bukan asli Indonesia, SKM buatan asli Indonesia. SPM bahan baku bukan dari petani Indonesia, SKM bahan bakunya dari petani Nusantara.
\nSPM, SKM beda dengan SKT, dilihat dari pengerjaannya. SPM dan SKM menggunakan mesin, jadi pengerjaannya tiap detik bisa ribuan batang. Sedang SKT pengerjaannya masih relatif tradisional menggunakan tangan dengan bantuan alat tradisional, atau terkenal dengan sebutan alat linting serta padat karya (membutuhkan banyak karyawan). Jumlah produksi SKT perhari lebih sedikit dibanding SPM\/SKM.
\nHasil produksinya pun berbeda, kalau SKT hasilnya berbentuk konus (ujung hisap lebih kecil dari ujung bakar), sedang SPM dan SKM berbentuk silinder (ujung hisap dan ujung bakar besaran diameternya sama). SKT dan SKM bahan bakunya sama-sama memakai cengkeh asal petani Nusantara. \n
\nNah, antara SPM, SKM dan SKT jelas-jelas beda, walaupun keluaran hasilnya sama-sama dinamai rokok. Tentunya tarif cukai dari tiga golongan tersebut harusnya memang beda perlakuan, jika dilihat dari perbedaan di atas.
\nYang jadi pertanyaan ketika ada isu simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan, golongan mana yang akan disederhanakan dengan cara digabungkan menjadi satu tarif cukai?
\nJika SPM dan SKM disatukan, jelas merugikan industri nasional. Selanjutnya tidak ada beda perlakukan dengan industri asing. Jika SKM dan SKT disatukan, juga demikian, tak berpihak terhadap industri padat karya\/ karyawan.
\nAlasannya apa tidak bisa diperlakukan sama dari salah satu dari tiga golongan tersebut? Secara prinsip dikatakan Azami Mohammad, Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek kalau dilapangan tiga golongan terjadi head to head saat memasarkan produknya, diadaptasi dari Kontari.co.id rilis 12 Juli 2020.
\nMisal, SPM dan SKM digabungkan dalam satu layer tarif cukai. Maka asumsi sederhananya golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. \n
\nSelanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual sama SKM dan SPM dipasaran. Ketika terjadi demikian, tidak ada perlindungan terhadap industri nasional, yang jelas-jelas produk dalam negeri memakai bahan baku asli dari petani dalam negeri pula.\n
\nYang lebih urgent ketika SPM dan SKM tarif cukai disamakan, produk asing berkeliaran di Indonesia. Sebaliknya riil dilapangan produk SKM peredarannya dihalangi aturan-aturan negara asal SPM, sehingga tidak bebas pemasarannya di negara tersebut.
\nPasaran SKM di negara SPM bagus dan permintaannya pun tiap tahun meningkat, namun akhir-akhir ini di tekan aturan-aturan sehingga sulit beredar bebas di negara SPM. Nah, pemerintah harus sadar, harusnya berlaku demikian seperti perlakuan negara asal SPM terhadap SKM. \n
\nJika aturan simplifikasi jadi diterapkan oleh pemerintah Indonesia, sama saja pemerintah pro industri asing, pro petani asing, pro karyawan asing. \n
\nKeadaan inipun demikian, jika yang digabungkan tarif cukai rokoknya antara SKM dan SKT. Pemerintah sama saja membunuh kretek tangan yang padat karya. Pemerintah akan membunuh puluhan juta karyawan kretek tangan. Karena dengan digabung tarif cukainya, tidak mungkin SKT akan bisa menyaingi pasaran SKM. Apalagi jumlah produksi tiap harinya SKT jauh lebih sedikit dibanding SKM. SKT tak akan sanggup bersaing. \n
\nSudah saatnya pemerintah Indonesia disaat menghadapi dampak pandemi pada sektor perekonomian membuat aturan yang melindungi industry nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi aturan perlindungan terhaap industri nasioanal lebih diutamakan. \n
\nJika aturan simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan tarif cukai rokok tetap dilaksanakan, sama saja pemerintah menciderai rakyat Indonesia. Karena keberadaan rokok kretek di Indonesia bukan hanya sekedar warisan budaya, akan tetapi menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat. \n
\nEfek dominonya, jika industri rokok kretek mati atau melemah, dampaknya besar terhadap sektor ekonomi lainnya terlebih perekonomian disekitaran industri rokok kretek. Seperti pasar disekitar industri rokok kretek ikut sepi dan melemah, masyarakat sekitar industri pendapatannya merosot, dan masih banyak lagi efek domino yang akan ditanggung masyarakat pedesaan (masyarakat kecil). \n
<\/p>\n","post_title":"Ada Kepentingan Asing Di Balik Isu Penyederhanaan Tarif Cukai","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-kepentingan-asing-di-balik-isu-penyederhanaan-tarif-cukai","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-13 09:26:24","post_modified_gmt":"2020-07-13 02:26:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6921","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Di Kabupaten Kudus Jawa Tengah ada Sunan Kudus Sayyid Ja\u2019far Shodiq mengajari masyarakat sekitar berdagang tembakau dan cara pemanfaatannya. Mitosnya bumi Kudus bagus untuk penyimpanan tembakau dan pembuatan rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n
Dahulu ribuan pabrikan rokok kretek skala besar maupun kecil berdiri. Saat ini tinggal ratusan. Keberadaan pabrikan rokok kretek ini dari dulu hingga sekarang punya efek begitu besar perekonomian di Kota Kudus dan Kota sekitarnya. Pabrikan ini padat karya, mempekerjakan banyak orang baik dalam kota maupun dari luar kota.<\/p>\n\n\n\n
Tak berhenti di tiga Wali\/Sunan di atas, tradisi menanam, berdagang dan mengkonsumsi rokok kretek dilanjutkan oleh para Kiai\/Ulama di banyak tempat ditahun-tahun berikutnya.
Misal almarhum KH. Hasan Mangkli dari Magelang, membuat rokok kretek skala kecil. Memang usahanya ini sengaja didirikan di Desa Langgardalem Kota Kudus. Tak hanya itu, setiap berdakwah keliling, selalu membawa bibit cengkeh agar di tanam para jamaahnya. Karena yang namanya rokok kretek, rokok asli Indonesia itu pasti ada cengkehnya.
Di pati ada almarhum KH. Sahal Mahfud, juga dulu berdagang tembakau dan cengkeh. Bahkan di ceritakan muridnya yang bernama Muhibuddin asal Kecamatan Mlonggo Jepara, kalau ada orang yang bertamu dan dewasa pasti diberi suguhan rokok kretek merek Sukun, Djarum dan Gudang Garam tinggal milih.<\/p>\n\n\n\n
Di Kudus ada KH. Sya\u2019roni Ahmadi saat ini ditokohkan para Kiai setelah KH. Maimoen Zubair Meninggal. Ia bercerita kalau dahulu pernah berjualan tembakau di jalan selatan Masjid Menara Kudus. Pernah juga bekerja di Pabrik rokok Kretek di utara Masjid Menara Kudus setelah menikah. Di sekitaran Masjid Menara Kudus dulu banyak sekali pedagang tembakau dan pembuatan rokok kretek, skala besar maupun kecil. <\/p>\n\n\n\n
Petanyaan untuk pak Menteri Sosial, apakah kebiasaan para Wali dan Ulama\u2019 memberikan pembelajaran bagi masyarakat dan santrinya sesuatu yang madhorot (berdampak negatif)?. Pertanyaan kedua, apakah para Wali dan Ulama\u2019 di atas mengajari menanam, berdagang sektor pertembakauan di atas salah?.<\/p>\n\n\n\n
Memang, Wali dan Ulama\u2019 itu manusia bisa saja salah, tapi mereka itu sudah terbukti memberikan jalan yang terbaik bagi masyarakat. Buktinya lagi mereka dikenang dan dipercaya sebagai orang yang terbaik sebagai panutan.
Pertanyaan lanjutan, sebagai Menteri Sosial apa yang sudah bapak perbuat dan bermanfaat bagi masyarakat?. <\/p>\n\n\n\n
Menjalankan amanah aja belum, walaupun dapat gaji berlimpah. Menjalankan program bantuan ke masyarakat masih banyak masalah. Mendingan Pak Menteri Sosial Juliari Batubara selesaikan dulu masalah dan amanah rakyat. Jangan malah usul asal-asalan. <\/p>\n","post_title":"Soal Pertembakauan, Menteri Sosial Boleh Usul Tapi Jangan Asal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"soal-pertembakauan-menteri-sosial-boleh-usul-tapi-jangan-asal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-22 09:18:28","post_modified_gmt":"2020-07-22 02:18:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6946","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6921,"post_author":"877","post_date":"2020-07-13 09:26:18","post_date_gmt":"2020-07-13 02:26:18","post_content":"\n
Isu penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai kian menguat lagi. Smplifikasi masuk dalam sasaran rancangan pembangunan nasional ke depan. Padahal jelas, simplifikasi cukai sangat merugikan keberadaan industri rokok kretek (industri nasional).
\nSelama ini tarif cukai rokok di atur berkelas guna membedakan golongan. Sederhananya dibagi tiga golongan, yaitu kecil, menengah dan besar. Begitu pun tiap golongan dibagi kelas lagi ada 1, 2 dan seterusnya. Pembagian golongan ditentukan dari sifat rokok dan jumlah produksi perhari. Contoh pembagiannya ada sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek mesin (SKM), Sigaret kretek tangan (SKT).
\nSPM dan SKM beda sifat, SPM bahan bakunya tanpa cengkeh, sedang SKM menggunakan cengkeh. SPM bukan asli Indonesia, SKM buatan asli Indonesia. SPM bahan baku bukan dari petani Indonesia, SKM bahan bakunya dari petani Nusantara.
\nSPM, SKM beda dengan SKT, dilihat dari pengerjaannya. SPM dan SKM menggunakan mesin, jadi pengerjaannya tiap detik bisa ribuan batang. Sedang SKT pengerjaannya masih relatif tradisional menggunakan tangan dengan bantuan alat tradisional, atau terkenal dengan sebutan alat linting serta padat karya (membutuhkan banyak karyawan). Jumlah produksi SKT perhari lebih sedikit dibanding SPM\/SKM.
\nHasil produksinya pun berbeda, kalau SKT hasilnya berbentuk konus (ujung hisap lebih kecil dari ujung bakar), sedang SPM dan SKM berbentuk silinder (ujung hisap dan ujung bakar besaran diameternya sama). SKT dan SKM bahan bakunya sama-sama memakai cengkeh asal petani Nusantara. \n
\nNah, antara SPM, SKM dan SKT jelas-jelas beda, walaupun keluaran hasilnya sama-sama dinamai rokok. Tentunya tarif cukai dari tiga golongan tersebut harusnya memang beda perlakuan, jika dilihat dari perbedaan di atas.
\nYang jadi pertanyaan ketika ada isu simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan, golongan mana yang akan disederhanakan dengan cara digabungkan menjadi satu tarif cukai?
\nJika SPM dan SKM disatukan, jelas merugikan industri nasional. Selanjutnya tidak ada beda perlakukan dengan industri asing. Jika SKM dan SKT disatukan, juga demikian, tak berpihak terhadap industri padat karya\/ karyawan.
\nAlasannya apa tidak bisa diperlakukan sama dari salah satu dari tiga golongan tersebut? Secara prinsip dikatakan Azami Mohammad, Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek kalau dilapangan tiga golongan terjadi head to head saat memasarkan produknya, diadaptasi dari Kontari.co.id rilis 12 Juli 2020.
\nMisal, SPM dan SKM digabungkan dalam satu layer tarif cukai. Maka asumsi sederhananya golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. \n
\nSelanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual sama SKM dan SPM dipasaran. Ketika terjadi demikian, tidak ada perlindungan terhadap industri nasional, yang jelas-jelas produk dalam negeri memakai bahan baku asli dari petani dalam negeri pula.\n
\nYang lebih urgent ketika SPM dan SKM tarif cukai disamakan, produk asing berkeliaran di Indonesia. Sebaliknya riil dilapangan produk SKM peredarannya dihalangi aturan-aturan negara asal SPM, sehingga tidak bebas pemasarannya di negara tersebut.
\nPasaran SKM di negara SPM bagus dan permintaannya pun tiap tahun meningkat, namun akhir-akhir ini di tekan aturan-aturan sehingga sulit beredar bebas di negara SPM. Nah, pemerintah harus sadar, harusnya berlaku demikian seperti perlakuan negara asal SPM terhadap SKM. \n
\nJika aturan simplifikasi jadi diterapkan oleh pemerintah Indonesia, sama saja pemerintah pro industri asing, pro petani asing, pro karyawan asing. \n
\nKeadaan inipun demikian, jika yang digabungkan tarif cukai rokoknya antara SKM dan SKT. Pemerintah sama saja membunuh kretek tangan yang padat karya. Pemerintah akan membunuh puluhan juta karyawan kretek tangan. Karena dengan digabung tarif cukainya, tidak mungkin SKT akan bisa menyaingi pasaran SKM. Apalagi jumlah produksi tiap harinya SKT jauh lebih sedikit dibanding SKM. SKT tak akan sanggup bersaing. \n
\nSudah saatnya pemerintah Indonesia disaat menghadapi dampak pandemi pada sektor perekonomian membuat aturan yang melindungi industry nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi aturan perlindungan terhaap industri nasioanal lebih diutamakan. \n
\nJika aturan simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan tarif cukai rokok tetap dilaksanakan, sama saja pemerintah menciderai rakyat Indonesia. Karena keberadaan rokok kretek di Indonesia bukan hanya sekedar warisan budaya, akan tetapi menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat. \n
\nEfek dominonya, jika industri rokok kretek mati atau melemah, dampaknya besar terhadap sektor ekonomi lainnya terlebih perekonomian disekitaran industri rokok kretek. Seperti pasar disekitar industri rokok kretek ikut sepi dan melemah, masyarakat sekitar industri pendapatannya merosot, dan masih banyak lagi efek domino yang akan ditanggung masyarakat pedesaan (masyarakat kecil). \n
<\/p>\n","post_title":"Ada Kepentingan Asing Di Balik Isu Penyederhanaan Tarif Cukai","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-kepentingan-asing-di-balik-isu-penyederhanaan-tarif-cukai","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-13 09:26:24","post_modified_gmt":"2020-07-13 02:26:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6921","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Di Madura dengan kondisi tanah kering ada Pangeran Katandur (nama populernya), putra dari Sunan Kudus membawa bibit tembakau dan mengajari masyarakat setempat cara bertanam, juga membuahkan hasil tembakau yang punya nilai ekonomi sangat tinggi dibanding tanaman lain. <\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus Jawa Tengah ada Sunan Kudus Sayyid Ja\u2019far Shodiq mengajari masyarakat sekitar berdagang tembakau dan cara pemanfaatannya. Mitosnya bumi Kudus bagus untuk penyimpanan tembakau dan pembuatan rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n
Dahulu ribuan pabrikan rokok kretek skala besar maupun kecil berdiri. Saat ini tinggal ratusan. Keberadaan pabrikan rokok kretek ini dari dulu hingga sekarang punya efek begitu besar perekonomian di Kota Kudus dan Kota sekitarnya. Pabrikan ini padat karya, mempekerjakan banyak orang baik dalam kota maupun dari luar kota.<\/p>\n\n\n\n
Tak berhenti di tiga Wali\/Sunan di atas, tradisi menanam, berdagang dan mengkonsumsi rokok kretek dilanjutkan oleh para Kiai\/Ulama di banyak tempat ditahun-tahun berikutnya.
Misal almarhum KH. Hasan Mangkli dari Magelang, membuat rokok kretek skala kecil. Memang usahanya ini sengaja didirikan di Desa Langgardalem Kota Kudus. Tak hanya itu, setiap berdakwah keliling, selalu membawa bibit cengkeh agar di tanam para jamaahnya. Karena yang namanya rokok kretek, rokok asli Indonesia itu pasti ada cengkehnya.
Di pati ada almarhum KH. Sahal Mahfud, juga dulu berdagang tembakau dan cengkeh. Bahkan di ceritakan muridnya yang bernama Muhibuddin asal Kecamatan Mlonggo Jepara, kalau ada orang yang bertamu dan dewasa pasti diberi suguhan rokok kretek merek Sukun, Djarum dan Gudang Garam tinggal milih.<\/p>\n\n\n\n
Di Kudus ada KH. Sya\u2019roni Ahmadi saat ini ditokohkan para Kiai setelah KH. Maimoen Zubair Meninggal. Ia bercerita kalau dahulu pernah berjualan tembakau di jalan selatan Masjid Menara Kudus. Pernah juga bekerja di Pabrik rokok Kretek di utara Masjid Menara Kudus setelah menikah. Di sekitaran Masjid Menara Kudus dulu banyak sekali pedagang tembakau dan pembuatan rokok kretek, skala besar maupun kecil. <\/p>\n\n\n\n
Petanyaan untuk pak Menteri Sosial, apakah kebiasaan para Wali dan Ulama\u2019 memberikan pembelajaran bagi masyarakat dan santrinya sesuatu yang madhorot (berdampak negatif)?. Pertanyaan kedua, apakah para Wali dan Ulama\u2019 di atas mengajari menanam, berdagang sektor pertembakauan di atas salah?.<\/p>\n\n\n\n
Memang, Wali dan Ulama\u2019 itu manusia bisa saja salah, tapi mereka itu sudah terbukti memberikan jalan yang terbaik bagi masyarakat. Buktinya lagi mereka dikenang dan dipercaya sebagai orang yang terbaik sebagai panutan.
Pertanyaan lanjutan, sebagai Menteri Sosial apa yang sudah bapak perbuat dan bermanfaat bagi masyarakat?. <\/p>\n\n\n\n
Menjalankan amanah aja belum, walaupun dapat gaji berlimpah. Menjalankan program bantuan ke masyarakat masih banyak masalah. Mendingan Pak Menteri Sosial Juliari Batubara selesaikan dulu masalah dan amanah rakyat. Jangan malah usul asal-asalan. <\/p>\n","post_title":"Soal Pertembakauan, Menteri Sosial Boleh Usul Tapi Jangan Asal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"soal-pertembakauan-menteri-sosial-boleh-usul-tapi-jangan-asal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-22 09:18:28","post_modified_gmt":"2020-07-22 02:18:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6946","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6921,"post_author":"877","post_date":"2020-07-13 09:26:18","post_date_gmt":"2020-07-13 02:26:18","post_content":"\n
Isu penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai kian menguat lagi. Smplifikasi masuk dalam sasaran rancangan pembangunan nasional ke depan. Padahal jelas, simplifikasi cukai sangat merugikan keberadaan industri rokok kretek (industri nasional).
\nSelama ini tarif cukai rokok di atur berkelas guna membedakan golongan. Sederhananya dibagi tiga golongan, yaitu kecil, menengah dan besar. Begitu pun tiap golongan dibagi kelas lagi ada 1, 2 dan seterusnya. Pembagian golongan ditentukan dari sifat rokok dan jumlah produksi perhari. Contoh pembagiannya ada sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek mesin (SKM), Sigaret kretek tangan (SKT).
\nSPM dan SKM beda sifat, SPM bahan bakunya tanpa cengkeh, sedang SKM menggunakan cengkeh. SPM bukan asli Indonesia, SKM buatan asli Indonesia. SPM bahan baku bukan dari petani Indonesia, SKM bahan bakunya dari petani Nusantara.
\nSPM, SKM beda dengan SKT, dilihat dari pengerjaannya. SPM dan SKM menggunakan mesin, jadi pengerjaannya tiap detik bisa ribuan batang. Sedang SKT pengerjaannya masih relatif tradisional menggunakan tangan dengan bantuan alat tradisional, atau terkenal dengan sebutan alat linting serta padat karya (membutuhkan banyak karyawan). Jumlah produksi SKT perhari lebih sedikit dibanding SPM\/SKM.
\nHasil produksinya pun berbeda, kalau SKT hasilnya berbentuk konus (ujung hisap lebih kecil dari ujung bakar), sedang SPM dan SKM berbentuk silinder (ujung hisap dan ujung bakar besaran diameternya sama). SKT dan SKM bahan bakunya sama-sama memakai cengkeh asal petani Nusantara. \n
\nNah, antara SPM, SKM dan SKT jelas-jelas beda, walaupun keluaran hasilnya sama-sama dinamai rokok. Tentunya tarif cukai dari tiga golongan tersebut harusnya memang beda perlakuan, jika dilihat dari perbedaan di atas.
\nYang jadi pertanyaan ketika ada isu simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan, golongan mana yang akan disederhanakan dengan cara digabungkan menjadi satu tarif cukai?
\nJika SPM dan SKM disatukan, jelas merugikan industri nasional. Selanjutnya tidak ada beda perlakukan dengan industri asing. Jika SKM dan SKT disatukan, juga demikian, tak berpihak terhadap industri padat karya\/ karyawan.
\nAlasannya apa tidak bisa diperlakukan sama dari salah satu dari tiga golongan tersebut? Secara prinsip dikatakan Azami Mohammad, Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek kalau dilapangan tiga golongan terjadi head to head saat memasarkan produknya, diadaptasi dari Kontari.co.id rilis 12 Juli 2020.
\nMisal, SPM dan SKM digabungkan dalam satu layer tarif cukai. Maka asumsi sederhananya golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. \n
\nSelanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual sama SKM dan SPM dipasaran. Ketika terjadi demikian, tidak ada perlindungan terhadap industri nasional, yang jelas-jelas produk dalam negeri memakai bahan baku asli dari petani dalam negeri pula.\n
\nYang lebih urgent ketika SPM dan SKM tarif cukai disamakan, produk asing berkeliaran di Indonesia. Sebaliknya riil dilapangan produk SKM peredarannya dihalangi aturan-aturan negara asal SPM, sehingga tidak bebas pemasarannya di negara tersebut.
\nPasaran SKM di negara SPM bagus dan permintaannya pun tiap tahun meningkat, namun akhir-akhir ini di tekan aturan-aturan sehingga sulit beredar bebas di negara SPM. Nah, pemerintah harus sadar, harusnya berlaku demikian seperti perlakuan negara asal SPM terhadap SKM. \n
\nJika aturan simplifikasi jadi diterapkan oleh pemerintah Indonesia, sama saja pemerintah pro industri asing, pro petani asing, pro karyawan asing. \n
\nKeadaan inipun demikian, jika yang digabungkan tarif cukai rokoknya antara SKM dan SKT. Pemerintah sama saja membunuh kretek tangan yang padat karya. Pemerintah akan membunuh puluhan juta karyawan kretek tangan. Karena dengan digabung tarif cukainya, tidak mungkin SKT akan bisa menyaingi pasaran SKM. Apalagi jumlah produksi tiap harinya SKT jauh lebih sedikit dibanding SKM. SKT tak akan sanggup bersaing. \n
\nSudah saatnya pemerintah Indonesia disaat menghadapi dampak pandemi pada sektor perekonomian membuat aturan yang melindungi industry nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi aturan perlindungan terhaap industri nasioanal lebih diutamakan. \n
\nJika aturan simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan tarif cukai rokok tetap dilaksanakan, sama saja pemerintah menciderai rakyat Indonesia. Karena keberadaan rokok kretek di Indonesia bukan hanya sekedar warisan budaya, akan tetapi menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat. \n
\nEfek dominonya, jika industri rokok kretek mati atau melemah, dampaknya besar terhadap sektor ekonomi lainnya terlebih perekonomian disekitaran industri rokok kretek. Seperti pasar disekitar industri rokok kretek ikut sepi dan melemah, masyarakat sekitar industri pendapatannya merosot, dan masih banyak lagi efek domino yang akan ditanggung masyarakat pedesaan (masyarakat kecil). \n
<\/p>\n","post_title":"Ada Kepentingan Asing Di Balik Isu Penyederhanaan Tarif Cukai","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-kepentingan-asing-di-balik-isu-penyederhanaan-tarif-cukai","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-13 09:26:24","post_modified_gmt":"2020-07-13 02:26:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6921","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ada Sunan Kedu yang bawa bibit tembakau terbaik dan mengajari cara menanam tembakau yang baik dan berhasil hingga muncul kualitas tembakau terbaik dan termahal di dunia dinamai tembaku \u201cSrinthil\u201d. Tembakau ini tumbuh di lereng pegunungan tandus di Temanggung. Harganya fastastis, ceritanya pernah sampai jutaan per satu kilo. Kira-kira kalau dibandingkan dengan tanaman lainnya yang sepadan harga jualnya per kilo itu tanaman apa, Pak Menteri?.<\/p>\n\n\n\n
Di Madura dengan kondisi tanah kering ada Pangeran Katandur (nama populernya), putra dari Sunan Kudus membawa bibit tembakau dan mengajari masyarakat setempat cara bertanam, juga membuahkan hasil tembakau yang punya nilai ekonomi sangat tinggi dibanding tanaman lain. <\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus Jawa Tengah ada Sunan Kudus Sayyid Ja\u2019far Shodiq mengajari masyarakat sekitar berdagang tembakau dan cara pemanfaatannya. Mitosnya bumi Kudus bagus untuk penyimpanan tembakau dan pembuatan rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n
Dahulu ribuan pabrikan rokok kretek skala besar maupun kecil berdiri. Saat ini tinggal ratusan. Keberadaan pabrikan rokok kretek ini dari dulu hingga sekarang punya efek begitu besar perekonomian di Kota Kudus dan Kota sekitarnya. Pabrikan ini padat karya, mempekerjakan banyak orang baik dalam kota maupun dari luar kota.<\/p>\n\n\n\n
Tak berhenti di tiga Wali\/Sunan di atas, tradisi menanam, berdagang dan mengkonsumsi rokok kretek dilanjutkan oleh para Kiai\/Ulama di banyak tempat ditahun-tahun berikutnya.
Misal almarhum KH. Hasan Mangkli dari Magelang, membuat rokok kretek skala kecil. Memang usahanya ini sengaja didirikan di Desa Langgardalem Kota Kudus. Tak hanya itu, setiap berdakwah keliling, selalu membawa bibit cengkeh agar di tanam para jamaahnya. Karena yang namanya rokok kretek, rokok asli Indonesia itu pasti ada cengkehnya.
Di pati ada almarhum KH. Sahal Mahfud, juga dulu berdagang tembakau dan cengkeh. Bahkan di ceritakan muridnya yang bernama Muhibuddin asal Kecamatan Mlonggo Jepara, kalau ada orang yang bertamu dan dewasa pasti diberi suguhan rokok kretek merek Sukun, Djarum dan Gudang Garam tinggal milih.<\/p>\n\n\n\n
Di Kudus ada KH. Sya\u2019roni Ahmadi saat ini ditokohkan para Kiai setelah KH. Maimoen Zubair Meninggal. Ia bercerita kalau dahulu pernah berjualan tembakau di jalan selatan Masjid Menara Kudus. Pernah juga bekerja di Pabrik rokok Kretek di utara Masjid Menara Kudus setelah menikah. Di sekitaran Masjid Menara Kudus dulu banyak sekali pedagang tembakau dan pembuatan rokok kretek, skala besar maupun kecil. <\/p>\n\n\n\n
Petanyaan untuk pak Menteri Sosial, apakah kebiasaan para Wali dan Ulama\u2019 memberikan pembelajaran bagi masyarakat dan santrinya sesuatu yang madhorot (berdampak negatif)?. Pertanyaan kedua, apakah para Wali dan Ulama\u2019 di atas mengajari menanam, berdagang sektor pertembakauan di atas salah?.<\/p>\n\n\n\n
Memang, Wali dan Ulama\u2019 itu manusia bisa saja salah, tapi mereka itu sudah terbukti memberikan jalan yang terbaik bagi masyarakat. Buktinya lagi mereka dikenang dan dipercaya sebagai orang yang terbaik sebagai panutan.
Pertanyaan lanjutan, sebagai Menteri Sosial apa yang sudah bapak perbuat dan bermanfaat bagi masyarakat?. <\/p>\n\n\n\n
Menjalankan amanah aja belum, walaupun dapat gaji berlimpah. Menjalankan program bantuan ke masyarakat masih banyak masalah. Mendingan Pak Menteri Sosial Juliari Batubara selesaikan dulu masalah dan amanah rakyat. Jangan malah usul asal-asalan. <\/p>\n","post_title":"Soal Pertembakauan, Menteri Sosial Boleh Usul Tapi Jangan Asal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"soal-pertembakauan-menteri-sosial-boleh-usul-tapi-jangan-asal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-22 09:18:28","post_modified_gmt":"2020-07-22 02:18:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6946","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6921,"post_author":"877","post_date":"2020-07-13 09:26:18","post_date_gmt":"2020-07-13 02:26:18","post_content":"\n
Isu penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai kian menguat lagi. Smplifikasi masuk dalam sasaran rancangan pembangunan nasional ke depan. Padahal jelas, simplifikasi cukai sangat merugikan keberadaan industri rokok kretek (industri nasional).
\nSelama ini tarif cukai rokok di atur berkelas guna membedakan golongan. Sederhananya dibagi tiga golongan, yaitu kecil, menengah dan besar. Begitu pun tiap golongan dibagi kelas lagi ada 1, 2 dan seterusnya. Pembagian golongan ditentukan dari sifat rokok dan jumlah produksi perhari. Contoh pembagiannya ada sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek mesin (SKM), Sigaret kretek tangan (SKT).
\nSPM dan SKM beda sifat, SPM bahan bakunya tanpa cengkeh, sedang SKM menggunakan cengkeh. SPM bukan asli Indonesia, SKM buatan asli Indonesia. SPM bahan baku bukan dari petani Indonesia, SKM bahan bakunya dari petani Nusantara.
\nSPM, SKM beda dengan SKT, dilihat dari pengerjaannya. SPM dan SKM menggunakan mesin, jadi pengerjaannya tiap detik bisa ribuan batang. Sedang SKT pengerjaannya masih relatif tradisional menggunakan tangan dengan bantuan alat tradisional, atau terkenal dengan sebutan alat linting serta padat karya (membutuhkan banyak karyawan). Jumlah produksi SKT perhari lebih sedikit dibanding SPM\/SKM.
\nHasil produksinya pun berbeda, kalau SKT hasilnya berbentuk konus (ujung hisap lebih kecil dari ujung bakar), sedang SPM dan SKM berbentuk silinder (ujung hisap dan ujung bakar besaran diameternya sama). SKT dan SKM bahan bakunya sama-sama memakai cengkeh asal petani Nusantara. \n
\nNah, antara SPM, SKM dan SKT jelas-jelas beda, walaupun keluaran hasilnya sama-sama dinamai rokok. Tentunya tarif cukai dari tiga golongan tersebut harusnya memang beda perlakuan, jika dilihat dari perbedaan di atas.
\nYang jadi pertanyaan ketika ada isu simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan, golongan mana yang akan disederhanakan dengan cara digabungkan menjadi satu tarif cukai?
\nJika SPM dan SKM disatukan, jelas merugikan industri nasional. Selanjutnya tidak ada beda perlakukan dengan industri asing. Jika SKM dan SKT disatukan, juga demikian, tak berpihak terhadap industri padat karya\/ karyawan.
\nAlasannya apa tidak bisa diperlakukan sama dari salah satu dari tiga golongan tersebut? Secara prinsip dikatakan Azami Mohammad, Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek kalau dilapangan tiga golongan terjadi head to head saat memasarkan produknya, diadaptasi dari Kontari.co.id rilis 12 Juli 2020.
\nMisal, SPM dan SKM digabungkan dalam satu layer tarif cukai. Maka asumsi sederhananya golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. \n
\nSelanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual sama SKM dan SPM dipasaran. Ketika terjadi demikian, tidak ada perlindungan terhadap industri nasional, yang jelas-jelas produk dalam negeri memakai bahan baku asli dari petani dalam negeri pula.\n
\nYang lebih urgent ketika SPM dan SKM tarif cukai disamakan, produk asing berkeliaran di Indonesia. Sebaliknya riil dilapangan produk SKM peredarannya dihalangi aturan-aturan negara asal SPM, sehingga tidak bebas pemasarannya di negara tersebut.
\nPasaran SKM di negara SPM bagus dan permintaannya pun tiap tahun meningkat, namun akhir-akhir ini di tekan aturan-aturan sehingga sulit beredar bebas di negara SPM. Nah, pemerintah harus sadar, harusnya berlaku demikian seperti perlakuan negara asal SPM terhadap SKM. \n
\nJika aturan simplifikasi jadi diterapkan oleh pemerintah Indonesia, sama saja pemerintah pro industri asing, pro petani asing, pro karyawan asing. \n
\nKeadaan inipun demikian, jika yang digabungkan tarif cukai rokoknya antara SKM dan SKT. Pemerintah sama saja membunuh kretek tangan yang padat karya. Pemerintah akan membunuh puluhan juta karyawan kretek tangan. Karena dengan digabung tarif cukainya, tidak mungkin SKT akan bisa menyaingi pasaran SKM. Apalagi jumlah produksi tiap harinya SKT jauh lebih sedikit dibanding SKM. SKT tak akan sanggup bersaing. \n
\nSudah saatnya pemerintah Indonesia disaat menghadapi dampak pandemi pada sektor perekonomian membuat aturan yang melindungi industry nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi aturan perlindungan terhaap industri nasioanal lebih diutamakan. \n
\nJika aturan simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan tarif cukai rokok tetap dilaksanakan, sama saja pemerintah menciderai rakyat Indonesia. Karena keberadaan rokok kretek di Indonesia bukan hanya sekedar warisan budaya, akan tetapi menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat. \n
\nEfek dominonya, jika industri rokok kretek mati atau melemah, dampaknya besar terhadap sektor ekonomi lainnya terlebih perekonomian disekitaran industri rokok kretek. Seperti pasar disekitar industri rokok kretek ikut sepi dan melemah, masyarakat sekitar industri pendapatannya merosot, dan masih banyak lagi efek domino yang akan ditanggung masyarakat pedesaan (masyarakat kecil). \n
<\/p>\n","post_title":"Ada Kepentingan Asing Di Balik Isu Penyederhanaan Tarif Cukai","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-kepentingan-asing-di-balik-isu-penyederhanaan-tarif-cukai","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-13 09:26:24","post_modified_gmt":"2020-07-13 02:26:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6921","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Mungkin dengan baca buku sejarah pertembakauan di Indonesia Pak Menteri akan tau dan mengerti, kali pertama yang menggeluti sektor pertembakauan baik pabrik rokok kretek, jualan tembakau dan mengkonsumsinya itu para Kiai, Ulama\u2019. Bahkan sejarahnya dulu pertembakauan di Nusantara ini berkat para Wali.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ada Sunan Kedu yang bawa bibit tembakau terbaik dan mengajari cara menanam tembakau yang baik dan berhasil hingga muncul kualitas tembakau terbaik dan termahal di dunia dinamai tembaku \u201cSrinthil\u201d. Tembakau ini tumbuh di lereng pegunungan tandus di Temanggung. Harganya fastastis, ceritanya pernah sampai jutaan per satu kilo. Kira-kira kalau dibandingkan dengan tanaman lainnya yang sepadan harga jualnya per kilo itu tanaman apa, Pak Menteri?.<\/p>\n\n\n\n
Di Madura dengan kondisi tanah kering ada Pangeran Katandur (nama populernya), putra dari Sunan Kudus membawa bibit tembakau dan mengajari masyarakat setempat cara bertanam, juga membuahkan hasil tembakau yang punya nilai ekonomi sangat tinggi dibanding tanaman lain. <\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus Jawa Tengah ada Sunan Kudus Sayyid Ja\u2019far Shodiq mengajari masyarakat sekitar berdagang tembakau dan cara pemanfaatannya. Mitosnya bumi Kudus bagus untuk penyimpanan tembakau dan pembuatan rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n
Dahulu ribuan pabrikan rokok kretek skala besar maupun kecil berdiri. Saat ini tinggal ratusan. Keberadaan pabrikan rokok kretek ini dari dulu hingga sekarang punya efek begitu besar perekonomian di Kota Kudus dan Kota sekitarnya. Pabrikan ini padat karya, mempekerjakan banyak orang baik dalam kota maupun dari luar kota.<\/p>\n\n\n\n
Tak berhenti di tiga Wali\/Sunan di atas, tradisi menanam, berdagang dan mengkonsumsi rokok kretek dilanjutkan oleh para Kiai\/Ulama di banyak tempat ditahun-tahun berikutnya.
Misal almarhum KH. Hasan Mangkli dari Magelang, membuat rokok kretek skala kecil. Memang usahanya ini sengaja didirikan di Desa Langgardalem Kota Kudus. Tak hanya itu, setiap berdakwah keliling, selalu membawa bibit cengkeh agar di tanam para jamaahnya. Karena yang namanya rokok kretek, rokok asli Indonesia itu pasti ada cengkehnya.
Di pati ada almarhum KH. Sahal Mahfud, juga dulu berdagang tembakau dan cengkeh. Bahkan di ceritakan muridnya yang bernama Muhibuddin asal Kecamatan Mlonggo Jepara, kalau ada orang yang bertamu dan dewasa pasti diberi suguhan rokok kretek merek Sukun, Djarum dan Gudang Garam tinggal milih.<\/p>\n\n\n\n
Di Kudus ada KH. Sya\u2019roni Ahmadi saat ini ditokohkan para Kiai setelah KH. Maimoen Zubair Meninggal. Ia bercerita kalau dahulu pernah berjualan tembakau di jalan selatan Masjid Menara Kudus. Pernah juga bekerja di Pabrik rokok Kretek di utara Masjid Menara Kudus setelah menikah. Di sekitaran Masjid Menara Kudus dulu banyak sekali pedagang tembakau dan pembuatan rokok kretek, skala besar maupun kecil. <\/p>\n\n\n\n
Petanyaan untuk pak Menteri Sosial, apakah kebiasaan para Wali dan Ulama\u2019 memberikan pembelajaran bagi masyarakat dan santrinya sesuatu yang madhorot (berdampak negatif)?. Pertanyaan kedua, apakah para Wali dan Ulama\u2019 di atas mengajari menanam, berdagang sektor pertembakauan di atas salah?.<\/p>\n\n\n\n
Memang, Wali dan Ulama\u2019 itu manusia bisa saja salah, tapi mereka itu sudah terbukti memberikan jalan yang terbaik bagi masyarakat. Buktinya lagi mereka dikenang dan dipercaya sebagai orang yang terbaik sebagai panutan.
Pertanyaan lanjutan, sebagai Menteri Sosial apa yang sudah bapak perbuat dan bermanfaat bagi masyarakat?. <\/p>\n\n\n\n
Menjalankan amanah aja belum, walaupun dapat gaji berlimpah. Menjalankan program bantuan ke masyarakat masih banyak masalah. Mendingan Pak Menteri Sosial Juliari Batubara selesaikan dulu masalah dan amanah rakyat. Jangan malah usul asal-asalan. <\/p>\n","post_title":"Soal Pertembakauan, Menteri Sosial Boleh Usul Tapi Jangan Asal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"soal-pertembakauan-menteri-sosial-boleh-usul-tapi-jangan-asal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-22 09:18:28","post_modified_gmt":"2020-07-22 02:18:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6946","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6921,"post_author":"877","post_date":"2020-07-13 09:26:18","post_date_gmt":"2020-07-13 02:26:18","post_content":"\n
Isu penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai kian menguat lagi. Smplifikasi masuk dalam sasaran rancangan pembangunan nasional ke depan. Padahal jelas, simplifikasi cukai sangat merugikan keberadaan industri rokok kretek (industri nasional).
\nSelama ini tarif cukai rokok di atur berkelas guna membedakan golongan. Sederhananya dibagi tiga golongan, yaitu kecil, menengah dan besar. Begitu pun tiap golongan dibagi kelas lagi ada 1, 2 dan seterusnya. Pembagian golongan ditentukan dari sifat rokok dan jumlah produksi perhari. Contoh pembagiannya ada sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek mesin (SKM), Sigaret kretek tangan (SKT).
\nSPM dan SKM beda sifat, SPM bahan bakunya tanpa cengkeh, sedang SKM menggunakan cengkeh. SPM bukan asli Indonesia, SKM buatan asli Indonesia. SPM bahan baku bukan dari petani Indonesia, SKM bahan bakunya dari petani Nusantara.
\nSPM, SKM beda dengan SKT, dilihat dari pengerjaannya. SPM dan SKM menggunakan mesin, jadi pengerjaannya tiap detik bisa ribuan batang. Sedang SKT pengerjaannya masih relatif tradisional menggunakan tangan dengan bantuan alat tradisional, atau terkenal dengan sebutan alat linting serta padat karya (membutuhkan banyak karyawan). Jumlah produksi SKT perhari lebih sedikit dibanding SPM\/SKM.
\nHasil produksinya pun berbeda, kalau SKT hasilnya berbentuk konus (ujung hisap lebih kecil dari ujung bakar), sedang SPM dan SKM berbentuk silinder (ujung hisap dan ujung bakar besaran diameternya sama). SKT dan SKM bahan bakunya sama-sama memakai cengkeh asal petani Nusantara. \n
\nNah, antara SPM, SKM dan SKT jelas-jelas beda, walaupun keluaran hasilnya sama-sama dinamai rokok. Tentunya tarif cukai dari tiga golongan tersebut harusnya memang beda perlakuan, jika dilihat dari perbedaan di atas.
\nYang jadi pertanyaan ketika ada isu simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan, golongan mana yang akan disederhanakan dengan cara digabungkan menjadi satu tarif cukai?
\nJika SPM dan SKM disatukan, jelas merugikan industri nasional. Selanjutnya tidak ada beda perlakukan dengan industri asing. Jika SKM dan SKT disatukan, juga demikian, tak berpihak terhadap industri padat karya\/ karyawan.
\nAlasannya apa tidak bisa diperlakukan sama dari salah satu dari tiga golongan tersebut? Secara prinsip dikatakan Azami Mohammad, Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek kalau dilapangan tiga golongan terjadi head to head saat memasarkan produknya, diadaptasi dari Kontari.co.id rilis 12 Juli 2020.
\nMisal, SPM dan SKM digabungkan dalam satu layer tarif cukai. Maka asumsi sederhananya golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. \n
\nSelanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual sama SKM dan SPM dipasaran. Ketika terjadi demikian, tidak ada perlindungan terhadap industri nasional, yang jelas-jelas produk dalam negeri memakai bahan baku asli dari petani dalam negeri pula.\n
\nYang lebih urgent ketika SPM dan SKM tarif cukai disamakan, produk asing berkeliaran di Indonesia. Sebaliknya riil dilapangan produk SKM peredarannya dihalangi aturan-aturan negara asal SPM, sehingga tidak bebas pemasarannya di negara tersebut.
\nPasaran SKM di negara SPM bagus dan permintaannya pun tiap tahun meningkat, namun akhir-akhir ini di tekan aturan-aturan sehingga sulit beredar bebas di negara SPM. Nah, pemerintah harus sadar, harusnya berlaku demikian seperti perlakuan negara asal SPM terhadap SKM. \n
\nJika aturan simplifikasi jadi diterapkan oleh pemerintah Indonesia, sama saja pemerintah pro industri asing, pro petani asing, pro karyawan asing. \n
\nKeadaan inipun demikian, jika yang digabungkan tarif cukai rokoknya antara SKM dan SKT. Pemerintah sama saja membunuh kretek tangan yang padat karya. Pemerintah akan membunuh puluhan juta karyawan kretek tangan. Karena dengan digabung tarif cukainya, tidak mungkin SKT akan bisa menyaingi pasaran SKM. Apalagi jumlah produksi tiap harinya SKT jauh lebih sedikit dibanding SKM. SKT tak akan sanggup bersaing. \n
\nSudah saatnya pemerintah Indonesia disaat menghadapi dampak pandemi pada sektor perekonomian membuat aturan yang melindungi industry nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi aturan perlindungan terhaap industri nasioanal lebih diutamakan. \n
\nJika aturan simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan tarif cukai rokok tetap dilaksanakan, sama saja pemerintah menciderai rakyat Indonesia. Karena keberadaan rokok kretek di Indonesia bukan hanya sekedar warisan budaya, akan tetapi menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat. \n
\nEfek dominonya, jika industri rokok kretek mati atau melemah, dampaknya besar terhadap sektor ekonomi lainnya terlebih perekonomian disekitaran industri rokok kretek. Seperti pasar disekitar industri rokok kretek ikut sepi dan melemah, masyarakat sekitar industri pendapatannya merosot, dan masih banyak lagi efek domino yang akan ditanggung masyarakat pedesaan (masyarakat kecil). \n
<\/p>\n","post_title":"Ada Kepentingan Asing Di Balik Isu Penyederhanaan Tarif Cukai","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-kepentingan-asing-di-balik-isu-penyederhanaan-tarif-cukai","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-13 09:26:24","post_modified_gmt":"2020-07-13 02:26:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6921","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Misalkan saja Pak Menteri usulnya sambil usil nyuruh menutup semua pabriknya, itu baru keren. Pasti Pak Menteri Sosial Juliari Batubara akan lebih terkenal. Di mata Bloomberg, pabrikan farmasi, antirokok dan antek-anteknya Bapak adalah pahlawan. Pahlawan yang baru saja bangun dari tidurnya di siang bolong. Harusnya bapak Juliari Batubara sebagai Menteri Sosial bangun pagi, baca buku sejarah pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n
Mungkin dengan baca buku sejarah pertembakauan di Indonesia Pak Menteri akan tau dan mengerti, kali pertama yang menggeluti sektor pertembakauan baik pabrik rokok kretek, jualan tembakau dan mengkonsumsinya itu para Kiai, Ulama\u2019. Bahkan sejarahnya dulu pertembakauan di Nusantara ini berkat para Wali.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ada Sunan Kedu yang bawa bibit tembakau terbaik dan mengajari cara menanam tembakau yang baik dan berhasil hingga muncul kualitas tembakau terbaik dan termahal di dunia dinamai tembaku \u201cSrinthil\u201d. Tembakau ini tumbuh di lereng pegunungan tandus di Temanggung. Harganya fastastis, ceritanya pernah sampai jutaan per satu kilo. Kira-kira kalau dibandingkan dengan tanaman lainnya yang sepadan harga jualnya per kilo itu tanaman apa, Pak Menteri?.<\/p>\n\n\n\n
Di Madura dengan kondisi tanah kering ada Pangeran Katandur (nama populernya), putra dari Sunan Kudus membawa bibit tembakau dan mengajari masyarakat setempat cara bertanam, juga membuahkan hasil tembakau yang punya nilai ekonomi sangat tinggi dibanding tanaman lain. <\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus Jawa Tengah ada Sunan Kudus Sayyid Ja\u2019far Shodiq mengajari masyarakat sekitar berdagang tembakau dan cara pemanfaatannya. Mitosnya bumi Kudus bagus untuk penyimpanan tembakau dan pembuatan rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n
Dahulu ribuan pabrikan rokok kretek skala besar maupun kecil berdiri. Saat ini tinggal ratusan. Keberadaan pabrikan rokok kretek ini dari dulu hingga sekarang punya efek begitu besar perekonomian di Kota Kudus dan Kota sekitarnya. Pabrikan ini padat karya, mempekerjakan banyak orang baik dalam kota maupun dari luar kota.<\/p>\n\n\n\n
Tak berhenti di tiga Wali\/Sunan di atas, tradisi menanam, berdagang dan mengkonsumsi rokok kretek dilanjutkan oleh para Kiai\/Ulama di banyak tempat ditahun-tahun berikutnya.
Misal almarhum KH. Hasan Mangkli dari Magelang, membuat rokok kretek skala kecil. Memang usahanya ini sengaja didirikan di Desa Langgardalem Kota Kudus. Tak hanya itu, setiap berdakwah keliling, selalu membawa bibit cengkeh agar di tanam para jamaahnya. Karena yang namanya rokok kretek, rokok asli Indonesia itu pasti ada cengkehnya.
Di pati ada almarhum KH. Sahal Mahfud, juga dulu berdagang tembakau dan cengkeh. Bahkan di ceritakan muridnya yang bernama Muhibuddin asal Kecamatan Mlonggo Jepara, kalau ada orang yang bertamu dan dewasa pasti diberi suguhan rokok kretek merek Sukun, Djarum dan Gudang Garam tinggal milih.<\/p>\n\n\n\n
Di Kudus ada KH. Sya\u2019roni Ahmadi saat ini ditokohkan para Kiai setelah KH. Maimoen Zubair Meninggal. Ia bercerita kalau dahulu pernah berjualan tembakau di jalan selatan Masjid Menara Kudus. Pernah juga bekerja di Pabrik rokok Kretek di utara Masjid Menara Kudus setelah menikah. Di sekitaran Masjid Menara Kudus dulu banyak sekali pedagang tembakau dan pembuatan rokok kretek, skala besar maupun kecil. <\/p>\n\n\n\n
Petanyaan untuk pak Menteri Sosial, apakah kebiasaan para Wali dan Ulama\u2019 memberikan pembelajaran bagi masyarakat dan santrinya sesuatu yang madhorot (berdampak negatif)?. Pertanyaan kedua, apakah para Wali dan Ulama\u2019 di atas mengajari menanam, berdagang sektor pertembakauan di atas salah?.<\/p>\n\n\n\n
Memang, Wali dan Ulama\u2019 itu manusia bisa saja salah, tapi mereka itu sudah terbukti memberikan jalan yang terbaik bagi masyarakat. Buktinya lagi mereka dikenang dan dipercaya sebagai orang yang terbaik sebagai panutan.
Pertanyaan lanjutan, sebagai Menteri Sosial apa yang sudah bapak perbuat dan bermanfaat bagi masyarakat?. <\/p>\n\n\n\n
Menjalankan amanah aja belum, walaupun dapat gaji berlimpah. Menjalankan program bantuan ke masyarakat masih banyak masalah. Mendingan Pak Menteri Sosial Juliari Batubara selesaikan dulu masalah dan amanah rakyat. Jangan malah usul asal-asalan. <\/p>\n","post_title":"Soal Pertembakauan, Menteri Sosial Boleh Usul Tapi Jangan Asal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"soal-pertembakauan-menteri-sosial-boleh-usul-tapi-jangan-asal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-22 09:18:28","post_modified_gmt":"2020-07-22 02:18:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6946","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6921,"post_author":"877","post_date":"2020-07-13 09:26:18","post_date_gmt":"2020-07-13 02:26:18","post_content":"\n
Isu penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai kian menguat lagi. Smplifikasi masuk dalam sasaran rancangan pembangunan nasional ke depan. Padahal jelas, simplifikasi cukai sangat merugikan keberadaan industri rokok kretek (industri nasional).
\nSelama ini tarif cukai rokok di atur berkelas guna membedakan golongan. Sederhananya dibagi tiga golongan, yaitu kecil, menengah dan besar. Begitu pun tiap golongan dibagi kelas lagi ada 1, 2 dan seterusnya. Pembagian golongan ditentukan dari sifat rokok dan jumlah produksi perhari. Contoh pembagiannya ada sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek mesin (SKM), Sigaret kretek tangan (SKT).
\nSPM dan SKM beda sifat, SPM bahan bakunya tanpa cengkeh, sedang SKM menggunakan cengkeh. SPM bukan asli Indonesia, SKM buatan asli Indonesia. SPM bahan baku bukan dari petani Indonesia, SKM bahan bakunya dari petani Nusantara.
\nSPM, SKM beda dengan SKT, dilihat dari pengerjaannya. SPM dan SKM menggunakan mesin, jadi pengerjaannya tiap detik bisa ribuan batang. Sedang SKT pengerjaannya masih relatif tradisional menggunakan tangan dengan bantuan alat tradisional, atau terkenal dengan sebutan alat linting serta padat karya (membutuhkan banyak karyawan). Jumlah produksi SKT perhari lebih sedikit dibanding SPM\/SKM.
\nHasil produksinya pun berbeda, kalau SKT hasilnya berbentuk konus (ujung hisap lebih kecil dari ujung bakar), sedang SPM dan SKM berbentuk silinder (ujung hisap dan ujung bakar besaran diameternya sama). SKT dan SKM bahan bakunya sama-sama memakai cengkeh asal petani Nusantara. \n
\nNah, antara SPM, SKM dan SKT jelas-jelas beda, walaupun keluaran hasilnya sama-sama dinamai rokok. Tentunya tarif cukai dari tiga golongan tersebut harusnya memang beda perlakuan, jika dilihat dari perbedaan di atas.
\nYang jadi pertanyaan ketika ada isu simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan, golongan mana yang akan disederhanakan dengan cara digabungkan menjadi satu tarif cukai?
\nJika SPM dan SKM disatukan, jelas merugikan industri nasional. Selanjutnya tidak ada beda perlakukan dengan industri asing. Jika SKM dan SKT disatukan, juga demikian, tak berpihak terhadap industri padat karya\/ karyawan.
\nAlasannya apa tidak bisa diperlakukan sama dari salah satu dari tiga golongan tersebut? Secara prinsip dikatakan Azami Mohammad, Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek kalau dilapangan tiga golongan terjadi head to head saat memasarkan produknya, diadaptasi dari Kontari.co.id rilis 12 Juli 2020.
\nMisal, SPM dan SKM digabungkan dalam satu layer tarif cukai. Maka asumsi sederhananya golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. \n
\nSelanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual sama SKM dan SPM dipasaran. Ketika terjadi demikian, tidak ada perlindungan terhadap industri nasional, yang jelas-jelas produk dalam negeri memakai bahan baku asli dari petani dalam negeri pula.\n
\nYang lebih urgent ketika SPM dan SKM tarif cukai disamakan, produk asing berkeliaran di Indonesia. Sebaliknya riil dilapangan produk SKM peredarannya dihalangi aturan-aturan negara asal SPM, sehingga tidak bebas pemasarannya di negara tersebut.
\nPasaran SKM di negara SPM bagus dan permintaannya pun tiap tahun meningkat, namun akhir-akhir ini di tekan aturan-aturan sehingga sulit beredar bebas di negara SPM. Nah, pemerintah harus sadar, harusnya berlaku demikian seperti perlakuan negara asal SPM terhadap SKM. \n
\nJika aturan simplifikasi jadi diterapkan oleh pemerintah Indonesia, sama saja pemerintah pro industri asing, pro petani asing, pro karyawan asing. \n
\nKeadaan inipun demikian, jika yang digabungkan tarif cukai rokoknya antara SKM dan SKT. Pemerintah sama saja membunuh kretek tangan yang padat karya. Pemerintah akan membunuh puluhan juta karyawan kretek tangan. Karena dengan digabung tarif cukainya, tidak mungkin SKT akan bisa menyaingi pasaran SKM. Apalagi jumlah produksi tiap harinya SKT jauh lebih sedikit dibanding SKM. SKT tak akan sanggup bersaing. \n
\nSudah saatnya pemerintah Indonesia disaat menghadapi dampak pandemi pada sektor perekonomian membuat aturan yang melindungi industry nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi aturan perlindungan terhaap industri nasioanal lebih diutamakan. \n
\nJika aturan simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan tarif cukai rokok tetap dilaksanakan, sama saja pemerintah menciderai rakyat Indonesia. Karena keberadaan rokok kretek di Indonesia bukan hanya sekedar warisan budaya, akan tetapi menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat. \n
\nEfek dominonya, jika industri rokok kretek mati atau melemah, dampaknya besar terhadap sektor ekonomi lainnya terlebih perekonomian disekitaran industri rokok kretek. Seperti pasar disekitar industri rokok kretek ikut sepi dan melemah, masyarakat sekitar industri pendapatannya merosot, dan masih banyak lagi efek domino yang akan ditanggung masyarakat pedesaan (masyarakat kecil). \n
<\/p>\n","post_title":"Ada Kepentingan Asing Di Balik Isu Penyederhanaan Tarif Cukai","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-kepentingan-asing-di-balik-isu-penyederhanaan-tarif-cukai","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-13 09:26:24","post_modified_gmt":"2020-07-13 02:26:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6921","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Kebiasaan pemerintah bikin kebijakan itu manasuka. Istilah kerennya \u201cterserah gue lah\u201d, ngapain pikirin orang banyak, bikin pusing dan gak bisa makan. <\/p>\n\n\n\n
Misalkan saja Pak Menteri usulnya sambil usil nyuruh menutup semua pabriknya, itu baru keren. Pasti Pak Menteri Sosial Juliari Batubara akan lebih terkenal. Di mata Bloomberg, pabrikan farmasi, antirokok dan antek-anteknya Bapak adalah pahlawan. Pahlawan yang baru saja bangun dari tidurnya di siang bolong. Harusnya bapak Juliari Batubara sebagai Menteri Sosial bangun pagi, baca buku sejarah pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n
Mungkin dengan baca buku sejarah pertembakauan di Indonesia Pak Menteri akan tau dan mengerti, kali pertama yang menggeluti sektor pertembakauan baik pabrik rokok kretek, jualan tembakau dan mengkonsumsinya itu para Kiai, Ulama\u2019. Bahkan sejarahnya dulu pertembakauan di Nusantara ini berkat para Wali.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ada Sunan Kedu yang bawa bibit tembakau terbaik dan mengajari cara menanam tembakau yang baik dan berhasil hingga muncul kualitas tembakau terbaik dan termahal di dunia dinamai tembaku \u201cSrinthil\u201d. Tembakau ini tumbuh di lereng pegunungan tandus di Temanggung. Harganya fastastis, ceritanya pernah sampai jutaan per satu kilo. Kira-kira kalau dibandingkan dengan tanaman lainnya yang sepadan harga jualnya per kilo itu tanaman apa, Pak Menteri?.<\/p>\n\n\n\n
Di Madura dengan kondisi tanah kering ada Pangeran Katandur (nama populernya), putra dari Sunan Kudus membawa bibit tembakau dan mengajari masyarakat setempat cara bertanam, juga membuahkan hasil tembakau yang punya nilai ekonomi sangat tinggi dibanding tanaman lain. <\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus Jawa Tengah ada Sunan Kudus Sayyid Ja\u2019far Shodiq mengajari masyarakat sekitar berdagang tembakau dan cara pemanfaatannya. Mitosnya bumi Kudus bagus untuk penyimpanan tembakau dan pembuatan rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n
Dahulu ribuan pabrikan rokok kretek skala besar maupun kecil berdiri. Saat ini tinggal ratusan. Keberadaan pabrikan rokok kretek ini dari dulu hingga sekarang punya efek begitu besar perekonomian di Kota Kudus dan Kota sekitarnya. Pabrikan ini padat karya, mempekerjakan banyak orang baik dalam kota maupun dari luar kota.<\/p>\n\n\n\n
Tak berhenti di tiga Wali\/Sunan di atas, tradisi menanam, berdagang dan mengkonsumsi rokok kretek dilanjutkan oleh para Kiai\/Ulama di banyak tempat ditahun-tahun berikutnya.
Misal almarhum KH. Hasan Mangkli dari Magelang, membuat rokok kretek skala kecil. Memang usahanya ini sengaja didirikan di Desa Langgardalem Kota Kudus. Tak hanya itu, setiap berdakwah keliling, selalu membawa bibit cengkeh agar di tanam para jamaahnya. Karena yang namanya rokok kretek, rokok asli Indonesia itu pasti ada cengkehnya.
Di pati ada almarhum KH. Sahal Mahfud, juga dulu berdagang tembakau dan cengkeh. Bahkan di ceritakan muridnya yang bernama Muhibuddin asal Kecamatan Mlonggo Jepara, kalau ada orang yang bertamu dan dewasa pasti diberi suguhan rokok kretek merek Sukun, Djarum dan Gudang Garam tinggal milih.<\/p>\n\n\n\n
Di Kudus ada KH. Sya\u2019roni Ahmadi saat ini ditokohkan para Kiai setelah KH. Maimoen Zubair Meninggal. Ia bercerita kalau dahulu pernah berjualan tembakau di jalan selatan Masjid Menara Kudus. Pernah juga bekerja di Pabrik rokok Kretek di utara Masjid Menara Kudus setelah menikah. Di sekitaran Masjid Menara Kudus dulu banyak sekali pedagang tembakau dan pembuatan rokok kretek, skala besar maupun kecil. <\/p>\n\n\n\n
Petanyaan untuk pak Menteri Sosial, apakah kebiasaan para Wali dan Ulama\u2019 memberikan pembelajaran bagi masyarakat dan santrinya sesuatu yang madhorot (berdampak negatif)?. Pertanyaan kedua, apakah para Wali dan Ulama\u2019 di atas mengajari menanam, berdagang sektor pertembakauan di atas salah?.<\/p>\n\n\n\n
Memang, Wali dan Ulama\u2019 itu manusia bisa saja salah, tapi mereka itu sudah terbukti memberikan jalan yang terbaik bagi masyarakat. Buktinya lagi mereka dikenang dan dipercaya sebagai orang yang terbaik sebagai panutan.
Pertanyaan lanjutan, sebagai Menteri Sosial apa yang sudah bapak perbuat dan bermanfaat bagi masyarakat?. <\/p>\n\n\n\n
Menjalankan amanah aja belum, walaupun dapat gaji berlimpah. Menjalankan program bantuan ke masyarakat masih banyak masalah. Mendingan Pak Menteri Sosial Juliari Batubara selesaikan dulu masalah dan amanah rakyat. Jangan malah usul asal-asalan. <\/p>\n","post_title":"Soal Pertembakauan, Menteri Sosial Boleh Usul Tapi Jangan Asal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"soal-pertembakauan-menteri-sosial-boleh-usul-tapi-jangan-asal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-22 09:18:28","post_modified_gmt":"2020-07-22 02:18:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6946","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6921,"post_author":"877","post_date":"2020-07-13 09:26:18","post_date_gmt":"2020-07-13 02:26:18","post_content":"\n
Isu penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai kian menguat lagi. Smplifikasi masuk dalam sasaran rancangan pembangunan nasional ke depan. Padahal jelas, simplifikasi cukai sangat merugikan keberadaan industri rokok kretek (industri nasional).
\nSelama ini tarif cukai rokok di atur berkelas guna membedakan golongan. Sederhananya dibagi tiga golongan, yaitu kecil, menengah dan besar. Begitu pun tiap golongan dibagi kelas lagi ada 1, 2 dan seterusnya. Pembagian golongan ditentukan dari sifat rokok dan jumlah produksi perhari. Contoh pembagiannya ada sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek mesin (SKM), Sigaret kretek tangan (SKT).
\nSPM dan SKM beda sifat, SPM bahan bakunya tanpa cengkeh, sedang SKM menggunakan cengkeh. SPM bukan asli Indonesia, SKM buatan asli Indonesia. SPM bahan baku bukan dari petani Indonesia, SKM bahan bakunya dari petani Nusantara.
\nSPM, SKM beda dengan SKT, dilihat dari pengerjaannya. SPM dan SKM menggunakan mesin, jadi pengerjaannya tiap detik bisa ribuan batang. Sedang SKT pengerjaannya masih relatif tradisional menggunakan tangan dengan bantuan alat tradisional, atau terkenal dengan sebutan alat linting serta padat karya (membutuhkan banyak karyawan). Jumlah produksi SKT perhari lebih sedikit dibanding SPM\/SKM.
\nHasil produksinya pun berbeda, kalau SKT hasilnya berbentuk konus (ujung hisap lebih kecil dari ujung bakar), sedang SPM dan SKM berbentuk silinder (ujung hisap dan ujung bakar besaran diameternya sama). SKT dan SKM bahan bakunya sama-sama memakai cengkeh asal petani Nusantara. \n
\nNah, antara SPM, SKM dan SKT jelas-jelas beda, walaupun keluaran hasilnya sama-sama dinamai rokok. Tentunya tarif cukai dari tiga golongan tersebut harusnya memang beda perlakuan, jika dilihat dari perbedaan di atas.
\nYang jadi pertanyaan ketika ada isu simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan, golongan mana yang akan disederhanakan dengan cara digabungkan menjadi satu tarif cukai?
\nJika SPM dan SKM disatukan, jelas merugikan industri nasional. Selanjutnya tidak ada beda perlakukan dengan industri asing. Jika SKM dan SKT disatukan, juga demikian, tak berpihak terhadap industri padat karya\/ karyawan.
\nAlasannya apa tidak bisa diperlakukan sama dari salah satu dari tiga golongan tersebut? Secara prinsip dikatakan Azami Mohammad, Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek kalau dilapangan tiga golongan terjadi head to head saat memasarkan produknya, diadaptasi dari Kontari.co.id rilis 12 Juli 2020.
\nMisal, SPM dan SKM digabungkan dalam satu layer tarif cukai. Maka asumsi sederhananya golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. \n
\nSelanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual sama SKM dan SPM dipasaran. Ketika terjadi demikian, tidak ada perlindungan terhadap industri nasional, yang jelas-jelas produk dalam negeri memakai bahan baku asli dari petani dalam negeri pula.\n
\nYang lebih urgent ketika SPM dan SKM tarif cukai disamakan, produk asing berkeliaran di Indonesia. Sebaliknya riil dilapangan produk SKM peredarannya dihalangi aturan-aturan negara asal SPM, sehingga tidak bebas pemasarannya di negara tersebut.
\nPasaran SKM di negara SPM bagus dan permintaannya pun tiap tahun meningkat, namun akhir-akhir ini di tekan aturan-aturan sehingga sulit beredar bebas di negara SPM. Nah, pemerintah harus sadar, harusnya berlaku demikian seperti perlakuan negara asal SPM terhadap SKM. \n
\nJika aturan simplifikasi jadi diterapkan oleh pemerintah Indonesia, sama saja pemerintah pro industri asing, pro petani asing, pro karyawan asing. \n
\nKeadaan inipun demikian, jika yang digabungkan tarif cukai rokoknya antara SKM dan SKT. Pemerintah sama saja membunuh kretek tangan yang padat karya. Pemerintah akan membunuh puluhan juta karyawan kretek tangan. Karena dengan digabung tarif cukainya, tidak mungkin SKT akan bisa menyaingi pasaran SKM. Apalagi jumlah produksi tiap harinya SKT jauh lebih sedikit dibanding SKM. SKT tak akan sanggup bersaing. \n
\nSudah saatnya pemerintah Indonesia disaat menghadapi dampak pandemi pada sektor perekonomian membuat aturan yang melindungi industry nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi aturan perlindungan terhaap industri nasioanal lebih diutamakan. \n
\nJika aturan simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan tarif cukai rokok tetap dilaksanakan, sama saja pemerintah menciderai rakyat Indonesia. Karena keberadaan rokok kretek di Indonesia bukan hanya sekedar warisan budaya, akan tetapi menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat. \n
\nEfek dominonya, jika industri rokok kretek mati atau melemah, dampaknya besar terhadap sektor ekonomi lainnya terlebih perekonomian disekitaran industri rokok kretek. Seperti pasar disekitar industri rokok kretek ikut sepi dan melemah, masyarakat sekitar industri pendapatannya merosot, dan masih banyak lagi efek domino yang akan ditanggung masyarakat pedesaan (masyarakat kecil). \n
<\/p>\n","post_title":"Ada Kepentingan Asing Di Balik Isu Penyederhanaan Tarif Cukai","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-kepentingan-asing-di-balik-isu-penyederhanaan-tarif-cukai","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-13 09:26:24","post_modified_gmt":"2020-07-13 02:26:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6921","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Menteri Sosial, Juliari Batubara, baru-baru ini usul cukai rokok dan harga rokok dinaikkan hingga 100 ribu per bungkus. Ini usulan masih nanggung, Pak Menteri. Mendingan pabriknya ditutup sekalian Pak Menteri. Atau jangan jangan Pak Menteri punya pikiran seperti itu, cuman gak berani mengungkapkan. Kalau ya, cemen sekali Pak Menteri.<\/p>\n\n\n\n
Kebiasaan pemerintah bikin kebijakan itu manasuka. Istilah kerennya \u201cterserah gue lah\u201d, ngapain pikirin orang banyak, bikin pusing dan gak bisa makan. <\/p>\n\n\n\n
Misalkan saja Pak Menteri usulnya sambil usil nyuruh menutup semua pabriknya, itu baru keren. Pasti Pak Menteri Sosial Juliari Batubara akan lebih terkenal. Di mata Bloomberg, pabrikan farmasi, antirokok dan antek-anteknya Bapak adalah pahlawan. Pahlawan yang baru saja bangun dari tidurnya di siang bolong. Harusnya bapak Juliari Batubara sebagai Menteri Sosial bangun pagi, baca buku sejarah pertembakauan di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n
Mungkin dengan baca buku sejarah pertembakauan di Indonesia Pak Menteri akan tau dan mengerti, kali pertama yang menggeluti sektor pertembakauan baik pabrik rokok kretek, jualan tembakau dan mengkonsumsinya itu para Kiai, Ulama\u2019. Bahkan sejarahnya dulu pertembakauan di Nusantara ini berkat para Wali.<\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ada Sunan Kedu yang bawa bibit tembakau terbaik dan mengajari cara menanam tembakau yang baik dan berhasil hingga muncul kualitas tembakau terbaik dan termahal di dunia dinamai tembaku \u201cSrinthil\u201d. Tembakau ini tumbuh di lereng pegunungan tandus di Temanggung. Harganya fastastis, ceritanya pernah sampai jutaan per satu kilo. Kira-kira kalau dibandingkan dengan tanaman lainnya yang sepadan harga jualnya per kilo itu tanaman apa, Pak Menteri?.<\/p>\n\n\n\n
Di Madura dengan kondisi tanah kering ada Pangeran Katandur (nama populernya), putra dari Sunan Kudus membawa bibit tembakau dan mengajari masyarakat setempat cara bertanam, juga membuahkan hasil tembakau yang punya nilai ekonomi sangat tinggi dibanding tanaman lain. <\/p>\n\n\n\n
Di Kabupaten Kudus Jawa Tengah ada Sunan Kudus Sayyid Ja\u2019far Shodiq mengajari masyarakat sekitar berdagang tembakau dan cara pemanfaatannya. Mitosnya bumi Kudus bagus untuk penyimpanan tembakau dan pembuatan rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n
Dahulu ribuan pabrikan rokok kretek skala besar maupun kecil berdiri. Saat ini tinggal ratusan. Keberadaan pabrikan rokok kretek ini dari dulu hingga sekarang punya efek begitu besar perekonomian di Kota Kudus dan Kota sekitarnya. Pabrikan ini padat karya, mempekerjakan banyak orang baik dalam kota maupun dari luar kota.<\/p>\n\n\n\n
Tak berhenti di tiga Wali\/Sunan di atas, tradisi menanam, berdagang dan mengkonsumsi rokok kretek dilanjutkan oleh para Kiai\/Ulama di banyak tempat ditahun-tahun berikutnya.
Misal almarhum KH. Hasan Mangkli dari Magelang, membuat rokok kretek skala kecil. Memang usahanya ini sengaja didirikan di Desa Langgardalem Kota Kudus. Tak hanya itu, setiap berdakwah keliling, selalu membawa bibit cengkeh agar di tanam para jamaahnya. Karena yang namanya rokok kretek, rokok asli Indonesia itu pasti ada cengkehnya.
Di pati ada almarhum KH. Sahal Mahfud, juga dulu berdagang tembakau dan cengkeh. Bahkan di ceritakan muridnya yang bernama Muhibuddin asal Kecamatan Mlonggo Jepara, kalau ada orang yang bertamu dan dewasa pasti diberi suguhan rokok kretek merek Sukun, Djarum dan Gudang Garam tinggal milih.<\/p>\n\n\n\n
Di Kudus ada KH. Sya\u2019roni Ahmadi saat ini ditokohkan para Kiai setelah KH. Maimoen Zubair Meninggal. Ia bercerita kalau dahulu pernah berjualan tembakau di jalan selatan Masjid Menara Kudus. Pernah juga bekerja di Pabrik rokok Kretek di utara Masjid Menara Kudus setelah menikah. Di sekitaran Masjid Menara Kudus dulu banyak sekali pedagang tembakau dan pembuatan rokok kretek, skala besar maupun kecil. <\/p>\n\n\n\n
Petanyaan untuk pak Menteri Sosial, apakah kebiasaan para Wali dan Ulama\u2019 memberikan pembelajaran bagi masyarakat dan santrinya sesuatu yang madhorot (berdampak negatif)?. Pertanyaan kedua, apakah para Wali dan Ulama\u2019 di atas mengajari menanam, berdagang sektor pertembakauan di atas salah?.<\/p>\n\n\n\n
Memang, Wali dan Ulama\u2019 itu manusia bisa saja salah, tapi mereka itu sudah terbukti memberikan jalan yang terbaik bagi masyarakat. Buktinya lagi mereka dikenang dan dipercaya sebagai orang yang terbaik sebagai panutan.
Pertanyaan lanjutan, sebagai Menteri Sosial apa yang sudah bapak perbuat dan bermanfaat bagi masyarakat?. <\/p>\n\n\n\n
Menjalankan amanah aja belum, walaupun dapat gaji berlimpah. Menjalankan program bantuan ke masyarakat masih banyak masalah. Mendingan Pak Menteri Sosial Juliari Batubara selesaikan dulu masalah dan amanah rakyat. Jangan malah usul asal-asalan. <\/p>\n","post_title":"Soal Pertembakauan, Menteri Sosial Boleh Usul Tapi Jangan Asal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"soal-pertembakauan-menteri-sosial-boleh-usul-tapi-jangan-asal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-22 09:18:28","post_modified_gmt":"2020-07-22 02:18:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6946","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6921,"post_author":"877","post_date":"2020-07-13 09:26:18","post_date_gmt":"2020-07-13 02:26:18","post_content":"\n
Isu penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai kian menguat lagi. Smplifikasi masuk dalam sasaran rancangan pembangunan nasional ke depan. Padahal jelas, simplifikasi cukai sangat merugikan keberadaan industri rokok kretek (industri nasional).
\nSelama ini tarif cukai rokok di atur berkelas guna membedakan golongan. Sederhananya dibagi tiga golongan, yaitu kecil, menengah dan besar. Begitu pun tiap golongan dibagi kelas lagi ada 1, 2 dan seterusnya. Pembagian golongan ditentukan dari sifat rokok dan jumlah produksi perhari. Contoh pembagiannya ada sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek mesin (SKM), Sigaret kretek tangan (SKT).
\nSPM dan SKM beda sifat, SPM bahan bakunya tanpa cengkeh, sedang SKM menggunakan cengkeh. SPM bukan asli Indonesia, SKM buatan asli Indonesia. SPM bahan baku bukan dari petani Indonesia, SKM bahan bakunya dari petani Nusantara.
\nSPM, SKM beda dengan SKT, dilihat dari pengerjaannya. SPM dan SKM menggunakan mesin, jadi pengerjaannya tiap detik bisa ribuan batang. Sedang SKT pengerjaannya masih relatif tradisional menggunakan tangan dengan bantuan alat tradisional, atau terkenal dengan sebutan alat linting serta padat karya (membutuhkan banyak karyawan). Jumlah produksi SKT perhari lebih sedikit dibanding SPM\/SKM.
\nHasil produksinya pun berbeda, kalau SKT hasilnya berbentuk konus (ujung hisap lebih kecil dari ujung bakar), sedang SPM dan SKM berbentuk silinder (ujung hisap dan ujung bakar besaran diameternya sama). SKT dan SKM bahan bakunya sama-sama memakai cengkeh asal petani Nusantara. \n
\nNah, antara SPM, SKM dan SKT jelas-jelas beda, walaupun keluaran hasilnya sama-sama dinamai rokok. Tentunya tarif cukai dari tiga golongan tersebut harusnya memang beda perlakuan, jika dilihat dari perbedaan di atas.
\nYang jadi pertanyaan ketika ada isu simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan, golongan mana yang akan disederhanakan dengan cara digabungkan menjadi satu tarif cukai?
\nJika SPM dan SKM disatukan, jelas merugikan industri nasional. Selanjutnya tidak ada beda perlakukan dengan industri asing. Jika SKM dan SKT disatukan, juga demikian, tak berpihak terhadap industri padat karya\/ karyawan.
\nAlasannya apa tidak bisa diperlakukan sama dari salah satu dari tiga golongan tersebut? Secara prinsip dikatakan Azami Mohammad, Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek kalau dilapangan tiga golongan terjadi head to head saat memasarkan produknya, diadaptasi dari Kontari.co.id rilis 12 Juli 2020.
\nMisal, SPM dan SKM digabungkan dalam satu layer tarif cukai. Maka asumsi sederhananya golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. \n
\nSelanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual sama SKM dan SPM dipasaran. Ketika terjadi demikian, tidak ada perlindungan terhadap industri nasional, yang jelas-jelas produk dalam negeri memakai bahan baku asli dari petani dalam negeri pula.\n
\nYang lebih urgent ketika SPM dan SKM tarif cukai disamakan, produk asing berkeliaran di Indonesia. Sebaliknya riil dilapangan produk SKM peredarannya dihalangi aturan-aturan negara asal SPM, sehingga tidak bebas pemasarannya di negara tersebut.
\nPasaran SKM di negara SPM bagus dan permintaannya pun tiap tahun meningkat, namun akhir-akhir ini di tekan aturan-aturan sehingga sulit beredar bebas di negara SPM. Nah, pemerintah harus sadar, harusnya berlaku demikian seperti perlakuan negara asal SPM terhadap SKM. \n
\nJika aturan simplifikasi jadi diterapkan oleh pemerintah Indonesia, sama saja pemerintah pro industri asing, pro petani asing, pro karyawan asing. \n
\nKeadaan inipun demikian, jika yang digabungkan tarif cukai rokoknya antara SKM dan SKT. Pemerintah sama saja membunuh kretek tangan yang padat karya. Pemerintah akan membunuh puluhan juta karyawan kretek tangan. Karena dengan digabung tarif cukainya, tidak mungkin SKT akan bisa menyaingi pasaran SKM. Apalagi jumlah produksi tiap harinya SKT jauh lebih sedikit dibanding SKM. SKT tak akan sanggup bersaing. \n
\nSudah saatnya pemerintah Indonesia disaat menghadapi dampak pandemi pada sektor perekonomian membuat aturan yang melindungi industry nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi aturan perlindungan terhaap industri nasioanal lebih diutamakan. \n
\nJika aturan simplifikasi\/penyederhanaan\/penggabungan tarif cukai rokok tetap dilaksanakan, sama saja pemerintah menciderai rakyat Indonesia. Karena keberadaan rokok kretek di Indonesia bukan hanya sekedar warisan budaya, akan tetapi menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat. \n
\nEfek dominonya, jika industri rokok kretek mati atau melemah, dampaknya besar terhadap sektor ekonomi lainnya terlebih perekonomian disekitaran industri rokok kretek. Seperti pasar disekitar industri rokok kretek ikut sepi dan melemah, masyarakat sekitar industri pendapatannya merosot, dan masih banyak lagi efek domino yang akan ditanggung masyarakat pedesaan (masyarakat kecil). \n
<\/p>\n","post_title":"Ada Kepentingan Asing Di Balik Isu Penyederhanaan Tarif Cukai","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-kepentingan-asing-di-balik-isu-penyederhanaan-tarif-cukai","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-13 09:26:24","post_modified_gmt":"2020-07-13 02:26:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6921","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6882,"post_author":"878","post_date":"2020-07-02 00:08:45","post_date_gmt":"2020-07-01 17:08:45","post_content":"\n
Ungkapan 'apa pun masalahnya, rokoklah penyebabnya' kian relevan usai saya membaca berita tentang saling pinjam korek api menjadi sebab tertularnya virus korona. Berita itu memang tidak menyebut langsung kata 'rokok' dalam judulnya, tetapi saling pinjam korak api tentu saja terkait langsung dengan aktivitas merokok.<\/p>\n\n\n\n
Berita yang tayang di situsweb tempo.co itu dibuka dengan paragraf: \"Suka meminjam korek api atau pemantik rokok berpotensi meningkatkan penyebaran wabah virus corona bagi perokok. Penyebaram virus corona melaluo pemantik rokok terjadi di Australia.\"<\/p>\n\n\n\n
Kabar yang baru sekadar dugaan ini diolah oleh tempo pada paragraf pertama seakan ia adalah sebuah fakta yang sudah bisa dipastikan kebenarannya. Mengapa baru sekadar dugaan, di paragraf-paragraf selanjutnya dalam berita itu memang tertulis begitu.<\/p>\n\n\n\n
Dugaan penyebaran virus korona via saling pinjam korek api bermula dari kasus yang terjadi di hotel Stamford Plaza Melbourne. Hotel yang selama masa pandemi korona difungsikan sebagai lokasi karantina bagi mereka yang baru kembali dari luar negeri ini, mencatat kasus baru adanya staf hotel yang tertular virus korona.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Menteri Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, penyebaran virus korona di kalangan pekerja hotel Stamford Plaza Melbourne mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok. Masih menurutnya lagi, karena sejauh ini tidak ada kasus baru dari mereka yang baru kembali dari luar negeri.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini, mari kita perhatikan baik-baik pernyataan Daniel Andrews pada bagian ini: \"penyebaran virus korona di kalangan staf hotel mungkin berasal dari staf yang berbagi dan saling meminjami korek api untuk merokok.\" Ada lema 'mungkin' dalam pernyataannya, sekali lagi, 'mungkin'. <\/p>\n\n\n\n
Semua kita yang sehari-hari berbahasa Indonesia, tentu paham maksud dari lema 'mungkin' pada kalimat yang dikeluarkan Andrews. Lema 'mungkin' digunakan untuk menyatakan keraguan, untuk menyatakan sesuatu yang belum ada kepastian di sana, belum bisa dipastikan. <\/p>\n\n\n\n
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online seri V, kata 'mungkin' didefinisikan sebagai: tidak atau belum tentu; barangkali; boleh jadi; dapat terjadi; tidak mustahil. Karena masih belum tentu, masih boleh jadi dan masih barangkali, lema 'mungkin' jelas bukan sebuah kepastian yang ajek, sebuah ketetapan yang tidak bisa berubah.<\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, apa yang 'mungkin' itu sudah diolah sedemikian rupa sehingga judul berita yang dinaikkan tempo.co yang berbunyi 'Suka Saling Meminjam Korek Api, Awas Tertular Virus Korona' seakan sudah memberi kepastian bahwa saling meminjam korek api bisa menyebabkan penularan virus korona. Penekanan kata 'Awas' dalam judul semakin membikin menakut-nakuti pembaca, sekali lagi, padahal ia baru sekadar kemungkinan, seperti kemungkinan-kemungkinan lainnya yang itu berbeda dari sebuah kepastian.<\/p>\n\n\n\n
Iya, memang ada kemungkinan virus korona bisa menempel di korek api dan tertular ke orang yang memegang korek api itu lantas memegang bagian-bagian tertentu di wajahnya seperti hidung, mulut, dan mata, tetapi sekali lagi itu hanya kemungkinan, dan kemungkinan itu kecil sekali jika kita mau sedikit mencari tahu dengan membaca informasi-informasi ilmiah dari pakar virologi, ahli biologi, ahli epidemi, yang banyak beredar di internet. Terlalu panjang tulisan ini jika saya menyertakan data-data ilmiah itu di sini, silakan cari sendiri.<\/p>\n\n\n\n
Sekarang, sebagai penutup, saya ingin kembali ke paragraf awal tulisan ini, bahwa upaya menyerang rokok, dan menyeret-nyeret rokok menjadi sebab bermacam hal yang mencelakakan, sudah lumrah, lazim dilakukan banyak pihak yang berkepentingan untuk menggembosi rokok. Sejak wabah virus korona menjadi pandemi di muka bumi, ini bukan kali pertama terjadi, rokok dan aktivitas di sekitarnya ikut dikaitkan secara langsung dalam pandemi ini.<\/p>\n\n\n\n
Tenti Anda masih ingat hipotesis yang menyebutkan bahwa perokok lebih rentan terserang virus korona. Hipotesis ini terus digaungkan dan disebarluaskan seakan ia sudah berubah menjadi tesis, bukan lagi hipotesis yang perlu dibuktikan kebenarannya. Padahal, fakta yang tersaji di lapangan, dan sudah dilakukan proses penelitian setidaknya di enam negara di bumi, bahwa perokok lebih tahan terhadap serangan virus korona, diabaikan dan dianggap angin lalu saja.<\/p>\n\n\n\n
Di Indonesia, ketika beberapa pekerja di salah satu pabrikan rokok terserang virus korona, kabar yang disiarkan diperbuas dan dibesar-besarkan hingga jauh dari esensi awal. Salah satu kabar yang diperbuas itu menyebut bahwa produk rokok dari pabrikan itu mengandung virus korona. Semakin tidak masuk akal saja serangan terhadap rokok ini.<\/p>\n\n\n\n
Bagi banyak orang awam, fenomena ini membikin panik dan membawa ketakutan berlebihan. Sedang bagi sebagian kecil orang yang sudah paham bagaimana para anti-rokok membingkai sebuah rumor dan kemungkinan-kemungkinan seakan sebagai fakta yang sudah pasti kebenarannya, ini tak lebih dari guyonan yang sama sekali tidak lucu.<\/p>\n","post_title":"Ketika Membicarakan Rokok Para Antirokok Mengubah Kemungkinan Menjadi Fakta","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-membicarakan-rokok-para-antirokok-mengubah-kemungkinan-menjadi-fakta","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 12:19:43","post_modified_gmt":"2020-07-01 05:19:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6882","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6879,"post_author":"877","post_date":"2020-07-01 09:28:23","post_date_gmt":"2020-07-01 02:28:23","post_content":"\n
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional ( BNN), Mufti Djusnir mengungkap, vape atau rokok elektrik sebenarnya bukan rokok tetapi racun. Informasi ini diadaptasi dari suara.com yang rilis pada Jum\u2019at 26 Juni 2020. Pernyataan Mufti Djusnir ini dalam acara webinar Lentera Anak Jumat (26\/06\/2020).<\/p>\n\n\n\n
\u201cyang terjadi pada vape, orang yang sudah kecanduan cenderung sulit mengontrol penggunaan rokok elektrik, sehingga zat kimia dalam vape masuk tubuh berlebihan dan menjadi racun\u201d.<\/p>\n\n\n\n
\u201cvape atau rokok elektrik tidak mengalami proses pembakaran sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, dan uap itu diisap lalu masuk ke paru-paru, uap inilah yang akan bereaksi dalam paru\u201d, ujar Mufti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Mufti lagi, kebanyakan menggunakan vape mempunyai penyakit di area paru-paru. Selanjutnya itu dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada otak hingga gagal jantung.<\/p>\n\n\n\n
Rencananya BNN akan melakukan pengawasan ekstra ketat pengguna vape hingga akar-akarnya. Menurut BNN, vape itu menggunakan cairan ekstasi. <\/p>\n\n\n\n
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Heru Winarko, mengatakan peredaran vape perlu ada pengawasan. \u201cKarena banyak yang mengawasi (kementeriannya), perlu ada kluster sampai ke an user \/ pengguna,\u201d kata Heru Winarko di ITB Bandung.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Heru Winarko, vape dan cairannya mayoritas impor. Jadi pengawasannya sangat penting karena belum ada standar mutu yang memperjelas produk tersebut layak dan tidaknya dikonsumsi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Karena ia, mengkhawatirkan para penjual yang bandel memasukkan cairan dengan zat narkoba tertentu ke liquid vape impor yang jumlahnya sekarang mencapai 80%, inilah yang perlu diawasi.<\/p>\n\n\n\n
Selain itu, Widyastuti Soerojo ketua khusus pengendalian tembakau ikatan ahli kesehatan masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, rokok elektrik menjadi beban ganda konsumsi rokok. <\/p>\n\n\n\n
Prevalensi perokok elektrik usia 10-18 tahun mencapai 10.9 persen hasil riset kesehatan dasar tahun 2018. Terjadi peningkatan tajam 1.2 persen berdasarkan survey indikator kesehatan nasional tahun 2016. Di lansir dari IDN Times.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, dan memori,\u201d kata Widyastuti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Amaliya, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) mengatakan penguna produk tembakau berupa rokok elektrik yang dipanaskan bukan tanpa resiko, ada resiko yang harus dipikirkan dan ditanggulangi. <\/p>\n\n\n\n
Lagi-lagi tentang rokok elektrik, Kompas.com rilis 30 Juni 2020, memberitakan bahwa berdasarkan laporan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di tahun 2019. Prevalensi pelajar usia 13-15 tahun pengkonsumsi rokok elektrik mencapai 13.7 persen. Tertinggi di Provinsi DI Yogyakarta, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.<\/p>\n\n\n\n
Menurut Tati Suryati Peneliti Pusat Litbang SDPK- Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, rokok elektrik menjadi tren para pelajar karena mudah didapat dan dianggap menarik.<\/p>\n\n\n\n
\u201cTidak sedikit para pelajar mencampur dirokok elektriknya dengan bahan dasar narkoba dan sejenisnya jumlahnya mencapai 15.9 persen,\u201d tutur Tati.<\/p>\n\n\n\n
Dr Sumarjati Arjoso, SKM, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) mengingatkan rokok elektrik bukan alternatif pengganti rokok konvensional. Sebab banyak penelitian terbukti rokok elektrik itu tidak akan membuat pengguna lebih baik, justru memiliki ancaman bahaya yang lebih besar.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPada cairan rokok elektrik atau vape sering dicampur dengan bahan kimia yang memicu keluhan sakit asma, dapat merusak paru-paru dan jantung serta dapat menyebabkan kanker\u201d, tutur Sumarjati lagi. <\/p>\n\n\n\n
Nah, kiranya dari review di atas bisa dipahami bahwa rokok elektrik bukan lebih menyehatkan, justru sebaliknya banyak membawa malapetaka timbulnya penyakit. Poduk rokok elektrik dan liquid mayoritas impor bukan asli buatan Indonesia. Sehingga sulit untuk mengontrol jaminan mutunya. Beda dengan rokok kretek asli buatan negeri ini, kontrol jaminan mutunya lebih mudah. <\/p>\n\n\n\n
Rokok elektrik proses pembakarannya tidak sempurna, hanya dipanaskan lalu menjadi uap, inilah salah satu biang keladi menjadi bahan racun. Belum lagi, cairan liquid yang digunakan sudah melalui proses kimia dan berbahaya bagi tubuh. Beda dengan rokok kretek, hanya dengan bahan alami dan pembakarannya pun sudah melalui proses hitungan agar terjadi pembakaran sempurna. <\/p>\n\n\n\n
Pada rokok kretek berbasis SNI, pastinya bentuknya konus, yaitu ujung pembakaran lebih besar dari ujung hisap, dengan ukuran diameter tertentu, fungsinya tak lain mendapatkan pembakaran yang sempurna. Ketika terjadi pembakaran sempurna antara senyawa yang mengandung TAR dan senyawa yang mengandung nikotin menyatu. Saat di hisap senyawa yang menyatu tersebut mantap dirasa dan menjadi obat. Bahkan bisa sebagai obat pencegah covid-19 atau corona, ini lah salah satu klaim tiga negara termasuk Israel. <\/p>\n\n\n\n
Jadi vape itu elektrik bukan rokok, vape beda fungsi dengan rokok kretek, vape tidak lebih menyehatkan tapi sebaliknya, justru berbahaya. Vapelah penggerak perokok pemula, bukannya rokok kretek. Rokok kretek lebih menyehatkan, karena melalui proses pembakaran sempurna.
<\/p>\n","post_title":"BNN: Vape Itu Bukan Rokok, Tapi Racun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bnn-vape-itu-bukan-rokok-tapi-racun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-01 09:28:27","post_modified_gmt":"2020-07-01 02:28:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6879","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6874,"post_author":"878","post_date":"2020-06-29 07:00:12","post_date_gmt":"2020-06-29 00:00:12","post_content":"\n
Kakao diketahui pertama kali tumbuh di wilayah tengah dan selatan benua Amerika. Oleh mereka yang menjajah wilayah-wilayah itu, kakao kemudian dibawa ke wilayah-wilayah lain di muka bumi dengan Afrika dan Asia menjadi wilayah terbanyak yang mengembangkan perkebunan kakao. Secara geografis, kakao tumbuh di wilayah tropis dengan ketinggian dataran maksimal pada 500 meter di atas permukaan laut.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai bahan baku utama produk cokelat dan turunannya, hingga hari ini komoditas kakao masih menjadi komoditas yang cukup menjanjikan di sektor perkebunan. Sejauh ini produksi kakao di Indonesia menempati peringkat ke tiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. <\/p>\n\n\n\n
Selama cokelat masih menjadi produk yang digemari masyarakat dunia, dan terus menerus diproduksi, potensi komoditas kakao masih akan terus menjanjikan bagi perekonomian nasional, baik itu sebagai pendapatan negara, membuka lapangan pekerjaan, dan sumber pendapatan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n
Kakao masuk dalam sub-sektor perkebunan di bawah sektor pertanian. Dari sektor pertanian, pada 2018 kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 12,81%, dengan 3,29% berasal dari sub-sektor perkebunan. Sebagai produk ekspor, kakao menempati posisi ketiga setelah sawit dan karet sebagai komoditas dengan kontribusi pendapatan devisa negara. Nilainya mencapai US $ 1,25 milyar. <\/p>\n\n\n\n
Yang menarik, kepemilikan perkebunan kakao di Indonesia didominasi oleh perkebunan rakyat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2018 produksi kakao nasional dari perkebunan rakyat mencapai 97,29%, sisanya berasal dari perkebunan milik negara dan swasta.
Sebaran perkebunan rakyat untuk komoditas kakao di negeri ini juga merata. Komoditas kakao di tanam di seluruh provinsi di negeri ini kecuali di DKI Jakarta. Lima provinsi penghasil kakao tertinggi di Indonesia adalah Sulawesi Tengah (17,45%), Sulawesi Selatan (17,25%), Sulawesi Tenggara (16,17%), Sulawesi Barat (9,48%), dan Sumatera Barat (7,61%).<\/p>\n\n\n\n
Pada 2018, luas perkebunan kakao di Indonesia mencapai 1,66 juta hektar turun sekira 4% dari tahun 2014. Dari luasan tersebut, produksi biji kakao mencapai 577 ribu ton. Dari jumlah luasan sebanyak itu, ada sekira 900 ribu kepala keluarga yang bekerja di sektor perkebunan kakao nasional. Dengan luasan lahan dan jumlah pekerja sebesar itu, produktivitas perkebunan kakao masih tergolong rendah menurut kementerian pertanian. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai upaya menggenjot produktivitas, pada 2009 hingga 2012, kementerian pertanian mengeluarkan program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao. Tiga aktivitas dalam program ini adalah peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi. <\/p>\n\n\n\n
Tiga aktivitas itu dipilih berdasar identifikasi yang dilakukan pihak kementerian pada tahun 2008. Data yang dihimpun, ada sekira 70.000 hektare lahan kakao yang ditumbuhi tanaman tua, rusak, tidak produktif, dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan berat sehingga perlu dilakukan peremajaan.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, lahan kakao sekira 235.000 hektare kurang produktif dan terkena serangan hama dan penyakit dengan tingkat serangan sedang sehingga perlu dilakukan rehabilitasi. Dan sebanyak 145.000 hektare lahan kakao dengan tanaman tidak terawat dan kurang pemeliharaan, ini perlu intensifikasi.<\/p>\n\n\n\n
Program Gernas Kakao dihentikan pada tahun 2013. Jika mengacu pada masa produktif tanaman kakao, pada usia 5 hingga 7 tahun evaluasi program Gernas Kakao bisa dilakukan, karena bertepatan dengan masa mulai produktifnya tanaman kakao yang sudah ditanam. Program ini menghabiskan biaya hampir Rp4 trilyun. <\/p>\n\n\n\n
Lewat program ini, target produksi kakao bisa mencapai 1 ton per hektare per tahun. Total luasan program Gernas Kakao, meliputi peremajaan, rehabilitasi, dan intensifikasi, mencapai 450 ribu hektare. <\/p>\n\n\n\n
Menurut ketua Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo), Zulhefi Sikumbang, jika ditotal dengan jumlah keseluruhan produksi kakao nasional, semestinya produksi kakao pada tahun 2018 ada pada angka 800 ribu ton. Nyatanya masih jauh di bawah itu.<\/p>\n\n\n\n
Masih menurut Zulhefi, kegagalan program ini karena pemilihan bibit dan pupuk yang tidak tepat, sehingga banyak penolakan di tingkat petani. Alasan ini pula yang menyebabkan program Gernas Kakao dihentikan pada 2013.<\/p>\n\n\n\n
Terlepas dari kegagalan program Gernas Kakao yang dilakukan pemerintah Indonesia lewat kementerian pertanian, saya melihat perhatian yang diberikan pemerintah terhadap komoditas ini sangat baik. Mereka berupaya menggenjot produksi dengan mengucurkan dana yang tidak sedikit dan membikin program yang cukup komprehensif agar komoditas ini bisa maksimal dalam produksi. <\/p>\n\n\n\n
Sayangnya, perlakuan pemerintah terhadap komoditas unggulan di negeri ini tidak semua seperti terhadap kakao. Bandingkan dengan komoditas tembakau dan cengkeh misal.<\/p>\n\n\n\n
Dua komoditas ini, tembakau dan cengkeh, lewat produk bernama kretek setiap tahunnya memberi pemasukan untuk negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Silakan cek data statistik penerimaan negara lewat pajak rokok dalam sepuluh tahun terakhir, selalu di atas Rp100 trilyun setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n
Tetapi, apa yang didapat oleh dua komoditas ini dari pemerintah? Memang ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sesungguhnya skemanya semestinya dikembalikan kepada stakholder pertembakauan termasuk petani dan sektor pertanian tembakau dan cengkeh. Sayangnya, bukan manfaat yang mereka terima, dana ini malah dipakai untuk menggembosi pertanian cengkeh dan terutama tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Dana ini digunakan untuk kampanye anti-rokok, dalam sektor pertanian, bentuk nyata dari kampanye anti-rokok adalah dengan mengajukan skema penggantian tanaman tembakau dengan jenis tanaman lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Jadi, jangankan perhatian dari pemerintah terhadap komoditas tembakau dan cengkeh seperti pada komoditas kakao lewat program Gernas Kakaonya, untuk melindungi komoditas tembakau dan cengkeh dari penggembosan yang dilakukan oleh anti-rokok saja pemerintah tidak pernah turun tangan, bahkan malah turut serta dalam penggembosan.<\/p>\n\n\n\n
Seandainya perlakuan terhadap semua komoditas pertanian dan perkebunan yang mampu memberi pemasukan baik kepada negara itu sama dan setara, tentu akan indah dan menyenangkan. Semoga kelak itu akan terjadi, demi kedaulatan seluruh petani di negeri ini.<\/p>\n","post_title":"Beda Perlakuan Pemerintah Terhadap Kakao dan Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"beda-perlakuan-pemerintah-terhadap-kakao-dan-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-06-28 22:50:53","post_modified_gmt":"2020-06-28 15:50:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6874","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":50},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};